Jelang Penutupan, Sudah 13 Parpol Mendaftar di KPUD PALI
Oleh Redaksi KABARPALI
PKPI mendaftar di KPUD PALI.
PALI [kabarpali.com] - Komisioner KPUD PALI Divisi Hukum ; Santosa mengatakan, bahwa hingga jelang penutupan pendaftaran, Selasa, 17 Oktober 2017, baru ada 13 parpol yang sudah mendaftar dan dinyatakan lengkap berkasnya.
"13 partai yang lengkap yakni PDIP, Perindo, PSI, PPP, NASDEM, PKS, PARTAI BERKARYA, GOLKAR, PAN, PBB, DEMOKRAT, GERINDRA dan HANURA. Sementara untuk partai lama masih ada dua lagi yang belum, yakni PKP Indonesia dan PKB. Untuk partai baru yaitu Partai Garuda," urainya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan parpol yang sudah mendaftar ataupun yang belum mendaftar untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
"Karena keputusan kembali di tangan KPU RI. Tetapi, itu pun harus tetap memiliki kepengurusan di daerah sebesar 75 %. Makanya, dari pendaftaran di KPU RI akan terintegrasi dengan SIPOL di KPUD masing-masing. Jika tidak, maka dengan sangat terpaksa, tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019," tambahnya.
Setelah proses pendaftaran parpol selesai, langkah selanjutnya yakni penelitian administrasi selama 30 hari.
"Setelah itu dilakukan verifikasi faktual. Pada tahap ini langsung pihak KPU akan memverifikasi seperti domisili kantor, kepengurusan, dan keanggotaan, setelah itu ada keputusan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi yang memenuhi syarat maka dinyatakan lolos, kalau TMS maka tidak dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019," sambungnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihaknya juga saat ini masih menunggu beberapa parpol yang belum mendaftar.
"Kita tunggu sampai pukul 24.00. Sambil menunggu juga arahan dan petunjuk dari KPU RI," tukasnya.[red]