Jambret Dompet, Bocah dibawah Umur digelandang Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Dua pelaku dan barang bukti penjambretan.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Entah apa yang ada di dalam otak dua anak di bawah umur ini. Gara gara lakukan pencurian dengan kekerasan, mereka pun kini harus berurusan dengan polisi.
Menurut informasi yang didapat kabarpali.com, kedua pelajar itu adalah AY bin NS (14) dan HD alias HR (15), warga Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Keduanya telah melakukan perampasan dompet milik Blukartika alias Tika binti Samsul Rizal (28), warga Gang Merapi RT 07 RW 02 Kecamatan Talang Ubi.
Kronologisnya, Minggu (19 November 2017), sekira jam 11.00 WIB, saat korban membonceng anaknya, sedang melintas menggunakan sepeda motor matic, ia diikuti oleh dua pelaku.
Saat berada di Jalan Merdeka, Gang Sanip Kecamatan Talang Ubi, tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo, merampas dompet korban yang diletakkan di box depan.
Atas aksi kejahatan yang lazim disebut penjambretan itu, korban pun kehilangan dompet warna merah yang berisi satu HP merk OPPO, satu HP merk Nokia, satu ATM Mandiri dan satu kartu Alfamart.
Beruntungnya korban, aksi itu kemudian diketahui oleh anggota Polsek Talang Ubi yang sedang melakukan patroli siang.
Mendapat informasi telah terjadi jambret itu, petugas pun langsung melakukan penghadangan motor korban dengan ciri-ciri yang sama. Lalu dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap di area lapangan golf, seusai melakukan aksinya," tutur Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad.
"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Talang Ubi, guna pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya.[red]










