Kompolnas RI Terima Aduan Oknum Polisi "Nakal" Terbanyak dari PALI
Jakarta [kabarpali.com] - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Irjen. Pol. (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. mengatakan, bahwa laporan pengaduan yang diterima Kompolnas RI dari warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel, atas adanya dugaan oknum personil Polri "nakal" atau melanggar hukum di daerah itu menjadi yang terbanyak se-Indonesia.
Hal itu disampaikan Benny J Mamoto, saat menyambut audiensi Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) secara virtual, 22 Agustus 2023 lalu.
YKBHN yang merupakan penerima kuasa substitusi dari Kuhon Saputra (penerima kuasa 41 warga korban dugaan pelanggaran hukum dan etik Polri di wilkum Polres PALI) berdiskusi dengan anggota Kompolnas RI unsur pakar kepolisian Benny J Mamoto dan unsur tokoh masyarakat Poengky Indarti, S.H., LL.M.
Pertemuan secara daring itu merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh 41 warga PALI kepada Kompolnas RI, tanggal 9 Mei 2023 lalu. Serta permohonan audiensi YKBHN Nomor 020/YKBHN/VI/2023, tanggal 08 Juni 2023.
Pada audiensi tersebut, Benny J Mamoto memberikan informasi tentang peran dan fungsi Kompolnas RI sebagai pengawas kinerja Polri untuk peningkatan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Laporan pengaduan 41 orang warga PALI ini jadi pemecah rekor nasional pelaporan terbanyak yang diterima Kompolnas RI," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan BNN itu.
Lebih lanjut ia juga memberikan respon atas penyampaian penjelasan 41 orang para pelapor. Dari keterangan-keterangan yang didengar terdapat informasi yang disimpulkannya, yakni permasalahan yang disampaikan secara garis besar dibagi dalam dua klasifikasi, yaitu adanya suatu tindak pidana dan adanya modus oknum polisi yang mencari-cari tindak pidana untuk dijadikan uang.
"Untuk memudahkan Kompolnas RI dalam proses klarifikasi agar YKBHN membuat daftar rekapitulasi laporan pengaduan 41 orang korban oknum polisi di Polres PALI yang lengkap dengan bukti-buktinya dan tindak lanjut masalah kasus tersebut sampai saat ini," pintanya.
Kemudian, anggota Kompolnas RI Poengky juga memberikan pencerahan kepada peserta audiensi untuk peningkatan pemahaman warga negara atas hak-haknya. Dari cerita 41 orang para pelapor, jika warga menemukan ada tindakan ilegal dan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi, warga bisa lakukan pembelaan diri.
"Antara lain seperti menolak di geledah atau razia HP (HP itu privasi) tanpa surat perintah atasan untuk kepentingan penyidikan karena dugaan pelanggaran hukum; menolak ditahan melebihi 2X24 jam tanpa surat penahanan dari Polri; menolak penangkapan dan penahanan tanpa ada surat penangkapan, kecuali tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. Penahanan melebihi 2X24 jam dengan mengabaikan KUHAP merupakan tindakan merampas hak kemerdekaan, sanksinya pidana!" jelas Poengky.
Ditegaskannya, dalam upaya penegakkan hukum yang adil warga masyarakat harus tahu hak-haknya, jika ada oknum Polisi yang bertindak di luar prosedur, maka bisa minta bantuan pihak-pihak terkait, bisa juga menghubungi lembaga bantuan hukum seperti YKBHN atau bisa minta ijin agar semua yang dilakukan oknum Polisi direkam video.
Pada sesi akhir audiensi, Benny J Mamoto menyampaikan rencana Kompolnas akan gelar kasus atas laporan 41 orang pelapor, bisa dilakukan di Polres PALI atau di Jakarta. Untuk itu Benny menyampaikan agar kiranya YKBHN segera melengkapi data-data terkait sebagaimana diminta Kompolnas RI.
Kemudian, mewakili YKBHN, Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn. merespon penyampaian dari Kompolnas RI untuk segera menyiapkan data-data yang relevan dan menyampaikan permohonan kepada Kompolnas agar gelar kasus atas laporan 41 orang pelapor dilaksanakan di Polres PALI.
"Untuk memudahkan proses konfirmasi kepada para pelapor atas proses yang dilakukan oleh Kompolnas, para pelapor dan warga PALI berharap penuntasan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, obyektif dan akuntabel untuk memperbaiki citra Polri di Polres PALI, dari perilaku oknum yang meresahkan warga, agar Polri sebagai pengayom masyarakat memberikan pelayanan yang professional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.[rls_ykbhn]