Gasak Mesin Air Milik Desa, Pemuda Tanggung Susul Kawannya ke Penjara
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku curat.
Tanah Abang [kabarpali] - Seorang pemuda tanggung diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, diciduk jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI, dalam giat ungkap kasus, operasi PEKAT 2017.
RR alias KY (15) warga Dusun II Desa Raja Timur Kecamatan Tanah Abang, akhirnya digiring menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap petugas atas kasus yang sama.
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, RR berhasil diamankan pada Selasa tgl 21 Nov 2017.
"Kronologisnya, berawal pada Minggu (12 Nopember 2017), sekira pukul 23.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Curat, yaitu telah kehilangan mesin air merk Shimizu warna hitam, milik Pemerintahan Desa Suka raja Kecamatan Tanah Abang," ujar Kapolsek.
Setelah pelapor mengadu ke Polsek Tanah Abang, dilakukanlah penyelidikan, ternyata dapat diketahui bahwa diduga telah di ambil oleh pelaku RW (15), warga Dusun IV Raja Barat, yang telah ditangkap pada 13 Nopember lalu.
"Berdasar pengakuannya, RW tak beraksi sendiri. Ia juga melakukan tindak kejahatan itu secara bersama dengan rekannya RR dan ASN (DPO)," ungkap Sibero.
Pelaku mengambil mesin air dengan cara merusak pagar pengaman dan mencabut 6 buah paku pengikat mesin air. Setelahnya, mesin air dapat diambil ketiga pelaku.
"Dari penangkapan terhadap keduanya, turut diamankan barang bukti berupa satu buah martil bergagang kayu, satu unit sepeda motor warna hitam merek honda beat tanpa nopol dan satu buah mesin pompa air Merek SHIMIZU warna hitam," pungkas Kapolsek.[red]