Bawaslu PALI : Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan!
Oleh Redaksi KABARPALI
Beberapa APK nampak terpasang di kawasan Simpang Lima Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI menegaskan tentang aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pileg dan Pilpres 2019. Seluruh peserta Pemilu pun dihimbau untuk mentaati hal itu.
Seperti dikatakan H Heru Muharam, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Selasa (23/10), saat dijumpai di kantornya. Ia pun membeberkan Peraturan KPU terkait hal itu.
"Sebenarnya, dalam Peraturan KPU nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/ IX/2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye sudah jelas aturan dalam pemasangan APK. Artinya, kalau peserta Pemilu masih melanggar, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ungkap pria yang juga menjadi komisioner Bawaslu PALI Divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir serta memantau APK yang sudah terpasang oleh peserta Pemilu. Namun, untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPUD Kabupaten PALI.
"Memang untuk calon anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, Provinsi dan DPR RI, belum ada aturan soal APK. Karena, nomor 1096/PL.01.5-KPT /06/KPU/IX/2018 berlaku untuk Parpol, Pasangan Capres, dan DPD RI. Namun tetap, ada regulasi yang masih harus diikuti seperti tempat pemasangan APK dan unsur dalam pemasangan APK. Jadi ya tetap, harus diikuti," imbuhnya.
Heru Muharam juga mengaku bahwa Bawaslu PALI sudah pernah menyampaikan ke parpol untuk tertib dalam pemasangan APK.
"Itulah, terkadang timnya yang kurang paham. Untuk itu, saya menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang yang bukan pada tempatnya," tutupnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga (Hubal) menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK.
"Yakni, Rumah ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Lembaga Pendidikan dan Tiang Listrik serta pohon. Nah, bagi peserta Pemilu yang masih memasang di lokasi tersebut, kami himbau agar segera ditertibkan," ujarnya.
Selain itu, Iwan Dedi juga menjelaskan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK. Antara lain, unsur Etika, unsur Estetika, unsur Kebersihan, unsur Keindahan dan unsur Keamanan.
"Untuk penambahan APK, peserta Pemilu diperbolehkan, asalkan harus mempunyai surat rekomendasi dari KPUD. Artinya, untuk penambahan APK, peserta Pemilu harus melaporkan terlebih dahulu ke KPUD, barulah dari KPUD, kami bisa mengetahui jumlah APK yang dipasang. Jika tidak sesuai, maka bisa kami tindak," terangnya.[red]