Cegah Penyebaran Covid-19, Wako Ridho Yahya Batasi Keluar Masuk Warga ke Prabumulih

Oleh Redaksi KABARPALI | 08 April 2020


PALI [kabarpali.com] – Walikota (Wako) Prabumulih Ir Ridho Yahya, Selasa (7/4/2020), secara resmi menyurati Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Pada surat itu ia meminta agar sementara waktu, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim, serta daerah lainnya tidak mengunjungi atau melintasi Prabumulih sementara ini.

Di surat bernomor 443/201/XI/2020 itu, Ridho mengatakan bahwa menyikapi dampak sosial penyebaran dari Covid 19, dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai Zona Merah dari Kementerian Kesehatan, telah menyebabkan aktivitas warga Kota Prabumulih baik yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari dan perusahaan lainnya, serta berdagang ke wilayah Kabupaten Muara Enim dan PALI telah mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

“Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, Pemerintah Kota Prabumulih mengharap untuk sementara waktu, warga dari PALI maupun Muara Enim tidak melaksanakan aktivitas seperti berbelanja, berdagang atau melintasi Kota Prabumulih,” tegasnya.

Hal itu menurut Ridho, merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesehatan dan sebagai wujud rasa sayangnya pada warga Sumatera Selatan.

Bupati PALI Juga Keluarkan Himbauan

Sementara itu, Bupati PALI, H Heri Amalindo pada hari yang sama mengeluarkan surat himbauan pada warganya, yang berisi antara lain meminta agar warga PALI menunda kunjungan ke Kota Prabumulih dan larangan warga Prabumulih untuk datang ke PALI, jika tidak terlalu penting.

Selain itu, Heri juga meminta agar warganya yang merantau supaya tidak pulang kampung terlebih dahulu. Untuk menghindari penyebaran yang lebih meluasnya penularan Covid 19.

“Kiranya warga juga menghindari semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa. Tidak keluar rumah jika tidak mendesak, dan wajib menggunakan masker. Serta jaga kesehatan diri,” tulisnya pada surat bernomor 360/107/BPBD/2020.[red]

BERITA LAINNYA

101741 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78716 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39143 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25437 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23310 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Walikota (Wako) Prabumulih Ir Ridho Yahya, Selasa (7/4/2020), secara resmi menyurati Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Pada surat itu ia meminta agar sementara waktu, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim, serta daerah lainnya tidak mengunjungi atau melintasi Prabumulih sementara ini.

Di surat bernomor 443/201/XI/2020 itu, Ridho mengatakan bahwa menyikapi dampak sosial penyebaran dari Covid 19, dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai Zona Merah dari Kementerian Kesehatan, telah menyebabkan aktivitas warga Kota Prabumulih baik yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari dan perusahaan lainnya, serta berdagang ke wilayah Kabupaten Muara Enim dan PALI telah mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

“Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, Pemerintah Kota Prabumulih mengharap untuk sementara waktu, warga dari PALI maupun Muara Enim tidak melaksanakan aktivitas seperti berbelanja, berdagang atau melintasi Kota Prabumulih,” tegasnya.

Hal itu menurut Ridho, merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesehatan dan sebagai wujud rasa sayangnya pada warga Sumatera Selatan.

Bupati PALI Juga Keluarkan Himbauan

Sementara itu, Bupati PALI, H Heri Amalindo pada hari yang sama mengeluarkan surat himbauan pada warganya, yang berisi antara lain meminta agar warga PALI menunda kunjungan ke Kota Prabumulih dan larangan warga Prabumulih untuk datang ke PALI, jika tidak terlalu penting.

Selain itu, Heri juga meminta agar warganya yang merantau supaya tidak pulang kampung terlebih dahulu. Untuk menghindari penyebaran yang lebih meluasnya penularan Covid 19.

“Kiranya warga juga menghindari semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa. Tidak keluar rumah jika tidak mendesak, dan wajib menggunakan masker. Serta jaga kesehatan diri,” tulisnya pada surat bernomor 360/107/BPBD/2020.[red]

BERITA TERKAIT

Dewan Pendidikan PALI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Kerja

02 April 2026 691

PALI [kabarpali.com] - Dewan Pendidikan Kabupaten PALI menggelar kegiatan halal [...]

Isu Retak Patah: Heri Amalindo dan Bupati Asgianto Duduk Satu Meja, Bahas Masa Depan PALI

25 Maret 2026 349

PALI [kabarpali.com] — Isu keretakan hubungan antara dua tokoh penting di [...]

Satu Rumah di Talang Akar PALI Hangus Terbakar, Diduga Akibat Obat Nyamuk

15 Maret 2026 338

PALI [kabarpali.com] – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Dusun 8 [...]

close button