Di PALI, Pendamping PKH diduga Intimidasi Warga. Arahkan Pilih Caleg Tertentu

Oleh Redaksi KABARPALI | 01 Februari 2024
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Cara-cara curang dengan melakukan berbagai trik culas guna meraup suara sebanyaknya, terindikasi dilakukan oleh oknum Caleg dan timnya, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan. Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pun diduga terlibat.

Bau busuk penyalahgunaan program bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat penerima manfaat, terus berhembus. Program yang seharusnya tak boleh dikaitkan dengan kontestasi politik apapun itu, kini justru terindikasi didompleng oleh oknum caleg dan kroninya untuk meraih kemenangan pada Pileg, 14 Februari nanti.

Dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada media ini, modus yang terjadi adalah berupa tindakan intimidasi dan menipu rakyat oleh oknum Pendamping PKH, dengan mengarahkan memilih Caleg tertentu, jika mereka mau tetap menerima penyaluran bansos PKH.

"Pendamping PKH mengatakan kalau kartu merahnya (Kartu PKH) mau tetap diperpanjang, pilih Caleg XX (disamarkan.red). Kalau caleg itu tidak terpilih, maka nanti tidak akan diajukan lagi, karena ia malu," ungkap seorang warga Talang Ubi di Dapil 2, yang mohon agar namanya tak disebutkan, Sabtu (27/1/2024).

Akibatnya, para ibu-ibu penerima manfaat bansos PKH yang notabene orang tidak mampu serta berpendidikan rendah tersebut, kini banyak resah dan khawatir. Mereka takut jika tak memilih caleg yang diarahkan, maka akan dihentikan sebagai penerima manfaat PKH.

"Imbas apa yang disampaikan Pendamping PKH itu, mereka resah sekarang, Pak. Apa benar demikian?" cetus pria yang mengaku keluarganya pun adalah penerima PKH, sembari memegang dua kartu nama Caleg Kabupaten PALI dan Provinsi Sumsel.

Terkait hal itu, Ando, S.E., salah satu caleg dari Dapil II Talang Ubi mengaku sangat dirugikan dengan adanya oknum caleg lain yang melakukan kecurangan dengan kampanye 'hitam' yang menyesatkan masyarakat.

"Bansos yang menggunakan uang rakyat melalui anggaran APBN, tak boleh digunakan untuk menjadi iming-iming politik agar penerimanya memilih caleg tertentu," tegas politisi dari Partai PPP itu, Sabtu malam (27/1/2024).

Oleh karenanya, ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian khusus penyelenggara maupun pengawas Pemilu. Sebab, mustahil pesta demokrasi serentak 2024 akan berlangsung secara berintegritas, jika telah dinodai dengan kompetisi yang tidak 'fairplay'.

"Selain itu, oknum Pendamping PKH yang terlibat harus diberi sangsi tegas. Jika perlu dievaluasi ulang kapasitas mereka sebagai tenaga profesional. Bila perlu dipecat saja, karena telah menyalahgunakan tugas wewenang selaku pihak yang seharusnya netral, serta tidak berpolitik!" Imbuhnya.

Perihal pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan para pendamping PKH hanya boleh menentukan pilihan politik pribadi.

"Namun, pendamping PKH selaku pelayan masyarakat tidak boleh melakukan kampanye atau mengajak orang lain memilih calon tertentu," ujarnya, sebagaimana dikutip di sebuah media online.

Ia juga tak henti mewanti-wanti, agar tidak ada pendamping PKH yang meminta penerima PKH untuk memilih tokoh politik tertentu.

Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono bahkan mengultimatum pendamping PKH akan dipecat apabila kedapatan berafiliasi dengan Parpol.

“Nanti ada mekanisme pemecatannya. Intinya tidak boleh berpolitik. Mereka di gaji oleh negara loh, bukan oleh partai,” jelasnya di sebuah portal berita, belum lama ini.

Menurut Adi, pendamping harus fokus membina masyarakat. Sehingga ia meminta pendamping PKH menanggalkan atribut kepartaiannya.

“Tidak boleh berpolitik praktis, karena  nantinya bukan mengurusi masyarakat malah mengurusi partai,” tegasnya.[red]

BERITA LAINNYA

61196 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33767 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21856 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21204 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20120 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Cara-cara curang dengan melakukan berbagai trik culas guna meraup suara sebanyaknya, terindikasi dilakukan oleh oknum Caleg dan timnya, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan. Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pun diduga terlibat.

