3 juta Lebih Pekerja Non PNS Belum Mendapat Hak Normatif Mereka. Di PALI Juga?

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Oktober 2019
ilustrasi/net.


ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subianto SH, menyebut lebih dari 3 juta pekerja di Indonesia hingga saat ini belum mendapat hak normatif mereka.

Para pekerja itu merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terdiri dari Tenaga honorer atau non ASN/PNS, Honda (Honor Daerah), Yamaha (Yang masih harian), TKS (Tenaga Kerja Sukarela), Sukwan (Sukarelawan) dan PHK (Pekerja harian kontrak).

“Realitanya, ada 3 jutaan PPNPN. Baik di kantor-kantor Pemeritah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor dan RS TNI-POLRI, belum terlindungi secara utuh dalam program Jaminan Sosial karena regulasi yang belum sinkron,” ungkapnya pada media ini, via pesan singkat WA, Rabu pagi (9/20/2019).

Sebagai upaya memperjuangkan hal itu, pria yang sampai saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum PP SPKEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu, Selasa kemarin (8/10/2019) telah menghadiri undangan Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) RI dengan agenda rapat  koordinasi K/L terkait tentang kepesertaan JamSos bagi PPNPN dimaksud.

“Semoga sinkronisasi regulasi sesuai amanat UU SJSN terlaksana. Agar perlindungan JamSosnaker kepada semua pekerja segera terwujud. Serta tersedia pekerjaan yang layak bagi 3 jutaan orang PPNPN agar dipenuhi hak-hak normatifnya, ” harap putra kelahiran Kabupaten PALI itu.

Disinggung implementasi hal itu pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten PALI, dimana saat ini sekitar 5000 TKS yang hanya menerima upah Rp800 ribu per bulan, serta belum terlindungi pada jaminan sosial ketenagakerjaan, ia juga berharap kiranya Pemkab PALI dapat memberikan hak normatif para pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Rekomendasi DJSN dari hal MONEV SJSN di Kabupaten PALI tahun 2018, salah satunya agar Pemda PALI sebagai Pemberi kerja sesuai perintah UU No 24/2011 tentang BPJS, maka Pemda PALI wajib mendaftarkan 5000-an PPNPN di Pemkab PALI kepada program JamSos JKN-KIS di BPJS Kesehatan dan JKK, JKm JHT di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Namun demikian, hal itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Mungkin bisa dievaluasi bagaimana pelaksanaannya.  Alhamdulillah, integrasi Jamkesda Jamkesos PALI ke JKN-KIS sudah dilaksanakan 1 Januari 2019,” pungkas Subianto.[red]

BERITA LAINNYA

61623 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34181 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21975 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21293 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20216 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subianto SH, menyebut lebih dari 3 juta pekerja di Indonesia hingga saat ini belum mendapat hak normatif mereka.

Para pekerja itu merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terdiri dari Tenaga honorer atau non ASN/PNS, Honda (Honor Daerah), Yamaha (Yang masih harian), TKS (Tenaga Kerja Sukarela), Sukwan (Sukarelawan) dan PHK (Pekerja harian kontrak).

“Realitanya, ada 3 jutaan PPNPN. Baik di kantor-kantor Pemeritah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor dan RS TNI-POLRI, belum terlindungi secara utuh dalam program Jaminan Sosial karena regulasi yang belum sinkron,” ungkapnya pada media ini, via pesan singkat WA, Rabu pagi (9/20/2019).

Sebagai upaya memperjuangkan hal itu, pria yang sampai saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum PP SPKEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu, Selasa kemarin (8/10/2019) telah menghadiri undangan Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) RI dengan agenda rapat  koordinasi K/L terkait tentang kepesertaan JamSos bagi PPNPN dimaksud.

“Semoga sinkronisasi regulasi sesuai amanat UU SJSN terlaksana. Agar perlindungan JamSosnaker kepada semua pekerja segera terwujud. Serta tersedia pekerjaan yang layak bagi 3 jutaan orang PPNPN agar dipenuhi hak-hak normatifnya, ” harap putra kelahiran Kabupaten PALI itu.

Disinggung implementasi hal itu pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten PALI, dimana saat ini sekitar 5000 TKS yang hanya menerima upah Rp800 ribu per bulan, serta belum terlindungi pada jaminan sosial ketenagakerjaan, ia juga berharap kiranya Pemkab PALI dapat memberikan hak normatif para pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Rekomendasi DJSN dari hal MONEV SJSN di Kabupaten PALI tahun 2018, salah satunya agar Pemda PALI sebagai Pemberi kerja sesuai perintah UU No 24/2011 tentang BPJS, maka Pemda PALI wajib mendaftarkan 5000-an PPNPN di Pemkab PALI kepada program JamSos JKN-KIS di BPJS Kesehatan dan JKK, JKm JHT di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Namun demikian, hal itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Mungkin bisa dievaluasi bagaimana pelaksanaannya.  Alhamdulillah, integrasi Jamkesda Jamkesos PALI ke JKN-KIS sudah dilaksanakan 1 Januari 2019,” pungkas Subianto.[red]

BERITA TERKAIT

Perkuat Sinergi, Kadis Kominfo Kunjungi PWI PALI

14 Januari 2025 754

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1605

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

Tok! Paripurna ditunda, Anggota Dewan Cuma Datang 9 Orang

23 Desember 2024 2294

PALI [kabarpali.com] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [...]

close button