Waktu Pendaftaran Parpol diperpanjang 1x24 Jam

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Oktober 2017
Ketua dan Komisioner Divisi Hukum KPUD PALI.


PALI [kabarpali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang waktu pendaftaran verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) sampai tanggal 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB. 

Perpanjangan waktu 1x24 jam itu, dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Parpol yang belum mendaftar atau belum melengkapi berkasnya, yang dinyatakan kurang oleh KPUD masing-masing daerah. 
 
Masa pendaftaran tersebut sedianya berakhir pada hari Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sejak dibuka 3 Oktober 2017 lalu. 
 
Pantauan media ini, di Sekretariat KPUD Kabupaten PALI, Selasa (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB, tampak pengurus PKP Indonesia terlihat baru mendaftar ke Kantor KPUD PALI di bilangan Talang Kelapa Km 9 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pendaftaran mereka langsung disambut oleh Ketua KPUD PALI, H. Hasyim didampingi Komisioner KPUD PALI divisi hukum, Santosa.

Dalam keterangannya, Ketua KPUD PALI melalui Komisioner Divinsi Hukum; Santosa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perpanjangan waktu berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor No. 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

"Kami baru menerima surat itu Senin malam (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana isi dan makna dari surat tersebut mengenai pendaftaran akhir parpol peserta pemilu 2019 ditambah 1x24 jam. Artinya, bagi parpol yang belum mendaftarkan diri masih ada kesempatan hari ini (Selasa, red) sampai pukul 24.00 WIB. Dan tadi sekitar pukul 09.00 WIB, ada PKP Indonesia yang mendaftar, namun belum diterima karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," terang Santosa kepada wartawan, Selasa (17/10).[red] 

BERITA LAINNYA

56012 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26655 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20572 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20483 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang waktu pendaftaran verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) sampai tanggal 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB. 

Perpanjangan waktu 1x24 jam itu, dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Parpol yang belum mendaftar atau belum melengkapi berkasnya, yang dinyatakan kurang oleh KPUD masing-masing daerah. 
 
Masa pendaftaran tersebut sedianya berakhir pada hari Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sejak dibuka 3 Oktober 2017 lalu. 
 
Pantauan media ini, di Sekretariat KPUD Kabupaten PALI, Selasa (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB, tampak pengurus PKP Indonesia terlihat baru mendaftar ke Kantor KPUD PALI di bilangan Talang Kelapa Km 9 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pendaftaran mereka langsung disambut oleh Ketua KPUD PALI, H. Hasyim didampingi Komisioner KPUD PALI divisi hukum, Santosa.

Dalam keterangannya, Ketua KPUD PALI melalui Komisioner Divinsi Hukum; Santosa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perpanjangan waktu berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor No. 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

"Kami baru menerima surat itu Senin malam (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana isi dan makna dari surat tersebut mengenai pendaftaran akhir parpol peserta pemilu 2019 ditambah 1x24 jam. Artinya, bagi parpol yang belum mendaftarkan diri masih ada kesempatan hari ini (Selasa, red) sampai pukul 24.00 WIB. Dan tadi sekitar pukul 09.00 WIB, ada PKP Indonesia yang mendaftar, namun belum diterima karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," terang Santosa kepada wartawan, Selasa (17/10).[red] 

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 272

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 754

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button