Selama Ramadhan, ini Jam Kerja Pegawai di PALI
PALI [kabarpali.com] - Memasuki bulan puasa 1438 Hijriah, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo keluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PALI selama ramadhan.
Pada Surat Edaran Bupati bernomor 800/484/BKPSDM /2017 itu yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tertanggal 16 Mei 2017, ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.
"Sehubungan dengan itu, disampaikan pada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab PALI bahwa jam kerja selama Ramadhan hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," ujar Bupati pada edaran bertanggal 22 Mei 2017 itu.
Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," tambahnya.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada Sekda, para Assisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kadin, Kaban, Kakan, Kabag, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Camat, Lurah, Kepala UPTD di lingkup Pemkab PALI agar menertibkan PNS dan Non PNS di unit kerjanya untuk mematuhi jam kerja di maksud.[red]