Diduga Usai Transaksi Narkoba, Pria ini diringkus Polisi
Penukal [kabarpali.com] - Rabu (25/10/2017), Dana Wisito bin Jahnawi (32), warga Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi diamankan Polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, diringkus petugas karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy.
Menurut informasi yang diterima kabarpali.com, Dana ditangkap jajaran Polsek Penukal Abab sesaat usai melakukan transaksi narkoba di Desa Air itam kecamatan Penukal.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sekayu Desa Babat.
Sekitar 20 menit penghadangan, pelaku melintas dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Yamaha MIO warna merah kombinasi hitam tanpa Plat (Nopol).
"Pelaku dihentikan lalu dilakukan tindakan pengeledahan yang disaksikan oleh masyarakat," ujar Kapolsek Penukal Abab ; AKP Deni NS, Kamis (26/10/2017).
Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan benda berbentuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 18 butir pil diduga narkoba jenis extacy, yang disimpan pelaku di dalam kantong celana yang dipakainya di sebelah kanan.
"Atas penemuan tersebut pelaku berserta barang buktinya langsung diamankan dan di bawa ke Mapolsek Penukal Abab guna dilakukan pemeriksaan," imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu kantong plastik klip butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10 gram senilai Rp10 juta, 18 butir pil di duga narkoba jenis extacy senilai Rp3,6 juta.
"Lalu turut diamankan BB berupa satu buah Handphone merk nokia 105 warna putih, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa plat Nopol warna merah kombinasi hitam, dan lembar celana pendek boxer warna merah."
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kabag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Penukal Abab guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Penyalahgunaan Narkoba," pungkasnya.[red]