Kabel Sudah Terbentang, Warga Masih Bingung Soal Ganti Rugi Seismik
PALI [kabarpali.com] - Kegiatan Seismik 3D Idaman yang dilaksanakan oleh PT Daqing Citra PTS di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, terus bergulir. Kini di beberapa titik, kabel yang akan digunakan untuk proses peledakkan pun telah dibentangkan.
Meski begitu, masyarakat pemilik kebun yang dirintis dan dieksplorasi masih bingung soal nilai ganti rugi yang nantinya akan mereka terima sebagai kompensasi, karena lahan kebun mereka telah dirambah dan menjadi spot kegiatan pencarian sumber minyak dan gas bumi itu.
Seperti terjadi di kawasan Desa Purun Kecamatan Penukal PALI. Dari pantauan media ini, beberapa area perkebunan karet warga telah terbentang beberapa kabel panjang, yang diperkirakan akan digunakan untuk meledakkan dinamit dan melakukan perekaman lapisan hidrokarbon di sana.
Tetapi warga masih kerap bertanya-tanya, seperti apa proses ganti rugi yang akan dilakukan dan berapa nilainya. Sementara progres kegiatan terus berjalan, yang berpotensi bisa merugikan masyarakat pemilik lahan kebun.
"Sosialisasi memang kabarnya pernah dilakukan, tetapi kami sebagai pemilik lahan tak pernah diundang atau diberi tahu seperti apa mekanisme kegiatan ini. Terutama mengenai besaran ganti rugi serta realisasinya," ungkap Thomas, warga setempat, Sabtu (11/5/2024).
Oleh karenanya ia masih bingung akan hal itu, serta khawatir kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan swasta PT Daqing Citra PTS itu bisa merugikan masyarakat, dan berpotensi memicu gejolak sosial.
"Beberapa waktu yang lalu saat seismik 3D Abab juga pernah membuat masyarakat ribut, karena ganti rugi yang tidak sesuai. Kini bukan tak mungkin hal itu akan terulang lagi," ujar Yon, warga lainnya cemas.
Maka, mereka berharap PT Daqing melakukan penghitungan dan penyelesaian dahulu soal berapa nilai ganti rugi yang akan diberikan pada pemilik lahan yang tanaman mereka telah ditebas tebang, dan bakal diledakkan dinamit. Serta memastikan seperti apa mekanisme pembayaran.
"Jangan sampai perusahaan ini terkesan mau sembunyi dari tanggung jawab. Setelah kegiatan nanti, posisi tawar masyarakat lemah, karena kegiatan sudah dilaksanakan," imbuh pria yang lahan kebunnya juga terkena lintasan seismik 3D Idaman itu.
Terkait hal ini, ia juga berharap pemerintah setempat tidak tinggal diam. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat hendaknya bisa ditindak lanjuti dengan mengambil kebijakan yang bisa menyelesaikan persoalan. Karena bila tidak, bukan tak mungkin kegaduhan itu akan kembali terjadi.
Kades Purun Penukal, Nur Effendi mengatakan bahwa proses seismik di desanya saat ini masih dalam tahap perintisan (rentes), dan belum dilakukan pendataan lahan siapa saja dan berapa luasan yang terdampak.
"Mungkin minggu ini selesai merentes nanti dikabari. Namun kalau wilayah Desa Purun, hanya di seberang Sebagut arah ke makam Puyang yang tidak di lintasi," cetus Kades, Selasa (14/4/2024).
Sedangkan soal nilai dan mekanisme pembayaran kompensasi, dituturkan Kades, akan direalisasikan seusai kegiatan itu.
"Kalau pembayarannya setelah kegiatannya selesai semua. Nilai ganti rugi sesuai Pergub Rp50 ribu / meter dan per lobang Rp50 ribu / meter. Tapi faktanya nanti yang akan realisasikan sesuai dengan yang sudah-sudah yakni Rp10 ribu/meter dan Rp100 ribu/lobang," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina melalui subkontraktor pemenang lelang pekerjaan seismik 3D Idaman PT Daqing Citra PTS beroperasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten PALI. Hanya saja, catatan kurang bagus yang tertoreh pasca kegiatan Seismik 3D Abab lalu cukup membuat masyarakat risau.
Pasalnya, selain pembayaran ganti rugi yang dianggap sangat kecil, serta dibayarkan usai kegiatan, beberapa warga juga mengeluhkan dampak ledakan dinamit di lobang bor yang menyebabkan kediaman mereka retak dan rusak. Namun diganti rugi juga tidak sesuai menurut warga.
"Jangan sampai hal yang sama terjadi juga di saat dan setelah kegiatan Seismik 3D Idaman ini," harap warga terdampak.[red]