Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 September 2024


PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui Panwaslu Kecamatan Talang Ubi, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kamis (12/9/2024).

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia terkhusus diKabupaten PALI dan Kecamatan Talang Ubi

Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Johan Saputra, S.Pd, menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan mulai 12-28 September 2024, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan.

“Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kecamatan Talang Ubi untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS,” jelasnya.

Johan menambahkan, untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Panwaslu Kecamatan Talang Ubi.

“Pengumuman pendaftaran dapat dilihat dikantor lurah dan kantor Desa-desa yang ada diKecamatan Talang Ubi, atau dapat mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Talang Ubi, Jalan Merdeka Handayani Mulya Simpang Airpot,” ungkap Johan.

Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
 7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
 10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
 11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
 12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
 13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
 14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
 15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (**)

BERITA LAINNYA

100165 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36288 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23413 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22167 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui Panwaslu Kecamatan Talang Ubi, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kamis (12/9/2024).

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia terkhusus diKabupaten PALI dan Kecamatan Talang Ubi

Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Johan Saputra, S.Pd, menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan mulai 12-28 September 2024, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan.

“Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kecamatan Talang Ubi untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS,” jelasnya.

Johan menambahkan, untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Panwaslu Kecamatan Talang Ubi.

“Pengumuman pendaftaran dapat dilihat dikantor lurah dan kantor Desa-desa yang ada diKecamatan Talang Ubi, atau dapat mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Talang Ubi, Jalan Merdeka Handayani Mulya Simpang Airpot,” ungkap Johan.

Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
 7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
 10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
 11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
 12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
 13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
 14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
 15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (**)

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 1294

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Wakil Ketua DPRD PALI Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen di PT. BSPE: Minta Uang Calon Pekerja Dikembalikan

12 Juni 2025 602

PALI [kabarpali.com] – Dugaan praktik jual beli pekerjaan mencuat di [...]

Warga PALI Desak Pemkab Usut Dugaan Jual Beli Pekerjaan di PT BSPE

12 Juni 2025 603

PALI [kabarpali.com] - Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Penukal Abab [...]

close button