Kejari PALI Bakal Jalin MoU dengan Pemkab
PALI [kabarpali.com] – Sebagai pengacara negara, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) telah menjalin kerjasama dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Bumi Serepat Serasan, tak terkecuali juga akan segera menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten ini.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari PALI ; Ade Canra Oktavia SH pada media ini, Selasa (18/7/2017).
Menurut Ade, Kejari PALI hingga saat ini sudah menjalin MoU dengan PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tanah Abang, beberapa waktu lalu.
“Kami adalah pengacara negara, oleh karenanya merupakan salah satu tugas kami untuk membela pemerintah yang sedang terbelit kasus hukum terutama dalam lingkup perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar pria berpangkat Jaksa Pratama itu.
Untuk penanda-tanganan kesepakatan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten PALI, tambahnya, direncanakan akan dilaksanakan pada Jum’at (21/7/2017).
“Nanti, jika ada kasus hukum perdata seperti sengketa agraria, atau ada tuntutan kebijakan bupati yang diduga melanggar hukum misalnya, maka kami akan mendampingi dan membela pemerintah PALI selaku klien kami,” tandasnya.
Namun demikian, kata Ade, Kejaksaan Negeri PALI juga membuka diri bagi masyarakat umum yang ingin berkonsultasi atau meminta pendapat hukum apapun. Nanti pihaknya akan memberikan rekomendasi atau saran atas permasalahan yang disampaikan.
“Semua tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun kalau sudah di ranah sidang pengadilan, tentu kami tidak bisa mendampingi. Silahkan masyarakat menggunakan pengacara partikelir untuk menjadi pembela,” urainya.[red]