KPU PALI Tetapkan DCT, Beberapa Fakta ini Perlu diketahui
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD PALI, Kamis (20/9/2018). Dengan demikian, para politisi dari 16 partai itu siap bersaing mendapatkan 25 kursi di lembaga legislatif Bumi Serepat Serasan, pada 2019 mendatang.
Pada Rapat Pleno Penetapan DCT bertempat di Sekretariat KPU PALI, di kawasan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing Parpol, disebutkan bahwa jumlah Daerah Pemilihan terbagi menjadi tiga Dapil, yakni Dapil I (Kecamatan Talang Ubi), Dapil II (Penukal dan Penukal Utara) dan Dapil III (Tanah Abang dan Abab).
Adapun total calon legislatif DPRD PALI 2019 sebanyak 324 orang caleg dengan rincian 191 orang DCT laki-laki dan 133 orang DCT perempuan. Persentase keterwakilan perempuan sebesar 41,05 persen.
Dari DCT yang telah disahkan dan ditandangani Ketua dan Komisioner KPU PALI terlihat nama-nama mayoritas para anggota DPRD yang saat ini masih menjabat (incumbent, red) mantan Kepala OPD di PALI, dan Selain itu juga masih terdapat beberapa nama yang terdeteksi sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab PALI.
Dari data yang tertera di DCT tidak sedikit juga nama caleg yang bakal mewakili rakyat di Bumi Serepat Serasan itu beralamat di luar Kabupaten PALI, bahkan dari luar Sumsel.
Beberapa Parpol nampak memiliki calon dengan jumlah maksimal di setiap Dapil. Namun ada pula yang hanya memiliki dua saja caleg saja. Seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dapil I.[red]