Pemerintah Serius Ingin Mekarkan Talang Ubi Menjadi Penukal Selatan

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 Oktober 2017
Photo bersama presidium pemekaran Kecamatan Penukal Selatan.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Wacana pemekaran Kecamatan Talang Ubi menjadi Kecamatan Penukal Selatan, mulai menunjukkan keseriusannya. Rencana pemecahan kecamatan yang merupakan ibukota Kabupaten PALI itu memang sudah lama bergaung.

Keseriusan membentuk kecamatan Penukal Selatan oleh Pemkab PALI tampak terlihat ketika Pemerintah Provinsi Sumsel melalui bagian Biro Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel datang untuk memberikan sosialisasi tentang pemekaran kecamatan Penukal Selatan, Kamis (26/10).
 
Sosialisasi tersebut bertempat di Lapangan Bola Volly Desa Kerta Dewa yang nantinya digadang-gadang menjadi ibukota dari kecamatan Penukal Selatan.

Badarudin, ketua dewan presidium pemekaran kecamatan Penukal Selatan didampingi Irwan Ibrahim Kades Karta Dewa menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi kecamatan Penukal Selatan.

"Tujuan dari pemekaran kecamatan Penukal Selatan itu yakni untuk mempermudah jarak tempuh pelayanan, baik pelayanan administrasi penduduk maupun pelayanan lainnya. Karena jarak tempuh kalau saat ini ada yang mencapai 30 km untuk sampai ke ibukota kecamatan," terang Badarudin.

"Selain itu, dengan adanya pemekaran Kecamatan Penukal Selatan juga, bisa mempercepat pembangunan, pemerataan pembangunan sehingga kabupaten PALI semakin cemerlang," tambahnya.

Diakui mantan kepala Desa Beruge Darat tersebut, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala persyaratan seperti tapal batas, jumlah desa yang dibutuhkan dan lain-lain.

"Minimal kan 10 desa dalam aturan, maka 10 desa tersebut yang sudah pasti gabung yaitu Desa Talang Bulang, Kerta Dewa, Benuang, Beruge Darat, Sinar Dewa, Desa Persiapan Jerambah Besi, Desa Persiapan Dewa Sebane, Panta Dewa. Sementara dua desa lagi yaitu masih dalam tahap persiapan menjadi desa yakni Desa Persiapan Sebadak dan Desa Persiapan Sumber Jaya (Talang Kampai)," tutupnya.

Ditempat yang sama, Muhammad Husni, Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan pembangunan mengatakan bahwa Pemkab PALI sangat mendukung terbentuknya kecamatan Penukal Selatan.

"Karena bisa mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan percepatan pembangunan. Untuk itu, pemkab PALI sangat mendukung. Kita juga siap membantu terutama dalam mempersiapkan perangkatnya terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Darul Efendi, tim pemekaran kecamatan Provinsi Sumsel bagian dari Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel mengatakan bahwa pemekaran kecamatan sudah diatur dalam UU 23 tahun 2014 pasal 22 ayat 1 dan 2. Dimana disitu dijelaskan persyaratan-persyaratan untuk memekarkan suatu kecamatan.

"Seperti persyaratan dasar yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal dan jumlah desa minimal. Kemudian persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Nah dari situ, kita merujuk PP 19 tahun 2008 yang mengatakan jumlah desa untuk memekarkan suatu kecamatan yakni 10 desa minimal," terang Darul kepada wartawan. 

Ia juga belum bisa memastikan waktu pasti hingga terbentuknya kecamatan Penukal Selatan.

"Lihat terlebih dahulu persyaratannya. Sudah lengkap atau belum. Kemudian, sebelum disampaikan ke Pemprov haruslah terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati dan DPRD PALI yang tertuang dalam Ranperda (Perda PALI). Kemudian pemprov menyampaikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Setelah itu, barulah diputuskan oleh Pemerintah pusat," sambungnya.

"Artinya apa, pemprov Sumsel dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi ke kementerian. Keputusan akhir tetap ditangan pemerintah pusat," tutupnya. 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi pemekaran kecamatan Penukal Selatan itu, Camat Talang Ubi, beberapa kepala OPD Pemkab PALI dan ratusan masyarakat dari 10 desa yang bakal dinekarkan menjadi kecamatan Penukal Selatan.[red] 

BERITA LAINNYA

64056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35033 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22658 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21689 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20525 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Talang Ubi [kabarpali.com] - Wacana pemekaran Kecamatan Talang Ubi menjadi Kecamatan Penukal Selatan, mulai menunjukkan keseriusannya. Rencana pemecahan kecamatan yang merupakan ibukota Kabupaten PALI itu memang sudah lama bergaung.

