Mantan Kepala Bank di Betung Abab Jadi Tersangka Korupsi KUR

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Mei 2024


PALI [kabarpali.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan AU, mantan Kepala sebuah Bank milik pemerintah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, karena tersandung perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai Tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.

Pada press release resmi Kejari PALI yang diterima media ini, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian keterangan tertulis Kejari.

Dijelaskan, bahwa tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.”

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.[rls/red]

BERITA LAINNYA

72162 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35913 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23213 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22055 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20890 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan AU, mantan Kepala sebuah Bank milik pemerintah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, karena tersandung perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai Tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.

Pada press release resmi Kejari PALI yang diterima media ini, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian keterangan tertulis Kejari.

Dijelaskan, bahwa tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.”

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Hasil Lab Ungkap Penyebab Keracunan Massal di PALI: Tempe dan Air PAM Terkontaminasi Bakteri

19 Mei 2025 1455

PALI [kabarpali.com] — Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Sanksi Sosial Berita Kriminal : Ketika Media Menghukum Sebelum Pengadilan

18 Mei 2025 316

DI TENGAH derasnya arus informasi dan kecepatan media dalam memburu [...]

Sering dihajar Berita Miring, Pertamina Kumpulkan Awak Media di PALI

16 Mei 2025 1375

PALI [kabarpali.com] - Beragam berita miring tentang operasional PT. Pertamina [...]

close button