Berikan Akses Keadilan, Kini Warga Miskin PALI diberikan Bantuan Hukum Gratis

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Oktober 2023


PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, Selasa (10/10/2033).

Bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati PALI, Komperta Pendopo, Talang Ubi, sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu itu, dihadiri oleh ratusan undangan, yang terdiri dari berbagai perwakilan institusi.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum; Haryono SH MM, tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan Perda nomor 5/2023, agar diketahui seluruh masyarakat PALI.

"Oleh karena itu dengan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kejari PALI, kita mengundang seluruh kepala OPD, Kades dan Ketua BPD, serta juga LBH PALI. Harapannya masyarakat mengetahui prihal adanya program dan dasar hukum tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di PALI," tuturnya.

Mewakili Bupati PALI, Staf Ahli Bidang Hukum ; Drs Yenni Nopriani juga berharap program pemerintah itu dapat bermanfaat bagi semua masyarakat. Ia mengatakan bahwa kita patut bangga dan bersyukur dengan adanya Perda 5/2023, sehingga terdapat sarana bagi pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, sesuai prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law).

Program itu juga disebutnya sebagai salah satu perwujudan Pemkab PALI untuk memberikan pemerataan akses keadilan bagi warga miskin atau tidak mampu.

"Harapannya, mari kita optimalkan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, dan disebar luaskan informasi ini ke seluruh warga lain," tandasnya.

Selain itu, Ketua DPRD PALI Asri AG, mengimbau pemberian pelayanan bantuan hukum yang dicover pemerintah itu agar dapat menggunakan advokat atau pengacara yang ada di Kabupaten PALI. Selain biaya yang ekonomis dan efisien, advokat di PALI juga akan merasa profesi dan kemampuan mereka diberdayakan.

"Sayangnya kita belum ada pengadilan di PALI, sehingga masih bersidang di Muara Enim, hal ini yang membuat masyarakat cukup repot dan musti mengeluarkan biaya mahal. Maka dengan adanya pemberian bantuan hukum gratis ini, diharap dapat memberikan manfaat untuk masyarakat kita," cetusnya.

Bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum yakni masyarakat miskin di PALI yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum perdata, pidana, peradilan agama dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. 

Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH).[red]

BERITA LAINNYA

101144 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

76930 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38345 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24617 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22833 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, Selasa (10/10/2033).

Bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati PALI, Komperta Pendopo, Talang Ubi, sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu itu, dihadiri oleh ratusan undangan, yang terdiri dari berbagai perwakilan institusi.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum; Haryono SH MM, tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan Perda nomor 5/2023, agar diketahui seluruh masyarakat PALI.

"Oleh karena itu dengan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kejari PALI, kita mengundang seluruh kepala OPD, Kades dan Ketua BPD, serta juga LBH PALI. Harapannya masyarakat mengetahui prihal adanya program dan dasar hukum tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di PALI," tuturnya.

Mewakili Bupati PALI, Staf Ahli Bidang Hukum ; Drs Yenni Nopriani juga berharap program pemerintah itu dapat bermanfaat bagi semua masyarakat. Ia mengatakan bahwa kita patut bangga dan bersyukur dengan adanya Perda 5/2023, sehingga terdapat sarana bagi pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, sesuai prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law).

Program itu juga disebutnya sebagai salah satu perwujudan Pemkab PALI untuk memberikan pemerataan akses keadilan bagi warga miskin atau tidak mampu.

"Harapannya, mari kita optimalkan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, dan disebar luaskan informasi ini ke seluruh warga lain," tandasnya.

Selain itu, Ketua DPRD PALI Asri AG, mengimbau pemberian pelayanan bantuan hukum yang dicover pemerintah itu agar dapat menggunakan advokat atau pengacara yang ada di Kabupaten PALI. Selain biaya yang ekonomis dan efisien, advokat di PALI juga akan merasa profesi dan kemampuan mereka diberdayakan.

"Sayangnya kita belum ada pengadilan di PALI, sehingga masih bersidang di Muara Enim, hal ini yang membuat masyarakat cukup repot dan musti mengeluarkan biaya mahal. Maka dengan adanya pemberian bantuan hukum gratis ini, diharap dapat memberikan manfaat untuk masyarakat kita," cetusnya.

Bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum yakni masyarakat miskin di PALI yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum perdata, pidana, peradilan agama dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. 

Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH).[red]

BERITA TERKAIT

Bupati Asgianto Tandatangani Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina, Wujudkan Pusat Pemerintahan Representatif di PALI

06 November 2025 153

PALI [kabarpali.com] — Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

Rapat Paripurna DPRD PALI: Wabup Iwan Tuaji Jawab Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD 2026

05 November 2025 123

PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Wabup Iwan Tuaji Lepas Kontingen KTNA PALI ke PEDA XVI di Empat Lawang

05 November 2025 128

PALI [kabarpali.com] — Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

close button