Keseriusan membentuk kecamatan Penukal Selatan oleh Pemkab PALI tampak terlihat ketika Pemerintah Provinsi Sumsel melalui bagian Biro Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel datang untuk memberikan sosialisasi tentang pemekaran kecamatan Penukal Selatan, Kamis (26/10).
 
Sosialisasi tersebut bertempat di Lapangan Bola Volly Desa Kerta Dewa yang nantinya digadang-gadang menjadi ibukota dari kecamatan Penukal Selatan.

Badarudin, ketua dewan presidium pemekaran kecamatan Penukal Selatan didampingi Irwan Ibrahim Kades Karta Dewa menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi kecamatan Penukal Selatan.

"Tujuan dari pemekaran kecamatan Penukal Selatan itu yakni untuk mempermudah jarak tempuh pelayanan, baik pelayanan administrasi penduduk maupun pelayanan lainnya. Karena jarak tempuh kalau saat ini ada yang mencapai 30 km untuk sampai ke ibukota kecamatan," terang Badarudin.

"Selain itu, dengan adanya pemekaran Kecamatan Penukal Selatan juga, bisa mempercepat pembangunan, pemerataan pembangunan sehingga kabupaten PALI semakin cemerlang," tambahnya.

Diakui mantan kepala Desa Beruge Darat tersebut, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala persyaratan seperti tapal batas, jumlah desa yang dibutuhkan dan lain-lain.

"Minimal kan 10 desa dalam aturan, maka 10 desa tersebut yang sudah pasti gabung yaitu Desa Talang Bulang, Kerta Dewa, Benuang, Beruge Darat, Sinar Dewa, Desa Persiapan Jerambah Besi, Desa Persiapan Dewa Sebane, Panta Dewa. Sementara dua desa lagi yaitu masih dalam tahap persiapan menjadi desa yakni Desa Persiapan Sebadak dan Desa Persiapan Sumber Jaya (Talang Kampai)," tutupnya.

Ditempat yang sama, Muhammad Husni, Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan pembangunan mengatakan bahwa Pemkab PALI sangat mendukung terbentuknya kecamatan Penukal Selatan.

"Karena bisa mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan percepatan pembangunan. Untuk itu, pemkab PALI sangat mendukung. Kita juga siap membantu terutama dalam mempersiapkan perangkatnya terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Darul Efendi, tim pemekaran kecamatan Provinsi Sumsel bagian dari Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel mengatakan bahwa pemekaran kecamatan sudah diatur dalam UU 23 tahun 2014 pasal 22 ayat 1 dan 2. Dimana disitu dijelaskan persyaratan-persyaratan untuk memekarkan suatu kecamatan.

"Seperti persyaratan dasar yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal dan jumlah desa minimal. Kemudian persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Nah dari situ, kita merujuk PP 19 tahun 2008 yang mengatakan jumlah desa untuk memekarkan suatu kecamatan yakni 10 desa minimal," terang Darul kepada wartawan. 

Ia juga belum bisa memastikan waktu pasti hingga terbentuknya kecamatan Penukal Selatan.

"Lihat terlebih dahulu persyaratannya. Sudah lengkap atau belum. Kemudian, sebelum disampaikan ke Pemprov haruslah terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati dan DPRD PALI yang tertuang dalam Ranperda (Perda PALI). Kemudian pemprov menyampaikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Setelah itu, barulah diputuskan oleh Pemerintah pusat," sambungnya.

"Artinya apa, pemprov Sumsel dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi ke kementerian. Keputusan akhir tetap ditangan pemerintah pusat," tutupnya. 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi pemekaran kecamatan Penukal Selatan itu, Camat Talang Ubi, beberapa kepala OPD Pemkab PALI dan ratusan masyarakat dari 10 desa yang bakal dinekarkan menjadi kecamatan Penukal Selatan.[red] 

BERITA TERKAIT

Lokasi Tambang Pertamina di PALI Bocor Lagi, Genangan Minyak Mentah Ancam Keselamatan

15 Maret 2025 601

PALI [kabarpali.com] – Lokasi tambang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) [...]

Waduuh! Dampak Tambang di Kartadewa PALI, Bencana Tanah Amblas Kini Terjadi?

15 Maret 2025 722

PALI [kabarpali.com] – Bencana tanah longsor dan amblas terjadi di Desa [...]

Medco E&P dan PWI PALI Bagikan Sembako untuk Masyarakat di Wilayah Operasi

12 Maret 2025 190

PALI [kabarpali.com] – Dalam semangat berbagi selama bulan Ramadan, [...]

close button