Selama Ramadhan, ini Jam Kerja Pegawai di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Mei 2017
Surat Edaran Bupati PALI.


PALI [kabarpali.com] - Memasuki bulan puasa 1438 Hijriah, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo keluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PALI selama ramadhan.

Pada Surat Edaran Bupati bernomor 800/484/BKPSDM /2017 itu yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tertanggal 16 Mei 2017, ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.

"Sehubungan dengan itu, disampaikan pada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab PALI bahwa jam kerja selama Ramadhan hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," ujar Bupati pada edaran bertanggal 22 Mei 2017 itu.

Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," tambahnya.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada Sekda, para Assisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kadin, Kaban, Kakan, Kabag, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Camat, Lurah, Kepala UPTD di lingkup Pemkab PALI agar menertibkan PNS dan Non PNS di unit kerjanya untuk mematuhi jam kerja di maksud.[red]

BERITA LAINNYA

58833 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30892 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21133 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20757 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19664 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Memasuki bulan puasa 1438 Hijriah, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo keluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PALI selama ramadhan.

Pada Surat Edaran Bupati bernomor 800/484/BKPSDM /2017 itu yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tertanggal 16 Mei 2017, ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.

"Sehubungan dengan itu, disampaikan pada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab PALI bahwa jam kerja selama Ramadhan hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," ujar Bupati pada edaran bertanggal 22 Mei 2017 itu.

Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," tambahnya.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada Sekda, para Assisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kadin, Kaban, Kakan, Kabag, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Camat, Lurah, Kepala UPTD di lingkup Pemkab PALI agar menertibkan PNS dan Non PNS di unit kerjanya untuk mematuhi jam kerja di maksud.[red]

BERITA TERKAIT

Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?

07 November 2024 1054

  PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar [...]

Dampak Buruk Penggunaan Dinamit dalam Survei Seismik 3D

06 November 2024 211

Penggunaan dinamit dalam survei seismik 3D, yang umum dalam industri minyak, [...]

PT Sriwijaya Tansri Energi diduga Cemari Lingkungan, DPRD PALI Akan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

06 November 2024 395

PALI [kabarpali.com] - Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan [...]

close button