Akademisi: Evaluasi 100 Hari Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Bupati-Wabup PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Agustus 2025


PALI [kabarpali.com] – Desakan agar DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan akademisi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ahmad Syukri, menilai penggunaan evaluasi kinerja 100 hari pertama sebagai dasar pemakzulan tidaklah proporsional.

“Tradisi evaluasi 100 hari memang punya nilai simbolis sebagai penanda awal kepemimpinan. