3 juta Lebih Pekerja Non PNS Belum Mendapat Hak Normatif Mereka. Di PALI Juga?
ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subianto SH, menyebut lebih dari 3 juta pekerja di Indonesia hingga saat ini belum mendapat hak normatif mereka.
Para pekerja itu merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terdiri dari Tenaga honorer atau non ASN/PNS, Honda (Honor Daerah), Yamaha (Yang masih harian), TKS (Tenaga Kerja Sukarela), Sukwan (Sukarelawan) dan PHK (Pekerja harian kontrak).
“Realitanya, ada 3 jutaan PPNPN. Baik di kantor-kantor Pemeritah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor dan RS TNI-POLRI, belum terlindungi secara utuh dalam program Jaminan Sosial karena regulasi yang belum sinkron,” ungkapnya pada media ini, via pesan singkat WA, Rabu pagi (9/20/2019).
Sebagai upaya memperjuangkan hal itu, pria yang sampai saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum PP SPKEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu, Selasa kemarin (8/10/2019) telah menghadiri undangan Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) RI dengan agenda rapat koordinasi K/L terkait tentang kepesertaan JamSos bagi PPNPN dimaksud.
“Semoga sinkronisasi regulasi sesuai amanat UU SJSN terlaksana. Agar perlindungan JamSosnaker kepada semua pekerja segera terwujud. Serta tersedia pekerjaan yang layak bagi 3 jutaan orang PPNPN agar dipenuhi hak-hak normatifnya, ” harap putra kelahiran Kabupaten PALI itu.
Disinggung implementasi hal itu pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten PALI, dimana saat ini sekitar 5000 TKS yang hanya menerima upah Rp800 ribu per bulan, serta belum terlindungi pada jaminan sosial ketenagakerjaan, ia juga berharap kiranya Pemkab PALI dapat memberikan hak normatif para pekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Rekomendasi DJSN dari hal MONEV SJSN di Kabupaten PALI tahun 2018, salah satunya agar Pemda PALI sebagai Pemberi kerja sesuai perintah UU No 24/2011 tentang BPJS, maka Pemda PALI wajib mendaftarkan 5000-an PPNPN di Pemkab PALI kepada program JamSos JKN-KIS di BPJS Kesehatan dan JKK, JKm JHT di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Namun demikian, hal itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Mungkin bisa dievaluasi bagaimana pelaksanaannya. Alhamdulillah, integrasi Jamkesda Jamkesos PALI ke JKN-KIS sudah dilaksanakan 1 Januari 2019,” pungkas Subianto.[red]