Diduga Serobot Lahan Koperasi Sinar Meriu, GBS dan EPI Belum Tunjukkan Iktikad Baik
PALI [kabarpali.com] – Sekitar 20 orang warga Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (29/6/2020). Kedatangan mereka dalam rangka memperjuangkan hak atas pemilikan lahan yang terangkum dalam Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu yang diduga telah diserobot oleh PT Golden Blossom Sumatera (GBS) dan PT Energate Prima Indonesia (EPI).
Perjuangan panjang 20 orang warga yang mayoritas sudah berusia lanjut itu, mewakili 347 anggota Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu, meminta agar DPRD selaku representasi rakyat dapat memfasilitasi dan memediasi musyawarah antara Poktan Sinar Meriu dengan pihak PT GBS dan PT EPI. Kelompok Tani Sinar Meriu meminta agar lahan mereka yang kini dikuasai GBS dikembalikan kepada anggotanya. Sedangkan lahan yang dikuasai PT EPI dan sudah diperuntukkan jalan industri batubara, agar diberikan ganti rugi yang sesuai pada mereka.
“Poktan Sinar Meriu berdiri pada 1981. Kami punya dasar yang jelas terkait hal tersebut. Adapun lahan yang kami maksud terletak di Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab. Yakni seluas 1369 hektar lahan. Dengan rincian 1150 hektar dikuasai oleh GBS, sisanya sepanjang 5000 meter x 30 meter dikuasai EPI,” terang Hasan Basri, Ketua Poktan Sinar Meriu pada kabarpali.com.
Lanjut Hasan Basri, yang juga mantan Ketua Dewan Marga Abab itu, PT GBS mencaplok hak mereka pada 2008. Sedangkan PT EPI menyerobot lahan mereka pada 2017. Semua itu tidak ada dasar peralihan hak atau ganti rugi sama sekali pada mereka.
“Berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kami sudah ditempuh sejak beberapa tahun lalu. Antara lain beramai-ramai menyetop pembangunan jalan PT EPI di lahan itu. Namun kami diusir oleh aparat dan oknum warga yang mungkin bekerjasama dengan perusahaan. Karena tak mau sampai ada pertumpahan darah, kami membubarkan diri. Kemudian juga menyampaikan surat keberatan pada perusahaan itu, tapi tidak digubris sama sekali,” cetus pria yang kini berusia 80 tahun itu.
Langkah lain yang mereka tempuh juga antara lain meminta mediasi pada Bupati PALI, H Heri Amalindo dan seorang Anggota DPRD pada waktu itu, Aka Cholik, tapi juga tidak membuahkan hasil. Karenanya mereka pada hari itu meminta pada lembaga DPRD selaku wakil rakyat, kiranya bisa memediasi apa yang menjadi kegelisahan mereka selama ini.
“Sampai kapan pun kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Harapan kami jangan sampai ada korban, karena hingga saat ini kami masih bisa meredam emosi para anggota. Oleh karena itu, kami akan terus menuntut hak kami dengan segala upaya tanpa henti, walau harus mengorbankan segalanya,” tegas Hasan Basri, disambut teriakan sepakat para rekannya.
Mediasi di ruang Rapat Paripurna DPRD, berlangsung mulai tengah hari hingga menjelang Magrib. Dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, Asri AG, di dampingi oleh beberapa anggota Komisi I, II dan III. Dari pihak perusahaan hanya dihadiri oleh PT EPI. Sedangkan PT GBS mangkir memenuhi undangan DPRD untuk menyelesaikan persoalan dengan warga, yang notabene berada di sekitar operasional industri mereka.
“Ini bukti PT GBS sama sekali tidak menghargai institusi DPRD PALI. Jangankan menghargai masyarakat, undangan dari kita saja untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak mereka gubris sama sekali,” cetus Budi Hoiru, anggota DPRD dari Dapil III (Abab – Tanah Abang), kesal.
Sementara itu, Manager Operasional Hauling Road PT EPI ; Ruddin, mengatakan bahwa kepemilikan lahan yang mereka kuasai untuk peruntukkan jalan industri batubara dari Sta #5 hingga Sta #9, sekitar panjang 5000 x 30 meter, sesuai tudingan Poktan Meriu, telah mereka lakukan pembebasan lahan dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemiliknya.
“Pada waktu pembebasan lahan, warga yang mengaku pemilik mempunyai dasar SKT dari desa. Yang mana saat ini sudah kami tingkatkan menjadi Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Kecamatan setempat,” tuturnya.
Di akhir pertemuan, yang sempat berlangsung ‘panas’ itu, pimpinan rapat, Asri AG meminta agar diagendakan mediasi lanjutan. Karena musyawarah itu belum membuahkan hasil dan waktu tidak memungkinkan lagi.
“Apa yang menjadi pokok permasalahan sudah mengerucut. Namun perlu dijadwalkan pertemuan lanjutan, dua pekan ke depan. Kami minta pihak PT EPI untuk menyiapkan serta membawa semua dokumen atas kepemilihan lahan tersebut. Demikian juga dari Poktan Sinar Meriu. Sedangkan PT GBS akan kita lakukan pemanggilan kembali,” singkatnya.[red]