Selama Ramadhan, ini Jam Kerja Pegawai di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Mei 2017
Surat Edaran Bupati PALI.


PALI [kabarpali.com] - Memasuki bulan puasa 1438 Hijriah, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo keluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PALI selama ramadhan.

Pada Surat Edaran Bupati bernomor 800/484/BKPSDM /2017 itu yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tertanggal 16 Mei 2017, ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.

"Sehubungan dengan itu, disampaikan pada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab PALI bahwa jam kerja selama Ramadhan hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," ujar Bupati pada edaran bertanggal 22 Mei 2017 itu.

Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," tambahnya.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada Sekda, para Assisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kadin, Kaban, Kakan, Kabag, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Camat, Lurah, Kepala UPTD di lingkup Pemkab PALI agar menertibkan PNS dan Non PNS di unit kerjanya untuk mematuhi jam kerja di maksud.[red]

BERITA LAINNYA

102113 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79796 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39680 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26392 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23728 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Memasuki bulan puasa 1438 Hijriah, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo keluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PALI selama ramadhan.

Pada Surat Edaran Bupati bernomor 800/484/BKPSDM /2017 itu yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tertanggal 16 Mei 2017, ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.

"Sehubungan dengan itu, disampaikan pada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab PALI bahwa jam kerja selama Ramadhan hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," ujar Bupati pada edaran bertanggal 22 Mei 2017 itu.

Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," tambahnya.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada Sekda, para Assisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kadin, Kaban, Kakan, Kabag, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Camat, Lurah, Kepala UPTD di lingkup Pemkab PALI agar menertibkan PNS dan Non PNS di unit kerjanya untuk mematuhi jam kerja di maksud.[red]

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 276

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 461

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 490

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

close button