KPUD PALI : Berani Politik Uang, Selain dipidana Caleg Bisa Diskualifikasi!

Oleh Redaksi KABARPALI | 03 Februari 2019
Ilustrasi/net.


PALI [kabarpali.com] - Kisruh desas desus terkait strategi Calon Legislatif (Caleg) yang berniat bermain politik uang (money politic) pada Pileg 17 April 2019 nanti, disikapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI dengan ancaman akan mendiskualifikasi Caleg yang ditemukan melakukan sogok pada pemilih tersebut.
 
Menurut Ketua KPUD PALI, Fikri Ardiansyah, seperti diterangkan pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, money politic jelas sangat dilarang. Ancamannya selain pidana dan denda, Caleg juga bisa didiskualifikasi untuk ikut Pileg tersebut.
 
"Jadi jangan coba-coba bermain uang. Jika ada temuan, maka secara administratifnya bisa kita diskualifikasi!" tegasnya pada kabarpali.com, Sabtu (2/2/2019).
 
Selain itu, terkait santernya isu money politic pihaknya berharap BAWASLU selaku leading sector bisa mengoptimalkan pengawasan. Jika ada rekomendasi, maka KPUD PALI dipastikan akan menindak lanjutinya sesuai aturan.
 
"Sifatnya kami hanya menunggu rekomendasi dari BAWASLU selaku pengawasan Pemilu, yang mana mereka punya perpanjangan tangan di Kecamatan hingga tingkat Desa. Namun selaku penyelenggara, kami juga terus melakukan edukasi pada masyarakat, agar menjadi pemilih yang cerdas, dan tidak tergoda untuk memilih berdasarkan sogokan," terangnya.
 
Selain isu money politic, Fikri mengaku KPUD PALI juga sudah siap jika nanti ada persoalan gugat menggugat antar Caleg pada suksesi Pileg ini. Menurut Ketua KPUD yang juga merangkap Komisioner Divisi Logistik ini, biasanya cenderung caleg yang satu partai saling gugat, terkait perolehan suara.
 
"Hal itu biasanya terjadi setelah usai pemilihan. Ketika sudah diketahui kalah menang baru ada gugat menggugat. Intinya kita sudah siap menyikapi persoalan ini," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

56010 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26652 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20483 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Kisruh desas desus terkait strategi Calon Legislatif (Caleg) yang berniat bermain politik uang (money politic) pada Pileg 17 April 2019 nanti, disikapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI dengan ancaman akan mendiskualifikasi Caleg yang ditemukan melakukan sogok pada pemilih tersebut.
 
Menurut Ketua KPUD PALI, Fikri Ardiansyah, seperti diterangkan pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, money politic jelas sangat dilarang. Ancamannya selain pidana dan denda, Caleg juga bisa didiskualifikasi untuk ikut Pileg tersebut.
 
"Jadi jangan coba-coba bermain uang. Jika ada temuan, maka secara administratifnya bisa kita diskualifikasi!" tegasnya pada kabarpali.com, Sabtu (2/2/2019).
 
Selain itu, terkait santernya isu money politic pihaknya berharap BAWASLU selaku leading sector bisa mengoptimalkan pengawasan. Jika ada rekomendasi, maka KPUD PALI dipastikan akan menindak lanjutinya sesuai aturan.
 
"Sifatnya kami hanya menunggu rekomendasi dari BAWASLU selaku pengawasan Pemilu, yang mana mereka punya perpanjangan tangan di Kecamatan hingga tingkat Desa. Namun selaku penyelenggara, kami juga terus melakukan edukasi pada masyarakat, agar menjadi pemilih yang cerdas, dan tidak tergoda untuk memilih berdasarkan sogokan," terangnya.
 
Selain isu money politic, Fikri mengaku KPUD PALI juga sudah siap jika nanti ada persoalan gugat menggugat antar Caleg pada suksesi Pileg ini. Menurut Ketua KPUD yang juga merangkap Komisioner Divisi Logistik ini, biasanya cenderung caleg yang satu partai saling gugat, terkait perolehan suara.
 
"Hal itu biasanya terjadi setelah usai pemilihan. Ketika sudah diketahui kalah menang baru ada gugat menggugat. Intinya kita sudah siap menyikapi persoalan ini," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 268

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 753

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button