Anwar Mahakil : Dewan PALI Mestinya Wakil Rakyat, Bukan Wakil Partai

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 November 2017
Salah satu kegiatan Rapat Paripurna DPRD PALI.


PALI [kabarpali.com] – Mantan Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI ; Letkol (Purn) H Anwar Mahakil SH, menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, mestinya menjadi wakil rakyat, bukan wakil partai.

Hal itu diungkapkannya dengan melihat bahwa hingga hari ini, selama 3,5 tahun masa jabatan DPRD PALI tiga fungsi DPRD tidak dikerjakan secara maksimal. Tiga fungsi tersebut yakni Legislasi (Pembuat aturan/Perda), Budgeting (Anggaran) dan Controlling (Pengawasan).

“Nampaknya para dewan hanya antusias pada fungsi penganggaran saja. Sedang dua fungsi yang lain seperti fungsi legislasi tidak maksimal. Apalagi fungsi pengawasan, benar-benar diabaikan,” tuturnya, di Kampus Serasan PALI, Talang Ubi, Kamis (9/11/2017).

Oleh karenanya, mantan Hakim Oditur Militer yang juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi ABRI itu, secara tegas mengatakan legislator PALI adalah wakil partai bukan wakil rakyat.

“Jelas mereka bekerja bukan untuk rakyat, tapi orientasinya keuntungan pribadi dan partai. Selama ini kita tahu semua, ada banyak pekerjaan eksekutif (pemerintah) yang lepas dari pengawasan. Sehingga hasilnya sangat mengecewakan. Terutama bangunan insfrastruktur,” tegas pria sepuh itu.

Apalagi, tambahnya, jika dewan sampai ‘main’ proyek. Tentu itu sangat melukai hati rakyat yang telah memilih mereka. Dimana semestinya mereka bisa mengawal dan mengoptimalkan kinerjanya sebagai pengawas eksekutif.

“Kalau dewan yang semestinya menjadi pengawas pemerintah, justru ‘berasan lokak’ sama pemerintah. Bagaimana mereka bisa mempertahankan wibawanya sebagai institusi yang disegani karena pengawasannya,” tandasnya kecewa.

Namun demikian, jika pun hal ini sudah menjadi rahasia publik, masyarakat seperti tidak berdaya untuk melaporkannya. “Percuma dilaporkan. Sama saja seperti mengadukan tuan pada Belanda!” pungkasnya.

Sementara itu, Terkait hal ini, Wakil Ketua II DPRD PALI ; H Darmadi Suhaimi SH, secara tegas pernah mengatakan bahwa DPRD dilarang ‘main’ proyek.

“Kami sepakat, bahwa anggota DPRD PALI tidak boleh main proyek!” kata Darmadi, kepada sejumlah wartawan di kantornya, beberapa saat usai prosesi pelantikan Ketua DPRD Kabupaten PALI, Rabu (15/03/2017).

Secara tegas dikatakannya, kalau ada temuan oknum DPRD Kabupaten PALI ‘main’ proyek diminta agar melaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan.

“Laporkan saja ke Badan Kehormatan, bila itu terjadi!” tegasnya.[red]

BERITA LAINNYA

102013 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79361 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39543 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26163 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23634 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Mantan Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI ; Letkol (Purn) H Anwar Mahakil SH, menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, mestinya menjadi wakil rakyat, bukan wakil partai.

Hal itu diungkapkannya dengan melihat bahwa hingga hari ini, selama 3,5 tahun masa jabatan DPRD PALI tiga fungsi DPRD tidak dikerjakan secara maksimal. Tiga fungsi tersebut yakni Legislasi (Pembuat aturan/Perda), Budgeting (Anggaran) dan Controlling (Pengawasan).

“Nampaknya para dewan hanya antusias pada fungsi penganggaran saja. Sedang dua fungsi yang lain seperti fungsi legislasi tidak maksimal. Apalagi fungsi pengawasan, benar-benar diabaikan,” tuturnya, di Kampus Serasan PALI, Talang Ubi, Kamis (9/11/2017).

Oleh karenanya, mantan Hakim Oditur Militer yang juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi ABRI itu, secara tegas mengatakan legislator PALI adalah wakil partai bukan wakil rakyat.

“Jelas mereka bekerja bukan untuk rakyat, tapi orientasinya keuntungan pribadi dan partai. Selama ini kita tahu semua, ada banyak pekerjaan eksekutif (pemerintah) yang lepas dari pengawasan. Sehingga hasilnya sangat mengecewakan. Terutama bangunan insfrastruktur,” tegas pria sepuh itu.

Apalagi, tambahnya, jika dewan sampai ‘main’ proyek. Tentu itu sangat melukai hati rakyat yang telah memilih mereka. Dimana semestinya mereka bisa mengawal dan mengoptimalkan kinerjanya sebagai pengawas eksekutif.

“Kalau dewan yang semestinya menjadi pengawas pemerintah, justru ‘berasan lokak’ sama pemerintah. Bagaimana mereka bisa mempertahankan wibawanya sebagai institusi yang disegani karena pengawasannya,” tandasnya kecewa.

Namun demikian, jika pun hal ini sudah menjadi rahasia publik, masyarakat seperti tidak berdaya untuk melaporkannya. “Percuma dilaporkan. Sama saja seperti mengadukan tuan pada Belanda!” pungkasnya.

Sementara itu, Terkait hal ini, Wakil Ketua II DPRD PALI ; H Darmadi Suhaimi SH, secara tegas pernah mengatakan bahwa DPRD dilarang ‘main’ proyek.

“Kami sepakat, bahwa anggota DPRD PALI tidak boleh main proyek!” kata Darmadi, kepada sejumlah wartawan di kantornya, beberapa saat usai prosesi pelantikan Ketua DPRD Kabupaten PALI, Rabu (15/03/2017).

Secara tegas dikatakannya, kalau ada temuan oknum DPRD Kabupaten PALI ‘main’ proyek diminta agar melaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan.

“Laporkan saja ke Badan Kehormatan, bila itu terjadi!” tegasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kesiapsiagaan Sejak Dini, Medco E&P Edukasi Siswa SDN 33 Ibul Hadapi Bahaya Api

04 September 2026 230

PALI [kabarpali.com] - Pengetahuan tentang keselamatan dan penanganan kebakaran [...]

Pertamina EP Pendopo dan Medco E&P Perkuat Sinergi dengan Wartawan PALI Lewat Edukasi Media

03 September 2026 314

PALI [kabarpali.com] — Kolaborasi antara Pertamina EP (PEP) Pendopo Field [...]

close button