Korupsi KUR, Begini Motif yang dilakukan Mantan Kepala Bank di PALI
PALI [kabarpali.com] - Seorang mantan Kepala Bank milik pemerintah di Unit Betung Abab Kabupaten PALI, Cabang Prabumulih, ditetapkan tersangka karena diduga korupsi. Akibat motif kejahatan yang ia lakukan, negara dihitung telah merugi milyaran rupiah.
Dijelaskan Kepala Kejari PALI, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH, motif yang di lakukan AU, mantan Kepala Unit Bank dimaksud, adalah dengan cara Mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
"Caranya yakni memanipulasi data nasabah, kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh Kepala Unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah," ujar Kasi Intel melalui keterangan tertulisnya pada media ini, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, tambahnya, Kepala Unit Bank mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah.
Sebelumnya, AU berstatus saksi atas tersangka PS, Mantri di sebuah bank plat merah Unit Betung Abab. PS ditahan pada 22 April 2024, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2020.
Pada perkembangannya, status AU dinaikkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, karena diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut.[red]