Maling Kotak Amal di Masjid, Kolok Akhirnya Berhasil diringkus

Pelaku dan barang bukti
28 Maret 2021 Comments | PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR , Headline | Oleh Redaksi KABARPALI


Tanah Abang [kabarpali.com] - Perbuatan Joko alias Kolok bin Darmawan (25) benar-benar tak terpuji. Bukannya giat melakukan hal bermanfaat guna kemakmuran tempat ibadah, ia justru tega mengembat kotak amal di Masjid Al Ikhlas Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang.
 
Akibat perbuatannya itu, ia pun akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
 
Dari pengakuan pria beralamat di Desa Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ia menggasak kotak amal di Masjid Al Ikhlas pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 01.39 WIB.
 
"Saya melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam masjid dan langsung mengambil kotak amal yang telah di kunci, kemudian langsung kabur dan membawa kotak amal  tersebut ke dalam hutan," ungkapnya seperti dituturkan kembali oleh Kapolsek Tanah Abang, AKP Bambang Julianto,SH.,MH pada awak media.
 
Setelah itu pelaku langsung merusak kunci kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal kemudian meninggalkan kotak amal tersebut di dalam hutan.
 
"Keesokkan harinya pengurus Masjid melihat kotak amal yang didalam masjid telah hilang setelah itu langsung mengecek CCTV masjid dan ternyata benar kotak amal telah di curi oleh pelaku  atas kejadian tersebut masjid Al ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp.300.000," ujar Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim IPDA Arzuan.
 
Pasca mendapat laporan dari pengurus Masjid Al Ikhlas, Adlin bin Lekat (52), jajaran Polsek Tanah Abang pun langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Purun Kecamatan Penukal.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

50157 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

19711 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

18622 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

18432 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

17841 KaliPura-pura Minta Kerok, Mertua Coba Perkosa Menantunya

Talang Ubi [kabarpali.com] - Tak patut sekali ulah Irsanto bin Zainal (39) [...]

30 November 2018
Tanah Abang [kabarpali.com] - Perbuatan Joko alias Kolok bin Darmawan (25) benar-benar tak terpuji. Bukannya giat melakukan hal bermanfaat guna kemakmuran tempat ibadah, ia justru tega mengembat kotak amal di Masjid Al Ikhlas Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang.
 
Akibat perbuatannya itu, ia pun akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
 
Dari pengakuan pria beralamat di Desa Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ia menggasak kotak amal di Masjid Al Ikhlas pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 01.39 WIB.
 
"Saya melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam masjid dan langsung mengambil kotak amal yang telah di kunci, kemudian langsung kabur dan membawa kotak amal  tersebut ke dalam hutan," ungkapnya seperti dituturkan kembali oleh Kapolsek Tanah Abang, AKP Bambang Julianto,SH.,MH pada awak media.
 
Setelah itu pelaku langsung merusak kunci kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal kemudian meninggalkan kotak amal tersebut di dalam hutan.
 
"Keesokkan harinya pengurus Masjid melihat kotak amal yang didalam masjid telah hilang setelah itu langsung mengecek CCTV masjid dan ternyata benar kotak amal telah di curi oleh pelaku  atas kejadian tersebut masjid Al ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp.300.000," ujar Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim IPDA Arzuan.
 
Pasca mendapat laporan dari pengurus Masjid Al Ikhlas, Adlin bin Lekat (52), jajaran Polsek Tanah Abang pun langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Purun Kecamatan Penukal.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Jalannya Rusak, Angkutan Batubara Mulai Lewat Pemukiman Penduduk

19 Maret 2024 972

PALI [kabarpali.com] – Berbagai dampak negatif terus saja ditimbulkan [...]

Sengketa Lahan dengan PT SBAL, Warga di PALI akan Surati Presiden

17 Maret 2024 1051

PALI [kabarpali.com] – Ratusan warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat, [...]

Tuduhan Perselingkuhan Guru di Penukal Ternyata Salah Paham, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

11 Januari 2024 4061

Penukal [kabarpali.com] – Isu perselingkuhan tenaga pendidik di Kecamatan [...]

close button