Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 September 2024
ilustrasi/net


Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan untuk terlibat dalam politik. Namun, terdapat beberapa aturan dan kode etik yang membatasi aktivitas politik wartawan untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Aturan ini sebagian besar berasal dari:

  1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia

Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak berpihak. Beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan larangan berpolitik, antara lain:

  • Wartawan wajib bekerja secara independen, jujur, dan tidak memihak.
  • Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk politik.
  • Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan dari pihak-pihak tertentu, yang seringkali dikaitkan dengan aktivitas politik.

Jika seorang wartawan terlibat aktif dalam politik, seperti menjadi anggota partai politik atau tim sukses kampanye, independensi dan netralitasnya bisa dipertanyakan.

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang ini tidak secara spesifik menyebutkan larangan bagi wartawan untuk berpolitik, namun menekankan pentingnya kebebasan pers yang independen dan bebas dari pengaruh luar, termasuk pengaruh politik.

Pasal 7 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya, tetapi mereka juga harus taat pada kode etik jurnalistik. Ini mengimplikasikan bahwa aktivitas politik bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika karena dapat mempengaruhi kebebasan dan obyektivitas pemberitaan.

  1. Peraturan Internal Media

Banyak perusahaan media memiliki aturan internal yang membatasi atau bahkan melarang wartawan mereka untuk terlibat dalam politik, terutama dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa media melarang wartawan menjadi anggota partai politik atau berpartisipasi dalam kampanye politik.

Implikasi Jika Melanggar

Jika seorang wartawan terbukti melanggar kode etik dengan terlibat dalam politik, wartawan tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Dewan Pers, mulai dari peringatan hingga pencabutan status pers. Selain itu, kepercayaan publik terhadap wartawan dan medianya juga dapat terganggu, yang berdampak negatif terhadap kredibilitas mereka.

Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan hukum yang jelas, aturan etika dan independensi menjadi pedoman utama yang membatasi keterlibatan wartawan dalam aktivitas politik.**

BERITA LAINNYA

57484 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan untuk terlibat dalam politik. Namun, terdapat beberapa aturan dan kode etik yang membatasi aktivitas politik wartawan untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Aturan ini sebagian besar berasal dari:

  1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia

Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak berpihak. Beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan larangan berpolitik, antara lain:

  • Wartawan wajib bekerja secara independen, jujur, dan tidak memihak.
  • Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk politik.
  • Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan dari pihak-pihak tertentu, yang seringkali dikaitkan dengan aktivitas politik.

Jika seorang wartawan terlibat aktif dalam politik, seperti menjadi anggota partai politik atau tim sukses kampanye, independensi dan netralitasnya bisa dipertanyakan.

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang ini tidak secara spesifik menyebutkan larangan bagi wartawan untuk berpolitik, namun menekankan pentingnya kebebasan pers yang independen dan bebas dari pengaruh luar, termasuk pengaruh politik.

Pasal 7 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya, tetapi mereka juga harus taat pada kode etik jurnalistik. Ini mengimplikasikan bahwa aktivitas politik bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika karena dapat mempengaruhi kebebasan dan obyektivitas pemberitaan.

  1. Peraturan Internal Media

Banyak perusahaan media memiliki aturan internal yang membatasi atau bahkan melarang wartawan mereka untuk terlibat dalam politik, terutama dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa media melarang wartawan menjadi anggota partai politik atau berpartisipasi dalam kampanye politik.

Implikasi Jika Melanggar

Jika seorang wartawan terbukti melanggar kode etik dengan terlibat dalam politik, wartawan tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Dewan Pers, mulai dari peringatan hingga pencabutan status pers. Selain itu, kepercayaan publik terhadap wartawan dan medianya juga dapat terganggu, yang berdampak negatif terhadap kredibilitas mereka.

Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan hukum yang jelas, aturan etika dan independensi menjadi pedoman utama yang membatasi keterlibatan wartawan dalam aktivitas politik.**

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Bayang – Bayang Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024

08 Oktober 2024 528

Membicarakan soal politik uang (money politic) rasanya takkan ada habisnya. [...]

close button