Bawaslu PALI : Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan!

Oleh Redaksi KABARPALI | 23 Oktober 2018
Beberapa APK nampak terpasang di kawasan Simpang Lima Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.


PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI menegaskan tentang aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pileg dan Pilpres 2019. Seluruh peserta Pemilu pun dihimbau untuk mentaati hal itu. 

Seperti dikatakan H Heru Muharam, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Selasa (23/10), saat dijumpai di kantornya. Ia pun membeberkan Peraturan KPU terkait hal itu. 
 
"Sebenarnya, dalam Peraturan KPU nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye sudah jelas aturan dalam pemasangan APK. Artinya, kalau peserta Pemilu masih melanggar, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ungkap pria yang juga menjadi komisioner Bawaslu PALI Divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
 
Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir serta memantau APK yang sudah terpasang oleh peserta Pemilu. Namun, untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPUD Kabupaten PALI.
 
"Memang untuk calon anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, Provinsi dan DPR RI, belum ada aturan soal APK. Karena, nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 berlaku untuk Parpol, Pasangan Capres, dan DPD RI. Namun tetap, ada regulasi yang masih harus diikuti seperti tempat pemasangan APK dan unsur dalam pemasangan APK. Jadi ya tetap, harus diikuti," imbuhnya.
 
Heru Muharam juga mengaku bahwa Bawaslu PALI sudah pernah menyampaikan ke parpol untuk tertib dalam pemasangan APK.
 
"Itulah, terkadang timnya yang kurang paham. Untuk itu, saya menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang yang bukan pada tempatnya," tutupnya.
 
Sementara itu, di tempat yang sama, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga (Hubal) menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK.
 
"Yakni, Rumah ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Lembaga Pendidikan dan Tiang Listrik serta pohon. Nah, bagi peserta Pemilu yang masih memasang di lokasi tersebut, kami himbau agar segera ditertibkan," ujarnya.
 
Selain itu, Iwan Dedi juga menjelaskan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK. Antara lain, unsur Etika, unsur Estetika, unsur Kebersihan, unsur Keindahan dan unsur Keamanan.
 
"Untuk penambahan APK, peserta Pemilu diperbolehkan, asalkan harus mempunyai surat rekomendasi dari KPUD. Artinya, untuk penambahan APK, peserta Pemilu harus melaporkan terlebih dahulu ke KPUD, barulah dari KPUD, kami bisa mengetahui jumlah APK yang dipasang. Jika tidak sesuai, maka bisa kami tindak," terangnya.[red]

BERITA LAINNYA

62158 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34540 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22165 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21404 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20319 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI menegaskan tentang aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pileg dan Pilpres 2019. Seluruh peserta Pemilu pun dihimbau untuk mentaati hal itu. 

Seperti dikatakan H Heru Muharam, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Selasa (23/10), saat dijumpai di kantornya. Ia pun membeberkan Peraturan KPU terkait hal itu. 
 
"Sebenarnya, dalam Peraturan KPU nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye sudah jelas aturan dalam pemasangan APK. Artinya, kalau peserta Pemilu masih melanggar, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ungkap pria yang juga menjadi komisioner Bawaslu PALI Divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
 
Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir serta memantau APK yang sudah terpasang oleh peserta Pemilu. Namun, untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPUD Kabupaten PALI.
 
"Memang untuk calon anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, Provinsi dan DPR RI, belum ada aturan soal APK. Karena, nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 berlaku untuk Parpol, Pasangan Capres, dan DPD RI. Namun tetap, ada regulasi yang masih harus diikuti seperti tempat pemasangan APK dan unsur dalam pemasangan APK. Jadi ya tetap, harus diikuti," imbuhnya.
 
Heru Muharam juga mengaku bahwa Bawaslu PALI sudah pernah menyampaikan ke parpol untuk tertib dalam pemasangan APK.
 
"Itulah, terkadang timnya yang kurang paham. Untuk itu, saya menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang yang bukan pada tempatnya," tutupnya.
 
Sementara itu, di tempat yang sama, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga (Hubal) menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK.
 
"Yakni, Rumah ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Lembaga Pendidikan dan Tiang Listrik serta pohon. Nah, bagi peserta Pemilu yang masih memasang di lokasi tersebut, kami himbau agar segera ditertibkan," ujarnya.
 
Selain itu, Iwan Dedi juga menjelaskan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK. Antara lain, unsur Etika, unsur Estetika, unsur Kebersihan, unsur Keindahan dan unsur Keamanan.
 
"Untuk penambahan APK, peserta Pemilu diperbolehkan, asalkan harus mempunyai surat rekomendasi dari KPUD. Artinya, untuk penambahan APK, peserta Pemilu harus melaporkan terlebih dahulu ke KPUD, barulah dari KPUD, kami bisa mengetahui jumlah APK yang dipasang. Jika tidak sesuai, maka bisa kami tindak," terangnya.[red]

BERITA TERKAIT

Silaturahmi Ketua PWI PALI dan Waka II DPRD: Sinergi untuk Kemajuan Daerah

28 Desember 2024 2391

Palembang [kabarpali.com] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1897

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

Tok! Paripurna ditunda, Anggota Dewan Cuma Datang 9 Orang

23 Desember 2024 2758

PALI [kabarpali.com] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [...]

close button