Komplotan Rampok Toko Emas di PALI diciduk Polda Sumsel
PALI [kabarpali.com] – Sebanyak empat orang yang berkomplot melakukan tindak kejahatan berupa perampokan sebuah toko emas di Pasar Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pun turun tangan mengusut kasus perampokan bersenjata api di Toko Emas Fateha di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) yang terjadi pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Keempat pria yang diciduk oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel), masing-masing bernama Sutisna (44) warga Seluma Selatan, Bengkulu, Wawan (37) warga Bengkulu, Didin Sugianto alias Suwito (49) warga Belitang, OKU Timur, dan Surya (49) warga Bengkulu.
Dikatakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit Unit 4 Jantaras AKP Taufik Ismail, para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bengkulu dan tiga lainnya ditangkap di salah satu hotel di wilayah Solok, Sumatra Barat,” ujar Taufik Ismail, Senin (6/11/2023) malam.
Diketahui, empat pelaku memiliki tugas masing-masing saat menjalankan aksinya melakukan perampokan.
“Tiga pelaku sebagai eksekutor yang mengambil emas, dan sebagai pembawa hasil, sedangkan satu pelaku lainnya sebagai pencari tempat untuk beraksi,” tambah Kanit.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 18 butir peluru, serta STNK dan BPKB mobil milik pelaku. Hingga kini keempat pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumsel.
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko emas di PALI menjadi sasaran rampok bersenpi. Beruntung tidak ada korban jiwa pada perampokan yang terjadi pada tengah hari itu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nashrudin mengatakan, korban yang merupakan pemilik toko bernama Budi Paku (40) dan istrinya, Asma hanya mengalami kerugian material saja.
"Alhamdulillah (tidak ada korban jiwa). Hanya kerugian materiil saja," kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Yudhistira menjelaskan, peristiwa mencekam yang dialami Budi dan Asma itu terjadi di toko emas milik mereka, Toko Emas Fateha, yang beralamat di Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
"Kejadian itu pada Rabu, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB," kata Yudhistira.
Dari laporan korban dan hasil penyelidikan sementara yang diterima, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar akibat kejadian itu.[red]