Kejari PALI Bakal Jalin MoU dengan Pemkab

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Juli 2017
KASI DATUN Kejari PALI ; Ade Canra Oktavia,SH


PALI [kabarpali.com] – Sebagai pengacara negara, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) telah menjalin kerjasama dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Bumi Serepat Serasan, tak terkecuali juga akan segera menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten ini.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari PALI ; Ade Canra Oktavia SH pada media ini, Selasa (18/7/2017).

Menurut Ade, Kejari PALI hingga saat ini sudah menjalin MoU dengan PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

“Kami adalah pengacara negara, oleh karenanya merupakan salah satu tugas kami untuk membela pemerintah yang sedang terbelit kasus hukum terutama dalam lingkup perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar pria berpangkat Jaksa Pratama itu.

Untuk penanda-tanganan kesepakatan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten PALI, tambahnya, direncanakan akan dilaksanakan pada Jum’at (21/7/2017).

“Nanti, jika ada kasus hukum perdata seperti sengketa agraria, atau ada tuntutan kebijakan bupati yang diduga melanggar hukum misalnya, maka kami akan mendampingi dan membela pemerintah PALI selaku klien kami,” tandasnya.

Namun demikian, kata Ade, Kejaksaan Negeri PALI juga membuka diri bagi masyarakat umum yang ingin berkonsultasi atau meminta pendapat hukum apapun. Nanti pihaknya akan memberikan rekomendasi atau saran atas permasalahan yang disampaikan.

“Semua tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun kalau sudah di ranah sidang pengadilan, tentu kami tidak bisa mendampingi. Silahkan masyarakat menggunakan pengacara partikelir untuk menjadi pembela,” urainya.[red]

BERITA LAINNYA

102040 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79490 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39580 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26233 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23662 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Sebagai pengacara negara, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) telah menjalin kerjasama dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Bumi Serepat Serasan, tak terkecuali juga akan segera menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten ini.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari PALI ; Ade Canra Oktavia SH pada media ini, Selasa (18/7/2017).

Menurut Ade, Kejari PALI hingga saat ini sudah menjalin MoU dengan PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

“Kami adalah pengacara negara, oleh karenanya merupakan salah satu tugas kami untuk membela pemerintah yang sedang terbelit kasus hukum terutama dalam lingkup perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar pria berpangkat Jaksa Pratama itu.

Untuk penanda-tanganan kesepakatan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten PALI, tambahnya, direncanakan akan dilaksanakan pada Jum’at (21/7/2017).

“Nanti, jika ada kasus hukum perdata seperti sengketa agraria, atau ada tuntutan kebijakan bupati yang diduga melanggar hukum misalnya, maka kami akan mendampingi dan membela pemerintah PALI selaku klien kami,” tandasnya.

Namun demikian, kata Ade, Kejaksaan Negeri PALI juga membuka diri bagi masyarakat umum yang ingin berkonsultasi atau meminta pendapat hukum apapun. Nanti pihaknya akan memberikan rekomendasi atau saran atas permasalahan yang disampaikan.

“Semua tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun kalau sudah di ranah sidang pengadilan, tentu kami tidak bisa mendampingi. Silahkan masyarakat menggunakan pengacara partikelir untuk menjadi pembela,” urainya.[red]

BERITA TERKAIT

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 338

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 592

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

Kabar Duka, Ibunda Bupati PALI Asgianto Meninggal Dunia

11 September 2026 381

Palembang [kabarpali.com] – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Bupati [...]

close button