Jelang Penutupan, Sudah 13 Parpol Mendaftar di KPUD PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Oktober 2017
PKPI mendaftar di KPUD PALI.


PALI [kabarpali.com] - Komisioner KPUD PALI Divisi Hukum ; Santosa mengatakan, bahwa hingga jelang penutupan pendaftaran, Selasa, 17 Oktober 2017, baru ada 13 parpol yang sudah mendaftar dan dinyatakan lengkap berkasnya.

"13 partai yang lengkap yakni PDIP, Perindo, PSI, PPP, NASDEM, PKS, PARTAI BERKARYA, GOLKAR, PAN, PBB, DEMOKRAT, GERINDRA dan HANURA. Sementara untuk partai lama masih ada dua lagi yang belum, yakni PKP Indonesia dan PKB. Untuk partai baru yaitu Partai Garuda," urainya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan parpol yang sudah mendaftar ataupun yang belum mendaftar untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Karena keputusan kembali di tangan KPU RI. Tetapi, itu pun harus tetap memiliki kepengurusan di daerah sebesar 75 %. Makanya, dari pendaftaran di KPU RI akan terintegrasi dengan SIPOL di KPUD masing-masing. Jika tidak, maka dengan sangat terpaksa, tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019," tambahnya.

Setelah proses pendaftaran parpol selesai, langkah selanjutnya yakni penelitian administrasi selama 30 hari.

"Setelah itu dilakukan verifikasi faktual. Pada tahap ini langsung pihak KPU akan memverifikasi seperti domisili kantor, kepengurusan, dan keanggotaan, setelah itu ada keputusan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi yang memenuhi syarat maka dinyatakan lolos, kalau TMS maka tidak dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019," sambungnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihaknya juga saat ini masih menunggu beberapa parpol yang belum mendaftar.

"Kita tunggu sampai pukul 24.00. Sambil menunggu juga arahan dan petunjuk dari KPU RI," tukasnya.[red] 

BERITA LAINNYA

102074 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79648 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39633 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26309 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23697 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Komisioner KPUD PALI Divisi Hukum ; Santosa mengatakan, bahwa hingga jelang penutupan pendaftaran, Selasa, 17 Oktober 2017, baru ada 13 parpol yang sudah mendaftar dan dinyatakan lengkap berkasnya.

"13 partai yang lengkap yakni PDIP, Perindo, PSI, PPP, NASDEM, PKS, PARTAI BERKARYA, GOLKAR, PAN, PBB, DEMOKRAT, GERINDRA dan HANURA. Sementara untuk partai lama masih ada dua lagi yang belum, yakni PKP Indonesia dan PKB. Untuk partai baru yaitu Partai Garuda," urainya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan parpol yang sudah mendaftar ataupun yang belum mendaftar untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Karena keputusan kembali di tangan KPU RI. Tetapi, itu pun harus tetap memiliki kepengurusan di daerah sebesar 75 %. Makanya, dari pendaftaran di KPU RI akan terintegrasi dengan SIPOL di KPUD masing-masing. Jika tidak, maka dengan sangat terpaksa, tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019," tambahnya.

Setelah proses pendaftaran parpol selesai, langkah selanjutnya yakni penelitian administrasi selama 30 hari.

"Setelah itu dilakukan verifikasi faktual. Pada tahap ini langsung pihak KPU akan memverifikasi seperti domisili kantor, kepengurusan, dan keanggotaan, setelah itu ada keputusan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi yang memenuhi syarat maka dinyatakan lolos, kalau TMS maka tidak dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019," sambungnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihaknya juga saat ini masih menunggu beberapa parpol yang belum mendaftar.

"Kita tunggu sampai pukul 24.00. Sambil menunggu juga arahan dan petunjuk dari KPU RI," tukasnya.[red] 

BERITA TERKAIT

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Disdik PALI Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

01 Oktober 2026 474

PALI [kabarpali.com] — Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai Hari ini, Warga PALI Diminta Manfaatkan Program

01 Oktober 2026 711

PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali [...]

Diduga Modus Penipuan, Oknum Mengaku Pegawai Kejari PALI Kembali Minta Nomor Pejabat

30 September 2026 582

PALI [kabarpali.com] — Modus penipuan dengan mengatasnamakan aparat [...]

close button