Cegah Penyebaran Covid-19, Wako Ridho Yahya Batasi Keluar Masuk Warga ke Prabumulih
PALI [kabarpali.com] – Walikota (Wako) Prabumulih Ir Ridho Yahya, Selasa (7/4/2020), secara resmi menyurati Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Pada surat itu ia meminta agar sementara waktu, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim, serta daerah lainnya tidak mengunjungi atau melintasi Prabumulih sementara ini.
Di surat bernomor 443/201/XI/2020 itu, Ridho mengatakan bahwa menyikapi dampak sosial penyebaran dari Covid 19, dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai Zona Merah dari Kementerian Kesehatan, telah menyebabkan aktivitas warga Kota Prabumulih baik yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari dan perusahaan lainnya, serta berdagang ke wilayah Kabupaten Muara Enim dan PALI telah mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.
“Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, Pemerintah Kota Prabumulih mengharap untuk sementara waktu, warga dari PALI maupun Muara Enim tidak melaksanakan aktivitas seperti berbelanja, berdagang atau melintasi Kota Prabumulih,” tegasnya.
Hal itu menurut Ridho, merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesehatan dan sebagai wujud rasa sayangnya pada warga Sumatera Selatan.
Bupati PALI Juga Keluarkan Himbauan
Sementara itu, Bupati PALI, H Heri Amalindo pada hari yang sama mengeluarkan surat himbauan pada warganya, yang berisi antara lain meminta agar warga PALI menunda kunjungan ke Kota Prabumulih dan larangan warga Prabumulih untuk datang ke PALI, jika tidak terlalu penting.
Selain itu, Heri juga meminta agar warganya yang merantau supaya tidak pulang kampung terlebih dahulu. Untuk menghindari penyebaran yang lebih meluasnya penularan Covid 19.
“Kiranya warga juga menghindari semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa. Tidak keluar rumah jika tidak mendesak, dan wajib menggunakan masker. Serta jaga kesehatan diri,” tulisnya pada surat bernomor 360/107/BPBD/2020.[red]