Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Kumpulkan Kades Se-PALI
Oleh Redaksi KABARPALI
Sosialisasi oleh TP4D.
PALI [kabarpali.com] - Guna mengawal dan mengamankan implementasi dana desa, di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertempat di aula kantor Kejari setempat, Kamis (24/8), Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) menggelar kegiatan sosialisasi .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, melalui Hardijono Sidayat SH, Pelaksana Harian (PLH) Kejaksaan Negeri kabupaten PALI mengatakan, agar para peserta bisa mengikuti sosialisasi dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat memahami dan nantinya bisa menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, telah menginstruksikan untuk mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa, sehingga bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," terangnya saat membuka acara.
Selain itu dia menjelaskan tupoksi TP4D Kejaksaan Negeri kabupaten PALI Menurutnya untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang digulirkan pemerintah pusat ke desa-desa. Hal ini dilakukan guna pengamanan dan mengawal atas implementasi dana desa tahun 2017, agar terlaksana dengan tepat.
Sesuai Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dikatakannya, prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa.
Dalam waktu yang sama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PALI, Ade Canra Oktavia SH. menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana desa, Kejaksaan pun berusaha untuk mengawal dan mengamankan implementasi dana desa. Mengingat aparat hukum memiliki fungsi pengawalan pembangunan di Kabupaten PALI.
Di antaranya melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk kejaksaan di seluruh Indonesia. Tim ini juga mengawal penyaluran dana desa, juga turut melakukan pendampingan terhadap aparat desa, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, selain terus melakukan koordinasi terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai cukup besar.
"Dengan adanya penjelasan tentang hukum dalam pengelolaan dana desa ini, supaya lebih jelas mana yang harus dilaksanakan dan tak boleh dilakukan, khususnya dalam administrasi pengelolaan anggaran tersebut. Salah menggunakan dana desa berisiko hukum," Tutup Ade.
Dari pantauan awak media, pada acara kegiatan itu tampak hadir puluhan kepala desa, dari lima wilayah kecamatan sekabupaten PALI, selain itu juga hadir camat sekabupaten PALI.
Pada acara yang dimulai dari pukul 9:00 wib tersebut, hadir sebagai narasumber, yakni Hardijono Sidayat,SH, Pelaksana Harian (PLH) Kejaksaan negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; Ade Canra Oktavia SH, Kasi DATUN kejari PALI, Husni Tamrin Ciknung kepala Inspektorat pemkab PALI. [Red]