Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..
Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan untuk terlibat dalam politik. Namun, terdapat beberapa aturan dan kode etik yang membatasi aktivitas politik wartawan untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Aturan ini sebagian besar berasal dari:
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia
Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak berpihak. Beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan larangan berpolitik, antara lain:
- Wartawan wajib bekerja secara independen, jujur, dan tidak memihak.
- Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk politik.
- Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan dari pihak-pihak tertentu, yang seringkali dikaitkan dengan aktivitas politik.
Jika seorang wartawan terlibat aktif dalam politik, seperti menjadi anggota partai politik atau tim sukses kampanye, independensi dan netralitasnya bisa dipertanyakan.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang ini tidak secara spesifik menyebutkan larangan bagi wartawan untuk berpolitik, namun menekankan pentingnya kebebasan pers yang independen dan bebas dari pengaruh luar, termasuk pengaruh politik.
Pasal 7 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya, tetapi mereka juga harus taat pada kode etik jurnalistik. Ini mengimplikasikan bahwa aktivitas politik bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika karena dapat mempengaruhi kebebasan dan obyektivitas pemberitaan.
- Peraturan Internal Media
Banyak perusahaan media memiliki aturan internal yang membatasi atau bahkan melarang wartawan mereka untuk terlibat dalam politik, terutama dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa media melarang wartawan menjadi anggota partai politik atau berpartisipasi dalam kampanye politik.
Implikasi Jika Melanggar
Jika seorang wartawan terbukti melanggar kode etik dengan terlibat dalam politik, wartawan tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Dewan Pers, mulai dari peringatan hingga pencabutan status pers. Selain itu, kepercayaan publik terhadap wartawan dan medianya juga dapat terganggu, yang berdampak negatif terhadap kredibilitas mereka.
Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan hukum yang jelas, aturan etika dan independensi menjadi pedoman utama yang membatasi keterlibatan wartawan dalam aktivitas politik.**