Anwar Mahakil : Dewan PALI Mestinya Wakil Rakyat, Bukan Wakil Partai
PALI [kabarpali.com] – Mantan Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI ; Letkol (Purn) H Anwar Mahakil SH, menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, mestinya menjadi wakil rakyat, bukan wakil partai.
Hal itu diungkapkannya dengan melihat bahwa hingga hari ini, selama 3,5 tahun masa jabatan DPRD PALI tiga fungsi DPRD tidak dikerjakan secara maksimal. Tiga fungsi tersebut yakni Legislasi (Pembuat aturan/Perda), Budgeting (Anggaran) dan Controlling (Pengawasan).
“Nampaknya para dewan hanya antusias pada fungsi penganggaran saja. Sedang dua fungsi yang lain seperti fungsi legislasi tidak maksimal. Apalagi fungsi pengawasan, benar-benar diabaikan,” tuturnya, di Kampus Serasan PALI, Talang Ubi, Kamis (9/11/2017).
Oleh karenanya, mantan Hakim Oditur Militer yang juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi ABRI itu, secara tegas mengatakan legislator PALI adalah wakil partai bukan wakil rakyat.
“Jelas mereka bekerja bukan untuk rakyat, tapi orientasinya keuntungan pribadi dan partai. Selama ini kita tahu semua, ada banyak pekerjaan eksekutif (pemerintah) yang lepas dari pengawasan. Sehingga hasilnya sangat mengecewakan. Terutama bangunan insfrastruktur,” tegas pria sepuh itu.
Apalagi, tambahnya, jika dewan sampai ‘main’ proyek. Tentu itu sangat melukai hati rakyat yang telah memilih mereka. Dimana semestinya mereka bisa mengawal dan mengoptimalkan kinerjanya sebagai pengawas eksekutif.
“Kalau dewan yang semestinya menjadi pengawas pemerintah, justru ‘berasan lokak’ sama pemerintah. Bagaimana mereka bisa mempertahankan wibawanya sebagai institusi yang disegani karena pengawasannya,” tandasnya kecewa.
Namun demikian, jika pun hal ini sudah menjadi rahasia publik, masyarakat seperti tidak berdaya untuk melaporkannya. “Percuma dilaporkan. Sama saja seperti mengadukan tuan pada Belanda!” pungkasnya.
Sementara itu, Terkait hal ini, Wakil Ketua II DPRD PALI ; H Darmadi Suhaimi SH, secara tegas pernah mengatakan bahwa DPRD dilarang ‘main’ proyek.
“Kami sepakat, bahwa anggota DPRD PALI tidak boleh main proyek!” kata Darmadi, kepada sejumlah wartawan di kantornya, beberapa saat usai prosesi pelantikan Ketua DPRD Kabupaten PALI, Rabu (15/03/2017).
Secara tegas dikatakannya, kalau ada temuan oknum DPRD Kabupaten PALI ‘main’ proyek diminta agar melaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan.
“Laporkan saja ke Badan Kehormatan, bila itu terjadi!” tegasnya.[red]