Senyap, Dua Terdakwa Korupsi Dinkes PALI Ternyata divonis 1 Tahun Penjara

08 November 2023 Comments | PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR , SEKITAR KITA, Headline | Oleh Redaksi KABARPALI


Palembang [kabarpali.com] – Lama tak ada kabarnya, kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan dua terdakwa yakni eks Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI, Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. Bin Siswanto dan dr. Zamir Alvi, S.H.,M.H.(Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, ternyata telah putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/10/2023).

Berdasar data yang dihimpung media ini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, perkara nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg dan perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg, dengan masing-masing terdakwa tersebut, divonis sama yakni Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun ) Pidana Denda Rp.50.000.000,00, dan Pidana Tambahan Subsider Kurungan (1 Bulan).

Pada amar putusan, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, memutuskan bahwa terdakwa Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. Bin Siswanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut, yakni sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Majelis Hakim memutuskan berdasar fakta persidangan, bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;” putus Majelis Hakim.

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. Bin Siswanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp232.660.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang dikurangi dengan titipan uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp232.660.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Sedangkan pada perkara 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg, dengan terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H.,M.H.(Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H., M.H. (Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Namun begitu, sama dengan putusan yang diterima terdakwa Muhammad Mudakir, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H., M.H. (Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;”

Kepada Terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H., M.H. (Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.420.600,00 (Seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) yang dikurangi dengan titipan uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp177.420.600,00 (Seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Tegas Hakim Ketua, yang termaktub di informasi detail perkara pada SIPP.

Kedua perkara yang dituntut dan dibawa ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri PALI, yakni  Septian Safaat, S.H., Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., dan Imam Murtadlo, S.H.,M.H., telah diregister 6 September 2023, dan disidangkan sejak Rabu, 13 Sep. 2023.

Menurut salah satu tokoh masyarakat asal PALI, yang intens memantau jalannya sidang, ia merasa perkara tersebut seakan ada kejanggalan. Seperti Sidang yang terasa tergesa-gesa, lalu juga pernyataan para saksi yang notabene dihadirkan oleh Jaksa Penuntut, justru seakan memihak dan menguntungkan para terdakwa.

Selain itu, sesumbar Kepala Kejari PALI, yang pernah mengatakan di media massa bahwa akan ada Tersangka lainnya pada kasus itu, juga belum terbukti hingga hari ini. Adapun fakta yang mencuat pasca persidangan adalah soal adanya budaya fee turun temurun pada penyerapan anggaran di Dinkes PALI.

“Kalau menurutku sih, seperti dipaksakan. Dari rekaman jalannya sidang, nampak pemeriksaan kepada terdakwa sering diarahkan pada APBD 2022. Padahal pokok perkara kan pada tahun anggaran 2021. Namun, amar putusan yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim semoga memberikan rasa keadilan pada para terdakwa,” cetus pria, yang tak berkenan menyebutkan namanya itu.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dengan motif laporan pertanggung jawaban (SPJ) fiktif atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 itu, disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp410 juta.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari PALI, dua tersangka yakni eks Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI, Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. dan dr. Zamir Alvi, S.H.,M.H.(Kes) telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7/2023) lalu.[red]

BERITA LAINNYA

46311 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

19353 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

18068 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

17735 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

17526 KaliPura-pura Minta Kerok, Mertua Coba Perkosa Menantunya

Talang Ubi [kabarpali.com] - Tak patut sekali ulah Irsanto bin Zainal (39) [...]

30 November 2018

Palembang [kabarpali.com] – Lama tak ada kabarnya, kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan dua terdakwa yakni eks Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI, Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. Bin Siswanto dan dr. Zamir Alvi, S.H.,M.H.(Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, ternyata telah putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/10/2023).

Berdasar data yang dihimpung media ini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, perkara nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg dan perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg, dengan masing-masing terdakwa tersebut, divonis sama yakni Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun ) Pidana Denda Rp.50.000.000,00, dan Pidana Tambahan Subsider Kurungan (1 Bulan).

Pada amar putusan, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, memutuskan bahwa terdakwa Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. Bin Siswanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut, yakni sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Majelis Hakim memutuskan berdasar fakta persidangan, bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;” putus Majelis Hakim.

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. Bin Siswanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp232.660.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang dikurangi dengan titipan uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp232.660.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Sedangkan pada perkara 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg, dengan terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H.,M.H.(Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H., M.H. (Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Namun begitu, sama dengan putusan yang diterima terdakwa Muhammad Mudakir, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H., M.H. (Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;”

Kepada Terdakwa dr. Zamir Alvi, S.H., M.H. (Kes) Bin Fayaz Achmad Khan, juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.420.600,00 (Seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) yang dikurangi dengan titipan uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp177.420.600,00 (Seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Tegas Hakim Ketua, yang termaktub di informasi detail perkara pada SIPP.

Kedua perkara yang dituntut dan dibawa ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri PALI, yakni  Septian Safaat, S.H., Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., dan Imam Murtadlo, S.H.,M.H., telah diregister 6 September 2023, dan disidangkan sejak Rabu, 13 Sep. 2023.

Menurut salah satu tokoh masyarakat asal PALI, yang intens memantau jalannya sidang, ia merasa perkara tersebut seakan ada kejanggalan. Seperti Sidang yang terasa tergesa-gesa, lalu juga pernyataan para saksi yang notabene dihadirkan oleh Jaksa Penuntut, justru seakan memihak dan menguntungkan para terdakwa.

Selain itu, sesumbar Kepala Kejari PALI, yang pernah mengatakan di media massa bahwa akan ada Tersangka lainnya pada kasus itu, juga belum terbukti hingga hari ini. Adapun fakta yang mencuat pasca persidangan adalah soal adanya budaya fee turun temurun pada penyerapan anggaran di Dinkes PALI.

“Kalau menurutku sih, seperti dipaksakan. Dari rekaman jalannya sidang, nampak pemeriksaan kepada terdakwa sering diarahkan pada APBD 2022. Padahal pokok perkara kan pada tahun anggaran 2021. Namun, amar putusan yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim semoga memberikan rasa keadilan pada para terdakwa,” cetus pria, yang tak berkenan menyebutkan namanya itu.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dengan motif laporan pertanggung jawaban (SPJ) fiktif atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 itu, disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp410 juta.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari PALI, dua tersangka yakni eks Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI, Muhammad Mudakir, S.KM., M.Kes. dan dr. Zamir Alvi, S.H.,M.H.(Kes) telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7/2023) lalu.[red]

BERITA TERKAIT

Selain Honorer Dihapus, Ini Isi UU ASN 2023 Terbaru

09 November 2023 1130

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah [...]

Tahun Depan Pegawai Honorer Resmi Dihapuskan

09 November 2023 1500

Nasional [kabarpali.com] – Pasca disahkannya revisi UU Nomor 20 Tahun [...]

Komplotan Rampok Toko Emas di PALI diciduk Polda Sumsel

07 November 2023 4742

PALI [kabarpali.com] – Sebanyak empat orang yang berkomplot melakukan [...]

close button