Waktu Pendaftaran Parpol diperpanjang 1x24 Jam
Oleh Redaksi KABARPALI
Ketua dan Komisioner Divisi Hukum KPUD PALI.
PALI [kabarpali.com] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang waktu pendaftaran verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) sampai tanggal 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.
Perpanjangan waktu 1x24 jam itu, dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Parpol yang belum mendaftar atau belum melengkapi berkasnya, yang dinyatakan kurang oleh KPUD masing-masing daerah.
Masa pendaftaran tersebut sedianya berakhir pada hari Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sejak dibuka 3 Oktober 2017 lalu.
Pantauan media ini, di Sekretariat KPUD Kabupaten PALI, Selasa (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB, tampak pengurus PKP Indonesia terlihat baru mendaftar ke Kantor KPUD PALI di bilangan Talang Kelapa Km 9 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Pendaftaran mereka langsung disambut oleh Ketua KPUD PALI, H. Hasyim didampingi Komisioner KPUD PALI divisi hukum, Santosa.
Dalam keterangannya, Ketua KPUD PALI melalui Komisioner Divinsi Hukum; Santosa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perpanjangan waktu berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor No. 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
"Kami baru menerima surat itu Senin malam (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana isi dan makna dari surat tersebut mengenai pendaftaran akhir parpol peserta pemilu 2019 ditambah 1x24 jam. Artinya, bagi parpol yang belum mendaftarkan diri masih ada kesempatan hari ini (Selasa, red) sampai pukul 24.00 WIB. Dan tadi sekitar pukul 09.00 WIB, ada PKP Indonesia yang mendaftar, namun belum diterima karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," terang Santosa kepada wartawan, Selasa (17/10).[red]