Berikan Akses Keadilan, Kini Warga Miskin PALI diberikan Bantuan Hukum Gratis
PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, Selasa (10/10/2033).
Bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati PALI, Komperta Pendopo, Talang Ubi, sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu itu, dihadiri oleh ratusan undangan, yang terdiri dari berbagai perwakilan institusi.
Dikatakan Kepala Bagian Hukum; Haryono SH MM, tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan Perda nomor 5/2023, agar diketahui seluruh masyarakat PALI.
"Oleh karena itu dengan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kejari PALI, kita mengundang seluruh kepala OPD, Kades dan Ketua BPD, serta juga LBH PALI. Harapannya masyarakat mengetahui prihal adanya program dan dasar hukum tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di PALI," tuturnya.
Mewakili Bupati PALI, Staf Ahli Bidang Hukum ; Drs Yenni Nopriani juga berharap program pemerintah itu dapat bermanfaat bagi semua masyarakat. Ia mengatakan bahwa kita patut bangga dan bersyukur dengan adanya Perda 5/2023, sehingga terdapat sarana bagi pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, sesuai prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law).
Program itu juga disebutnya sebagai salah satu perwujudan Pemkab PALI untuk memberikan pemerataan akses keadilan bagi warga miskin atau tidak mampu.
"Harapannya, mari kita optimalkan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, dan disebar luaskan informasi ini ke seluruh warga lain," tandasnya.
Selain itu, Ketua DPRD PALI Asri AG, mengimbau pemberian pelayanan bantuan hukum yang dicover pemerintah itu agar dapat menggunakan advokat atau pengacara yang ada di Kabupaten PALI. Selain biaya yang ekonomis dan efisien, advokat di PALI juga akan merasa profesi dan kemampuan mereka diberdayakan.
"Sayangnya kita belum ada pengadilan di PALI, sehingga masih bersidang di Muara Enim, hal ini yang membuat masyarakat cukup repot dan musti mengeluarkan biaya mahal. Maka dengan adanya pemberian bantuan hukum gratis ini, diharap dapat memberikan manfaat untuk masyarakat kita," cetusnya.
Bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum yakni masyarakat miskin di PALI yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum perdata, pidana, peradilan agama dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH).[red]