Mau Calon Independen di Pilkada PALI? Segera Kumpulkan Dukungan!
PALI [kabarpali.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi mengumumkan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan (independen.red) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI 2020, Rabu (9/10/2019).
Pengumuman bernomor 06/PL.01.6-Pu/1612/KPU-Kab/X/2019 itu, antara lain menyampaikan tentang jadwal pemberitahuan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT Pemilu / Pemilihan terakhir, pada tanggal 26 Oktober 2019.
Selain itu juga, syarat minimal dukungan akan disampaikan pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019.
“Kalau penyerahan syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2019,” terang Sunario SE, Ketua KPU Kabupaten PALI, di Kantornya, Rabu(9/10/2019).
Memperhatikan jadwal tersebut, Sunario menghimbau agar Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan dapat mengumpulkan dokumen dukungan Paslon Perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elekteronik.
“Pengumpulan dukungan yang menggunakan formulir dengan format selain Model B.1-KWK Perseorangan tersebut, tidak akan dihitung sebagai dukungan!” tegasnya.
Sedangkan mekanisme penyerahan dan penelitian dukungan perbaikan dalam proses pencalonan Paslon Perseorangan meliputi tahapan penyerahan dokumen dukungan, penelitian administrasi Bakal Paslon Perseorangan, serta penyerahan dokumen dukungan perbaikan.
“Untuk diketahui juga, penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan penelitian dokumen dukungan perbaikan tidak dilakukan masa pendaftaran dimulai, melainkan dilakukan sebelum masa pendaftaran dimulai,” tutur Sunario.
Jika ada penyampaian yang dirasa belum jelas, ia pun mempersilahkan pihak berkepentingan untuk dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten PAI di Jalan Merdeka KM 9, Kelurahan Handayani Mulia Talang Ubi.
“Keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi kami di Kantor KPU. Dengan senang hati kami akan membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tutupnya.[red]