Todong Ibu-ibu, Pria ini Akhirnya Rasakan Dingin Sel Tahanan

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 Oktober 2017
Riduan alias Buang bin Sudin (34).


Penukal [kabarpali.com]  - Tepat 26 hari usai menjalankan aksi jahatnya, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap ibu-ibu ini berhasil diamankan jajaran Polsek Penukal Abab.
 
Adalah Riduan alias Buang bin Sudin (34), warga Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal. Pria yang menjadi terlapor atas penodongan kendaraan roda dua pada 1 Oktober 2017 lalu itu, kini harus merasakan dinginnya udara di sel tahanan. 
 
Berdasarkan informasi yang didapat kabarpali.com, penangkapan Riduan berdasarkan LP/B-147/ X / 2017 / Sumsel/Res.M.Enim/ Sek. P.Abab, tanggal 01 Oktober 2017, atas nama pelapor Sina binti Sari (34), warga Dusun II Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal. 
 
Kronologisnya ; pada 1 Oktober lalu, sekira pukul 06.00 WIB, korban ; Sina binti Sari hendak pergi ke pasar kalangan Desa Babat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol BG 6641 DAA.
 
Ketika korban melintas di simpang empat perbatasan Desa Mangkunegara dan Desa Raja Jaya,  kemudian korban di hadang oleh dua orang laki-laki bertopeng, dan salah satu pelaku langsung menodongkan senpi laras pendek ke kepala korban dan mengancam. "Turun. Kalu idak ku tembak!" sambil merampas kunci kontak.
 
Kemudian pelaku mengambil sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Desa Mangkunegara. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab ;  AKP Deni NS, dan Kasubag Humas;  AKP Arsyad, membenarkan kejadian tersebut. 
 
"Dari hasil lidik dan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban, di ketahui salah satu pelaku bernama Riduan alias Buang bin Sudin," ujar Kapolsek. 
 
Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira pukul 19.30 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di rumahnya. 
 
"Atas info tersebut, Kanit Reskrim dan anggota segera menindak lanjuti dan dilakukan upaya pengerebekan dan penangkapan di rumah pelaku," tuturnya. 
 
Masih kata Kapolsek, pelaku berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan. Kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Penukal Abab.
 
"Sedangkan  satu pelaku lainnya yakni AA (DPO), berhasil meloloskan diri setelah dilakukan pengerebekan di rumahnya, selang waktu 20 menit dari penangkapan pelaku Riduan alias Buang bin Sudin."
 
Sementara barang bukti (BB) berdasarkan keterangan tersangka Riduan Alias Buang bin Sudin, keberadaannya sudah dijual, dan diadakan pengembangan terhadap BB tersebut.
 
"Pelaku terancam tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP," pungkas Kapolsek. [red]

BERITA LAINNYA

61624 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34183 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21976 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21293 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20217 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Penukal [kabarpali.com]  - Tepat 26 hari usai menjalankan aksi jahatnya, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap ibu-ibu ini berhasil diamankan jajaran Polsek Penukal Abab.
 
Adalah Riduan alias Buang bin Sudin (34), warga Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal. Pria yang menjadi terlapor atas penodongan kendaraan roda dua pada 1 Oktober 2017 lalu itu, kini harus merasakan dinginnya udara di sel tahanan. 
 
Berdasarkan informasi yang didapat kabarpali.com, penangkapan Riduan berdasarkan LP/B-147/ X / 2017 / Sumsel/Res.M.Enim/ Sek. P.Abab, tanggal 01 Oktober 2017, atas nama pelapor Sina binti Sari (34), warga Dusun II Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal. 
 
Kronologisnya ; pada 1 Oktober lalu, sekira pukul 06.00 WIB, korban ; Sina binti Sari hendak pergi ke pasar kalangan Desa Babat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol BG 6641 DAA.
 
Ketika korban melintas di simpang empat perbatasan Desa Mangkunegara dan Desa Raja Jaya,  kemudian korban di hadang oleh dua orang laki-laki bertopeng, dan salah satu pelaku langsung menodongkan senpi laras pendek ke kepala korban dan mengancam. "Turun. Kalu idak ku tembak!" sambil merampas kunci kontak.
 
Kemudian pelaku mengambil sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Desa Mangkunegara. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab ;  AKP Deni NS, dan Kasubag Humas;  AKP Arsyad, membenarkan kejadian tersebut. 
 
"Dari hasil lidik dan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban, di ketahui salah satu pelaku bernama Riduan alias Buang bin Sudin," ujar Kapolsek. 
 
Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira pukul 19.30 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di rumahnya. 
 
"Atas info tersebut, Kanit Reskrim dan anggota segera menindak lanjuti dan dilakukan upaya pengerebekan dan penangkapan di rumah pelaku," tuturnya. 
 
Masih kata Kapolsek, pelaku berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan. Kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Penukal Abab.
 
"Sedangkan  satu pelaku lainnya yakni AA (DPO), berhasil meloloskan diri setelah dilakukan pengerebekan di rumahnya, selang waktu 20 menit dari penangkapan pelaku Riduan alias Buang bin Sudin."
 
Sementara barang bukti (BB) berdasarkan keterangan tersangka Riduan Alias Buang bin Sudin, keberadaannya sudah dijual, dan diadakan pengembangan terhadap BB tersebut.
 
"Pelaku terancam tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP," pungkas Kapolsek. [red]

BERITA TERKAIT

Pipa Minyak Medco E&P Bocor Lagi, Warga Berharap Lingkungan Segera dibersihkan

22 Januari 2025 519

PALI ~ MUBA [kabarpali.com] - PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P), salah [...]

Inovasi Diskominfo PALI Atasi 4 Desa Tanpa Sinyal

14 Januari 2025 747

PALI [kabarpali.com] - Persoalan kelangkaan sinyal internet di Kabupaten [...]

Perkuat Sinergi, Kadis Kominfo Kunjungi PWI PALI

14 Januari 2025 757

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) [...]

close button