3 juta Lebih Pekerja Non PNS Belum Mendapat Hak Normatif Mereka. Di PALI Juga?

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Oktober 2019
ilustrasi/net.


ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subianto SH, menyebut lebih dari 3 juta pekerja di Indonesia hingga saat ini belum mendapat hak normatif mereka.

Para pekerja itu merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terdiri dari Tenaga honorer atau non ASN/PNS, Honda (Honor Daerah), Yamaha (Yang masih harian), TKS (Tenaga Kerja Sukarela), Sukwan (Sukarelawan) dan PHK (Pekerja harian kontrak).

“Realitanya, ada 3 jutaan PPNPN. Baik di kantor-kantor Pemeritah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor dan RS TNI-POLRI, belum terlindungi secara utuh dalam program Jaminan Sosial karena regulasi yang belum sinkron,” ungkapnya pada media ini, via pesan singkat WA, Rabu pagi (9/20/2019).

Sebagai upaya memperjuangkan hal itu, pria yang sampai saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum PP SPKEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu, Selasa kemarin (8/10/2019) telah menghadiri undangan Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) RI dengan agenda rapat  koordinasi K/L terkait tentang kepesertaan JamSos bagi PPNPN dimaksud.

“Semoga sinkronisasi regulasi sesuai amanat UU SJSN terlaksana. Agar perlindungan JamSosnaker kepada semua pekerja segera terwujud. Serta tersedia pekerjaan yang layak bagi 3 jutaan orang PPNPN agar dipenuhi hak-hak normatifnya, ” harap putra kelahiran Kabupaten PALI itu.

Disinggung implementasi hal itu pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten PALI, dimana saat ini sekitar 5000 TKS yang hanya menerima upah Rp800 ribu per bulan, serta belum terlindungi pada jaminan sosial ketenagakerjaan, ia juga berharap kiranya Pemkab PALI dapat memberikan hak normatif para pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Rekomendasi DJSN dari hal MONEV SJSN di Kabupaten PALI tahun 2018, salah satunya agar Pemda PALI sebagai Pemberi kerja sesuai perintah UU No 24/2011 tentang BPJS, maka Pemda PALI wajib mendaftarkan 5000-an PPNPN di Pemkab PALI kepada program JamSos JKN-KIS di BPJS Kesehatan dan JKK, JKm JHT di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Namun demikian, hal itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Mungkin bisa dievaluasi bagaimana pelaksanaannya.  Alhamdulillah, integrasi Jamkesda Jamkesos PALI ke JKN-KIS sudah dilaksanakan 1 Januari 2019,” pungkas Subianto.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79067 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39396 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25929 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subianto SH, menyebut lebih dari 3 juta pekerja di Indonesia hingga saat ini belum mendapat hak normatif mereka.

Para pekerja itu merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terdiri dari Tenaga honorer atau non ASN/PNS, Honda (Honor Daerah), Yamaha (Yang masih harian), TKS (Tenaga Kerja Sukarela), Sukwan (Sukarelawan) dan PHK (Pekerja harian kontrak).

“Realitanya, ada 3 jutaan PPNPN. Baik di kantor-kantor Pemeritah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor dan RS TNI-POLRI, belum terlindungi secara utuh dalam program Jaminan Sosial karena regulasi yang belum sinkron,” ungkapnya pada media ini, via pesan singkat WA, Rabu pagi (9/20/2019).

Sebagai upaya memperjuangkan hal itu, pria yang sampai saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum PP SPKEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu, Selasa kemarin (8/10/2019) telah menghadiri undangan Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) RI dengan agenda rapat  koordinasi K/L terkait tentang kepesertaan JamSos bagi PPNPN dimaksud.

“Semoga sinkronisasi regulasi sesuai amanat UU SJSN terlaksana. Agar perlindungan JamSosnaker kepada semua pekerja segera terwujud. Serta tersedia pekerjaan yang layak bagi 3 jutaan orang PPNPN agar dipenuhi hak-hak normatifnya, ” harap putra kelahiran Kabupaten PALI itu.

Disinggung implementasi hal itu pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten PALI, dimana saat ini sekitar 5000 TKS yang hanya menerima upah Rp800 ribu per bulan, serta belum terlindungi pada jaminan sosial ketenagakerjaan, ia juga berharap kiranya Pemkab PALI dapat memberikan hak normatif para pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Rekomendasi DJSN dari hal MONEV SJSN di Kabupaten PALI tahun 2018, salah satunya agar Pemda PALI sebagai Pemberi kerja sesuai perintah UU No 24/2011 tentang BPJS, maka Pemda PALI wajib mendaftarkan 5000-an PPNPN di Pemkab PALI kepada program JamSos JKN-KIS di BPJS Kesehatan dan JKK, JKm JHT di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Namun demikian, hal itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Mungkin bisa dievaluasi bagaimana pelaksanaannya.  Alhamdulillah, integrasi Jamkesda Jamkesos PALI ke JKN-KIS sudah dilaksanakan 1 Januari 2019,” pungkas Subianto.[red]

BERITA TERKAIT

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 223

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 596

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Perkuat Sinergi Sektor Energi, Bupati PALI Terima Kunjungan Kerja Petinggi Pertamina dan Mitra Strategis

23 Juni 2026 378

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button