Horeee.. Dua Kecamatan Baru Segera Lahir
PALI [kabarpali.com] – Kabar gembira bagi warga Kecamatan Talang Ubi dan Kecamatan Tanah Abang. Pasalnya dalam waktu dekat ini proses pembentukan kecamatan baru (Pemekaran,red) dari kedua kecamatan itu akan segera digulirkan. Artinya akses pelayanan masyarakat akan semakin dekat, efisien, ekonomis dan diharapkan akan semakin baik.
Demikian dituturkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten PALI ; Asrohi SSos MH, pada kabarpali.com, Rabu (26/01/2017).
Menurut Asrohi, wacana Pemekaran kedua kecamatan itu sebenarnya sudah lama, terutama saat ia menjabat Kabag Tapem sebelum menjadi Camat Talang Ubi. Masyarakat berharap terbentuk kecamatan baru agar rentang kendali pemerintahan semakin pendek. Apalagi kedua kecamatan itu sudah sangat besar dan luas.
“Aspirasi ini sebenarnya sudah sangat lama. Sekarang kita akomodir lagi dan Alhamdulillah 2017 ini anggarannya sudah disiapkan untuk memulai kajian oleh pihak akademisi dalam hal ini dari Universitas Sriwijaya,” tutur Asrohi di kantornya.
Setelah melalui kajian, tambahnya, jika layak kemudian akan diparipurnakan oleh DPRD PALI, lalu diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumsel. Bila disetujui, maka secara resmi kedua kecamatan itu pun terbentuk, dengan keputusan Kemendagri.
“Adapun dari Kecamatan Talang Ubi direncanakan akan dibentuk Kecamatan bernama Sebagut Ulu. Terdiri dari desa-desa dari Talang Bulang hingga Pantadewa. Sedangkan ibukotanya nanti direncanakan di Kartadewa atau Sinardewa.”
Sementara dari Kecamatan Tanah Abang, sambungnya, akan dibentuk kecamatan baru bernama Lematang Ilir. Terdiri dari desa-desa di pesisir Sungai Lematang.
”Nanti direncanakan mungkin beribukota di Desa Pandan. Adapun masing-masing kecamatan tersebut akan terdiri dari 10 desa,” urai pria yang terkenal ramah dengan siapapun ini.
Terkait pembentukan kecamatan baru itu pula, menurut Asrohi, nanti akan dibentuk forum masyarakat untuk pembentukan kecamatan. Mereka yang akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk membantu proses pembentukannya.
“Kita berdoa saja akan lancar dan disetujui nantinya. sebab sesuai aturan kita mungkin akan terganjal pada syarat jumlah penduduk yakni 40000 jiwa. Maka akan kita usulkan agar prasyarat dikurangi menjadi 20000 saja. Dengan alasan akses jarak pelayanan yang jauh,” pungkasnya.[red]