Para Kades di PALI Dukung Usulan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Abul Rustoni, Ketua FK2DP.
19 Januari 2023 Comments | Headline, SEKITAR KITA, PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR | Oleh Redaksi KABARPALI


PALI [kabarpali.com] - Usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hiasi berbagai pemberitaan di media massa. Hal itu menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan ribuan Kades di gedung DPR RI, Selasa (17/1). 

Mereka menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya, meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para Kades yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Terutama dari Pulau Jawa, mendesak perubahan atas UU tentang Desa yang sudah berumur 10 tahun. DPR harus segera memasukkan rencana revisi UU tentang Desa itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu tuntutannya, perpanjangan masa jabatan Kades. Dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, Kades bisa menjabat paling banyak tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ’’Kami meminta jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun,’’ ucap Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.

Menurutnya, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang. Dalam rentang waktu tersebut, persaingan antartokoh di desa setelah pilkades belum hilang.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (FK2DP), Abul Rustoni, mewakili seluruh Kepala Desa (Kades) di PALI, menyatakan setuju jika jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam satu periodenya.

"Menyikapi tuntutan para Kades agar melakukan revisi UU Desa, dan masuk dalam Prolegnas 2023, antara lain berisi jabatan periodesasi Kades jadi 9 tahun, kami menyatakan setuju dan mendukung sepenuhnya," terang Abul, melalui video singkat, yang dikutip media ini, Kamis (19/1/2023).

Oleh karena itu, ditambahkannya, bila usulan itu disetujui DPR RI dan pemerintah pusat, maka 17 Kades yang semestinya habis masa jabatan pada 2023 ini, secara otomatis akan diperpanjang hingga 2026 nanti.

"Kami berdoa semoga tuntutan rekan-rekan Kades yang berdemo di DPR RI tersebut bisa disahkan dan diundangkan," tukas Kades Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara itu.[red]

BERITA LAINNYA

46311 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

19353 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

18068 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

17735 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

17526 KaliPura-pura Minta Kerok, Mertua Coba Perkosa Menantunya

Talang Ubi [kabarpali.com] - Tak patut sekali ulah Irsanto bin Zainal (39) [...]

30 November 2018

PALI [kabarpali.com] - Usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hiasi berbagai pemberitaan di media massa. Hal itu menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan ribuan Kades di gedung DPR RI, Selasa (17/1). 

Mereka menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya, meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para Kades yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Terutama dari Pulau Jawa, mendesak perubahan atas UU tentang Desa yang sudah berumur 10 tahun. DPR harus segera memasukkan rencana revisi UU tentang Desa itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu tuntutannya, perpanjangan masa jabatan Kades. Dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, Kades bisa menjabat paling banyak tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ’’Kami meminta jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun,’’ ucap Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.

Menurutnya, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang. Dalam rentang waktu tersebut, persaingan antartokoh di desa setelah pilkades belum hilang.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (FK2DP), Abul Rustoni, mewakili seluruh Kepala Desa (Kades) di PALI, menyatakan setuju jika jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam satu periodenya.

"Menyikapi tuntutan para Kades agar melakukan revisi UU Desa, dan masuk dalam Prolegnas 2023, antara lain berisi jabatan periodesasi Kades jadi 9 tahun, kami menyatakan setuju dan mendukung sepenuhnya," terang Abul, melalui video singkat, yang dikutip media ini, Kamis (19/1/2023).

Oleh karena itu, ditambahkannya, bila usulan itu disetujui DPR RI dan pemerintah pusat, maka 17 Kades yang semestinya habis masa jabatan pada 2023 ini, secara otomatis akan diperpanjang hingga 2026 nanti.

"Kami berdoa semoga tuntutan rekan-rekan Kades yang berdemo di DPR RI tersebut bisa disahkan dan diundangkan," tukas Kades Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara itu.[red]

BERITA TERKAIT

Selain Honorer Dihapus, Ini Isi UU ASN 2023 Terbaru

09 November 2023 1129

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah [...]

Tahun Depan Pegawai Honorer Resmi Dihapuskan

09 November 2023 1500

Nasional [kabarpali.com] – Pasca disahkannya revisi UU Nomor 20 Tahun [...]

Senyap, Dua Terdakwa Korupsi Dinkes PALI Ternyata divonis 1 Tahun Penjara

08 November 2023 818

Palembang [kabarpali.com] – Lama tak ada kabarnya, kasus korupsi di Dinas [...]

close button