Mantan Kepala Bank di Betung Abab Jadi Tersangka Korupsi KUR
PALI [kabarpali.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan AU, mantan Kepala sebuah Bank milik pemerintah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, karena tersandung perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.
AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai Tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.
Pada press release resmi Kejari PALI yang diterima media ini, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian keterangan tertulis Kejari.
Dijelaskan, bahwa tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.”
Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.[rls/red]