FORDES: Karhutla Sumsel Terus Berulang, Lemahnya Tata Kelola dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Palembang [kabarpali.com] – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai bukan sekadar bencana alam akibat musim kemarau. Persoalan tersebut juga mencerminkan lemahnya perencanaan, pengawasan, serta tata kelola lingkungan, baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha.
Sorotan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) bertema “Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?” dengan subtema “Antara Gagal Paham dan Gagal Tindakan dalam Penanganan Karhutla yang Terus Berulang”, Selasa (3/11/2026), di Lady Caffee Km 5, Jalan Srijaya, Palembang.
Diskusi tersebut menghadirkan mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra; pakar hukum Sumsel, Prof. Dr. Hj. Qodariah, M.H.I.; serta Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel, Ansori.
Direktur Eksekutif FORDES, Bagindo Togar BB, mengatakan karhutla merupakan persoalan yang semestinya dapat diantisipasi karena terjadi berulang setiap tahun. Namun, penanganannya dinilai belum berjalan optimal sehingga persoalan serupa terus terulang.
“Karhutla ini sebenarnya termasuk bencana yang sudah biasa terjadi. Namun, penanganannya justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaannya, apakah persoalan ini mau dibiarkan atau justru dijadikan bancakan?” ujarnya.
Bagindo menegaskan, solusi penanganan karhutla bukan dengan menghentikan aktivitas industri pertanian, perkebunan, maupun pertambangan. Sebab, sektor-sektor tersebut merupakan bagian penting dari perekonomian Sumsel. Menurutnya, yang harus dibenahi adalah tata kelola, sistem pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jangan industrinya yang dihentikan. Kita hidup dari sektor pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Yang harus dibenahi adalah tata kelolanya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Bagindo, keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan persoalan lingkungan dan dampak kesehatan, termasuk meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sementara itu, Eddy Santana Putra menilai penanganan karhutla selama ini masih terlalu berorientasi pada pemadaman ketika api sudah membesar. Padahal, pengalaman kebakaran hebat pada 2015 seharusnya menjadi pelajaran penting untuk memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
“Yang harus diperbaiki adalah penanganannya. Kuncinya pencegahan,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, kebakaran di kawasan gambut memiliki karakteristik khusus karena api dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah. Kondisi ini membuat upaya pemadaman melalui water bombing maupun penyiraman dari darat tidak selalu efektif apabila lapisan gambut sudah terbakar.
Eddy juga menyoroti pengelolaan tata air di kawasan gambut. Pembuatan saluran drainase untuk kepentingan perkebunan, menurutnya, berpotensi menurunkan muka air tanah sehingga gambut menjadi kering dan mudah terbakar.
Untuk itu, ia mendorong gubernur segera mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, organisasi perangkat daerah, perusahaan perkebunan, hingga pemerintah kabupaten dan kota sejak Januari.
Koordinasi tersebut, lanjutnya, harus diteruskan sampai ke tingkat kecamatan dan desa agar upaya pencegahan berjalan lebih terarah.
“Mulai Januari kita harus sudah sibuk. Jangan menunggu lahan kering dan terbakar baru semua bergerak,” ujarnya.
Selain pencegahan, Eddy juga mendorong regulasi yang lebih tegas, termasuk penerapan sanksi dan denda terhadap pelaku pembakaran lahan serta pengaturan perizinan pembukaan lahan dari tingkat desa hingga kabupaten.
Dari sisi data, BPBD Sumsel mencatat luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 638.580 hektare pada 2015, kemudian turun menjadi 317.885 hektare pada 2019 dan 132.082 hektare pada 2023.
Sementara itu, jumlah titik panas atau hotspot dilaporkan sekitar 63.000 titik pada 2023, menurun menjadi 11.000 titik pada 2024 dan 6.000 titik pada 2025. Namun, pada 2026 jumlahnya dilaporkan mencapai 120.000 titik.
Ansori menjelaskan, angka hotspot antartahun tidak bisa dibandingkan secara langsung tanpa mempertimbangkan perkembangan teknologi pemantauan satelit. Pada 2015, pemantauan hanya mengandalkan satu satelit MODIS dengan siklus pemantauan sekitar delapan jam. Saat ini, teknologi pemantauan telah berkembang dengan dukungan tiga satelit.
Menurutnya, tantangan utama bukan hanya ketersediaan teknologi, tetapi bagaimana data tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan langkah antisipasi. Kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran seharusnya menjadi prioritas patroli sebelum memasuki musim kemarau.
Ia menambahkan, pemadaman melalui water bombing dan pembangunan sumur bor merupakan bagian dari penanganan darurat. Namun, upaya jangka panjang harus diarahkan pada perbaikan tata kelola lingkungan dan kesiapsiagaan secara berkelanjutan.
Persoalan lain disampaikan pakar hukum Sumsel, Prof. Qodariah. Ia mempertanyakan efektivitas berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani karhutla.
“Tapi kenapa aturan ini tidak efektif sehingga masih tetap terjadi karhutla? Siapa yang salah?” katanya.
Qodariah juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak secara proporsional. Ia mempertanyakan masih terbatasnya korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla, sementara masyarakat kecil justru banyak berhadapan dengan proses hukum.
“Sedikit sekali pihak korporasi yang dijadikan tersangka dalam karhutla, tetapi hanya masyarakat kecil yang banyak dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Di luar persoalan karhutla, Bagindo Togar BB turut mengkritik kecenderungan pemasangan foto pejabat di berbagai ruang publik. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan hasil kerja, program, dan kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dibandingkan pencitraan.
Ia juga menyinggung persoalan pendangkalan Sungai Musi. Berdasarkan perkiraannya, kedalaman sungai saat ini sekitar 8,5 meter, jauh dari kedalaman ideal yang disebutnya dapat mencapai sekitar 21 meter.
Padahal, Sungai Musi merupakan salah satu potensi sumber daya air penting bagi Sumatera Selatan yang semestinya dikelola secara optimal.
“Sumsel memiliki Sungai Musi dengan sumber air yang melimpah. Ini seharusnya menjadi potensi yang dimanfaatkan. Jangan sampai kita memiliki sumber daya air yang besar, tetapi tidak mampu mengelolanya dengan baik,” pungkasnya.
Melalui FGD tersebut, FORDES berharap penanganan karhutla di Sumatera Selatan tidak lagi sebatas respons ketika kebakaran terjadi. Perencanaan sejak dini, pengawasan kawasan rawan, tanggung jawab korporasi, serta penegakan hukum yang adil dinilai perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.[red]










