Mantan Kepala Bank di Betung Abab Jadi Tersangka Korupsi KUR

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Mei 2024


PALI [kabarpali.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan AU, mantan Kepala sebuah Bank milik pemerintah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, karena tersandung perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai Tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.

Pada press release resmi Kejari PALI yang diterima media ini, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian keterangan tertulis Kejari.

Dijelaskan, bahwa tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.”

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.[rls/red]

BERITA LAINNYA

101955 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79103 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39420 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25977 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23567 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan AU, mantan Kepala sebuah Bank milik pemerintah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, karena tersandung perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai Tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.

Pada press release resmi Kejari PALI yang diterima media ini, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian keterangan tertulis Kejari.

Dijelaskan, bahwa tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.”

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Kemarau Bikin Sungai Lematang Dangkal, PDAM Tirta PALI Hentikan Layanan Sementara

10 Agustus 2026 54

PALI [kabarpi.com] – Kemarau yang melanda Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 284

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 390

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button