Bau busuk penyalahgunaan program bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat penerima manfaat, terus berhembus. Program yang seharusnya tak boleh dikaitkan dengan kontestasi politik apapun itu, kini justru terindikasi didompleng oleh oknum caleg dan kroninya untuk meraih kemenangan pada Pileg, 14 Februari nanti.

Dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada media ini, modus yang terjadi adalah berupa tindakan intimidasi dan menipu rakyat oleh oknum Pendamping PKH, dengan mengarahkan memilih Caleg tertentu, jika mereka mau tetap menerima penyaluran bansos PKH.

"Pendamping PKH mengatakan kalau kartu merahnya (Kartu PKH) mau tetap diperpanjang, pilih Caleg XX (disamarkan.red). Kalau caleg itu tidak terpilih, maka nanti tidak akan diajukan lagi, karena ia malu," ungkap seorang warga Talang Ubi di Dapil 2, yang mohon agar namanya tak disebutkan, Sabtu (27/1/2024).

Akibatnya, para ibu-ibu penerima manfaat bansos PKH yang notabene orang tidak mampu serta berpendidikan rendah tersebut, kini banyak resah dan khawatir. Mereka takut jika tak memilih caleg yang diarahkan, maka akan dihentikan sebagai penerima manfaat PKH.

"Imbas apa yang disampaikan Pendamping PKH itu, mereka resah sekarang, Pak. Apa benar demikian?" cetus pria yang mengaku keluarganya pun adalah penerima PKH, sembari memegang dua kartu nama Caleg Kabupaten PALI dan Provinsi Sumsel.

Terkait hal itu, Ando, S.E., salah satu caleg dari Dapil II Talang Ubi mengaku sangat dirugikan dengan adanya oknum caleg lain yang melakukan kecurangan dengan kampanye 'hitam' yang menyesatkan masyarakat.

"Bansos yang menggunakan uang rakyat melalui anggaran APBN, tak boleh digunakan untuk menjadi iming-iming politik agar penerimanya memilih caleg tertentu," tegas politisi dari Partai PPP itu, Sabtu malam (27/1/2024).

Oleh karenanya, ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian khusus penyelenggara maupun pengawas Pemilu. Sebab, mustahil pesta demokrasi serentak 2024 akan berlangsung secara berintegritas, jika telah dinodai dengan kompetisi yang tidak 'fairplay'.

"Selain itu, oknum Pendamping PKH yang terlibat harus diberi sangsi tegas. Jika perlu dievaluasi ulang kapasitas mereka sebagai tenaga profesional. Bila perlu dipecat saja, karena telah menyalahgunakan tugas wewenang selaku pihak yang seharusnya netral, serta tidak berpolitik!" Imbuhnya.

Perihal pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan para pendamping PKH hanya boleh menentukan pilihan politik pribadi.

"Namun, pendamping PKH selaku pelayan masyarakat tidak boleh melakukan kampanye atau mengajak orang lain memilih calon tertentu," ujarnya, sebagaimana dikutip di sebuah media online.

Ia juga tak henti mewanti-wanti, agar tidak ada pendamping PKH yang meminta penerima PKH untuk memilih tokoh politik tertentu.

Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono bahkan mengultimatum pendamping PKH akan dipecat apabila kedapatan berafiliasi dengan Parpol.

“Nanti ada mekanisme pemecatannya. Intinya tidak boleh berpolitik. Mereka di gaji oleh negara loh, bukan oleh partai,” jelasnya di sebuah portal berita, belum lama ini.

Menurut Adi, pendamping harus fokus membina masyarakat. Sehingga ia meminta pendamping PKH menanggalkan atribut kepartaiannya.

“Tidak boleh berpolitik praktis, karena  nantinya bukan mengurusi masyarakat malah mengurusi partai,” tegasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Inovasi Diskominfo PALI Atasi 4 Desa Tanpa Sinyal

14 Januari 2025 287

PALI [kabarpali.com] - Persoalan kelangkaan sinyal internet di Kabupaten [...]

Perkuat Sinergi, Kadis Kominfo Kunjungi PWI PALI

14 Januari 2025 264

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) [...]

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 1805

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

close button