Dua Orang Mencurigakan Nyantai di GOR, Saat digeledah Ternyata Bawa Benda ini

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 November 2017
Pelaku kepemilikan senjata api ilegal.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Selasa, 21 November 2017, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gelora 10 November, Komperta Pendopo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Tim Elang Polsek Talang Ubi mengamankan satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. 
 
Pria bernama Arsan Bin Seroni (35) pekerjaan Tani, dan beralamat di Dusun 3 Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu, ditangkap petugas atas tindak pidana membawa dan memiliki senjata api, bukan pada profesinya.
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pada saat ditangkap Arsan bersama dengan temannya. Namun tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. 
 
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang duduk di Tribun Gelora 10 November Komperta Pendopo," ujar Kapolsek. 
 
Mendapat informasi tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi SH langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP Team Elang langsung melakukan penggeledahan. 
 
"Namun, ketika hendak menggeledah salah satu pelaku langsung mencabut senjata api rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, sambil mengacungkan ke arah petugas. Lalu dengan sigap Team Elang langsung melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki sebelah kanan pelaku," urainya. 
 
Setelah berhasil di amankan, pelaku di geledah dan didapati lagi satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, di pinggang sebelah kiri. Ternyata pelaku diketahui bernama Arsan, yang merupakan pelaku curas, pada Selasa tanggal 19 September 2017, di Jalan Simpang 4 Desa Sungai Ibul  Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan merupakan resedivis curas. 
 
"Kemudian pelaku sudah di bawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 2 dan Pasal 365 KUHP," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA LAINNYA

56005 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26650 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20482 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Talang Ubi [kabarpali.com] - Selasa, 21 November 2017, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gelora 10 November, Komperta Pendopo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Tim Elang Polsek Talang Ubi mengamankan satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. 
 
Pria bernama Arsan Bin Seroni (35) pekerjaan Tani, dan beralamat di Dusun 3 Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu, ditangkap petugas atas tindak pidana membawa dan memiliki senjata api, bukan pada profesinya.
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pada saat ditangkap Arsan bersama dengan temannya. Namun tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. 
 
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang duduk di Tribun Gelora 10 November Komperta Pendopo," ujar Kapolsek. 
 
Mendapat informasi tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi SH langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP Team Elang langsung melakukan penggeledahan. 
 
"Namun, ketika hendak menggeledah salah satu pelaku langsung mencabut senjata api rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, sambil mengacungkan ke arah petugas. Lalu dengan sigap Team Elang langsung melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki sebelah kanan pelaku," urainya. 
 
Setelah berhasil di amankan, pelaku di geledah dan didapati lagi satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, di pinggang sebelah kiri. Ternyata pelaku diketahui bernama Arsan, yang merupakan pelaku curas, pada Selasa tanggal 19 September 2017, di Jalan Simpang 4 Desa Sungai Ibul  Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan merupakan resedivis curas. 
 
"Kemudian pelaku sudah di bawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 2 dan Pasal 365 KUHP," pungkas Kapolsek.[red] 

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 267

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 750

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button