MK Tolak Gugatan Djan Faridz Cs – Bagaimana Nasib PPP PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 26 Januari 2017
Logo PPP


PALI [kabarpali.com] - Usaha PPP Kubu Djan Faridz untuk melawan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah dengan mengajukan uji materi Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir dengan sia-sia.

Mahkamah Konstitusi melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Rabu (25/1), dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.

Lebih jauh lagi MK menyatakan bahwa partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR yg merumuskan undang-undang.

Adapun tanggapan dari pengurus DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede diwakili oleh Sekjend DPP PPP Asrul Sani, beliau mengungkapkan rasa syukurnya. Hasil putusan MK tersebut membuktikan bahwa Djan Faridz dan kepengurusannya tidak boleh lagi mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, karena sudah tidak mempunyai legal standing.

"Hari ini MK telah memutuskan 3 perkara uji materiil UU Parpol dan UU Pilkada yang diajukan oleh Djan Faridz dan para kadernya. Alhamdulillah, MK menyatakan bahwa permohonan uji materil dari Djan Faridz, cs itu semuanya dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, Djan Faridz, cs tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PPP, termasuk tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada," ujar Sekjend PPP Asrul Sani.

Sementara itu, H Rizal Kenedi SH MH, Sekretaris Wilayah PPP Sumatera Selatan mengatakan putasan MK sifatnya final dan mengikat. Ia berharap agar seluruh kader mengucapkan syukur atas putusan ini.

“Marilah kita terus konsolidasi untuk membesarkan PPP di Kabupaten PALI ini, dan kita sampaikan kepada masyarakat PALI dan Pemerintah Kabupaten PALI, bahwa DPC PPP PALI yang sah adalah yang diketuai oleh Hairul Mursalin, dan bila ada tidakan hukum ataupun pencairan dana bantuan parpol mengatas namakan DPC PPP selain ini, kami tentunya tidak bertanggung jawab bila ada akibat hukum yang terjadi,” tegas pria yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel itu.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu.[red]

BERITA LAINNYA

101957 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79118 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39429 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25999 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23576 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Usaha PPP Kubu Djan Faridz untuk melawan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah dengan mengajukan uji materi Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir dengan sia-sia.

Mahkamah Konstitusi melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Rabu (25/1), dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.

Lebih jauh lagi MK menyatakan bahwa partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR yg merumuskan undang-undang.

Adapun tanggapan dari pengurus DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede diwakili oleh Sekjend DPP PPP Asrul Sani, beliau mengungkapkan rasa syukurnya. Hasil putusan MK tersebut membuktikan bahwa Djan Faridz dan kepengurusannya tidak boleh lagi mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, karena sudah tidak mempunyai legal standing.

"Hari ini MK telah memutuskan 3 perkara uji materiil UU Parpol dan UU Pilkada yang diajukan oleh Djan Faridz dan para kadernya. Alhamdulillah, MK menyatakan bahwa permohonan uji materil dari Djan Faridz, cs itu semuanya dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, Djan Faridz, cs tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PPP, termasuk tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada," ujar Sekjend PPP Asrul Sani.

Sementara itu, H Rizal Kenedi SH MH, Sekretaris Wilayah PPP Sumatera Selatan mengatakan putasan MK sifatnya final dan mengikat. Ia berharap agar seluruh kader mengucapkan syukur atas putusan ini.

“Marilah kita terus konsolidasi untuk membesarkan PPP di Kabupaten PALI ini, dan kita sampaikan kepada masyarakat PALI dan Pemerintah Kabupaten PALI, bahwa DPC PPP PALI yang sah adalah yang diketuai oleh Hairul Mursalin, dan bila ada tidakan hukum ataupun pencairan dana bantuan parpol mengatas namakan DPC PPP selain ini, kami tentunya tidak bertanggung jawab bila ada akibat hukum yang terjadi,” tegas pria yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel itu.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu.[red]

BERITA TERKAIT

Kemarau Bikin Sungai Lematang Dangkal, PDAM Tirta PALI Hentikan Layanan Sementara

10 Agustus 2026 88

PALI [kabarpi.com] – Kemarau yang melanda Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 404

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 441

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button