Korupsi KUR, Begini Motif yang dilakukan Mantan Kepala Bank di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 Mei 2024


PALI [kabarpali.com] - Seorang mantan Kepala Bank milik pemerintah di Unit Betung Abab Kabupaten PALI, Cabang Prabumulih, ditetapkan tersangka karena diduga korupsi. Akibat motif kejahatan yang ia lakukan, negara dihitung telah merugi milyaran rupiah.

Dijelaskan Kepala Kejari PALI, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH, motif yang di lakukan AU, mantan Kepala Unit Bank dimaksud, adalah dengan cara Mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

"Caranya yakni memanipulasi data nasabah, kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh Kepala Unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah," ujar Kasi Intel melalui keterangan tertulisnya pada media ini, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, tambahnya, Kepala Unit Bank mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah.

Sebelumnya, AU berstatus saksi atas tersangka PS, Mantri di sebuah bank plat merah Unit Betung Abab. PS ditahan pada 22 April 2024, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2020.

Pada perkembangannya, status AU dinaikkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, karena diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut.[red]

BERITA LAINNYA

101955 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79102 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39419 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25975 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23567 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Seorang mantan Kepala Bank milik pemerintah di Unit Betung Abab Kabupaten PALI, Cabang Prabumulih, ditetapkan tersangka karena diduga korupsi. Akibat motif kejahatan yang ia lakukan, negara dihitung telah merugi milyaran rupiah.

Dijelaskan Kepala Kejari PALI, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH, motif yang di lakukan AU, mantan Kepala Unit Bank dimaksud, adalah dengan cara Mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

"Caranya yakni memanipulasi data nasabah, kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh Kepala Unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah," ujar Kasi Intel melalui keterangan tertulisnya pada media ini, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, tambahnya, Kepala Unit Bank mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah.

Sebelumnya, AU berstatus saksi atas tersangka PS, Mantri di sebuah bank plat merah Unit Betung Abab. PS ditahan pada 22 April 2024, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2020.

Pada perkembangannya, status AU dinaikkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, karena diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut.[red]

BERITA TERKAIT

Kemarau Bikin Sungai Lematang Dangkal, PDAM Tirta PALI Hentikan Layanan Sementara

10 Agustus 2026 52

PALI [kabarpi.com] – Kemarau yang melanda Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 281

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 387

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button