KPUD PALI : Berani Politik Uang, Selain dipidana Caleg Bisa Diskualifikasi!
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi/net.
PALI [kabarpali.com] - Kisruh desas desus terkait strategi Calon Legislatif (Caleg) yang berniat bermain politik uang (money politic) pada Pileg 17 April 2019 nanti, disikapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI dengan ancaman akan mendiskualifikasi Caleg yang ditemukan melakukan sogok pada pemilih tersebut.
Menurut Ketua KPUD PALI, Fikri Ardiansyah, seperti diterangkan pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, money politic jelas sangat dilarang. Ancamannya selain pidana dan denda, Caleg juga bisa didiskualifikasi untuk ikut Pileg tersebut.
"Jadi jangan coba-coba bermain uang. Jika ada temuan, maka secara administratifnya bisa kita diskualifikasi!" tegasnya pada kabarpali.com, Sabtu (2/2/2019).
Selain itu, terkait santernya isu money politic pihaknya berharap BAWASLU selaku leading sector bisa mengoptimalkan pengawasan. Jika ada rekomendasi, maka KPUD PALI dipastikan akan menindak lanjutinya sesuai aturan.
"Sifatnya kami hanya menunggu rekomendasi dari BAWASLU selaku pengawasan Pemilu, yang mana mereka punya perpanjangan tangan di Kecamatan hingga tingkat Desa. Namun selaku penyelenggara, kami juga terus melakukan edukasi pada masyarakat, agar menjadi pemilih yang cerdas, dan tidak tergoda untuk memilih berdasarkan sogokan," terangnya.
Selain isu money politic, Fikri mengaku KPUD PALI juga sudah siap jika nanti ada persoalan gugat menggugat antar Caleg pada suksesi Pileg ini. Menurut Ketua KPUD yang juga merangkap Komisioner Divisi Logistik ini, biasanya cenderung caleg yang satu partai saling gugat, terkait perolehan suara.
"Hal itu biasanya terjadi setelah usai pemilihan. Ketika sudah diketahui kalah menang baru ada gugat menggugat. Intinya kita sudah siap menyikapi persoalan ini," pungkasnya.[red]