Para Kades di PALI Dukung Usulan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 Januari 2023
Abul Rustoni, Ketua FK2DP.


PALI [kabarpali.com] - Usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hiasi berbagai pemberitaan di media massa. Hal itu menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan ribuan Kades di gedung DPR RI, Selasa (17/1). 

Mereka menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya, meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para Kades yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Terutama dari Pulau Jawa, mendesak perubahan atas UU tentang Desa yang sudah berumur 10 tahun. DPR harus segera memasukkan rencana revisi UU tentang Desa itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu tuntutannya, perpanjangan masa jabatan Kades. Dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, Kades bisa menjabat paling banyak tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ’’Kami meminta jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun,’’ ucap Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.

Menurutnya, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang. Dalam rentang waktu tersebut, persaingan antartokoh di desa setelah pilkades belum hilang.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (FK2DP), Abul Rustoni, mewakili seluruh Kepala Desa (Kades) di PALI, menyatakan setuju jika jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam satu periodenya.

"Menyikapi tuntutan para Kades agar melakukan revisi UU Desa, dan masuk dalam Prolegnas 2023, antara lain berisi jabatan periodesasi Kades jadi 9 tahun, kami menyatakan setuju dan mendukung sepenuhnya," terang Abul, melalui video singkat, yang dikutip media ini, Kamis (19/1/2023).

Oleh karena itu, ditambahkannya, bila usulan itu disetujui DPR RI dan pemerintah pusat, maka 17 Kades yang semestinya habis masa jabatan pada 2023 ini, secara otomatis akan diperpanjang hingga 2026 nanti.

"Kami berdoa semoga tuntutan rekan-rekan Kades yang berdemo di DPR RI tersebut bisa disahkan dan diundangkan," tukas Kades Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara itu.[red]

BERITA LAINNYA

64056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35033 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22658 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21689 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20525 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hiasi berbagai pemberitaan di media massa. Hal itu menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan ribuan Kades di gedung DPR RI, Selasa (17/1). 

Mereka menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya, meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para Kades yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Terutama dari Pulau Jawa, mendesak perubahan atas UU tentang Desa yang sudah berumur 10 tahun. DPR harus segera memasukkan rencana revisi UU tentang Desa itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu tuntutannya, perpanjangan masa jabatan Kades. Dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, Kades bisa menjabat paling banyak tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ’’Kami meminta jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun,’’ ucap Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.

Menurutnya, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang. Dalam rentang waktu tersebut, persaingan antartokoh di desa setelah pilkades belum hilang.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (FK2DP), Abul Rustoni, mewakili seluruh Kepala Desa (Kades) di PALI, menyatakan setuju jika jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam satu periodenya.

"Menyikapi tuntutan para Kades agar melakukan revisi UU Desa, dan masuk dalam Prolegnas 2023, antara lain berisi jabatan periodesasi Kades jadi 9 tahun, kami menyatakan setuju dan mendukung sepenuhnya," terang Abul, melalui video singkat, yang dikutip media ini, Kamis (19/1/2023).

Oleh karena itu, ditambahkannya, bila usulan itu disetujui DPR RI dan pemerintah pusat, maka 17 Kades yang semestinya habis masa jabatan pada 2023 ini, secara otomatis akan diperpanjang hingga 2026 nanti.

"Kami berdoa semoga tuntutan rekan-rekan Kades yang berdemo di DPR RI tersebut bisa disahkan dan diundangkan," tukas Kades Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara itu.[red]

BERITA TERKAIT

Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

06 Maret 2025 3630

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode [...]

Anggaran Media Massa Terkesan Tak Prioritas, Pemkab PALI Sepi Publikasi?

02 Maret 2025 1120

PALI [kabarpali.com] - Transisi kepemimpinan di lingkungan Pemerintah [...]

Sambut Ramadhan 1446 H, Waka DPRD PALI Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah

27 Februari 2025 321

PALI [kabarpali.com] – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah tiba. [...]

close button