PALI [kabarpali.com] - Hari ini, 21 April, secara nasional diperingati sebagai Hari Kartini. Hari yang dianggap suatu penghargaan untuk mengenang perjuangan sosok bernama Kartini, yang menginisiasi emansipasi wanita di negri ini.
Bertepatan dengan hari bersejarah ini, 21 April 2021, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada PALI 2020.
PSU itu, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 di Kabupaten PALI, yang pemungutan suaranya dilaksanakan 9 Desember 2020 silam.
Adapun Empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal dan TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
"Pelaksanaan PSU ini kita laksanakan pada 21 April 2021, berdasarkan pertimbangan waktu yang diberikan MK yakni paling lambat 30 hari setelah putusan. Selain itu, bertepatan dengan Hari Kartini yang populer dengan bukunya 'Habis Gelap Terbitlah Terang'. Kita berharap pelaksanaannya bisa lancar, kondusif dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat," cetusnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno KPU PALI beberapa waktu silam, perolehan suara kedua pasangan calon (Paslon) yakni Nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) pada Pilkada PALI 2020 sebanyak 51.205 suara sementara Paslon nomor urut 2 Heri Amalindo - Soemarjono (HERO) memperoleh 51.836 suara.
Sedangkan perolehan suara kedua Paslon di empat TPS yang bakal dilakukan PSU :
TP 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara yakni
01. DHDS 169 suara
02. HERO 91 suara
Suara tidak sah 0 suara
TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal
01. DHDS 150 suara
02. HERO 129 suara
Suara tidak sah 6 suara
TPS 09 Desa Air Itam Kecamatan Penukal
01. DHDS 134 suara
02. HERO 221 suara
Suara tidak sah 2 suara
TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal
01. DHDS 108 suara
02. HERO 213 suara
Suara tidak sah 0 suara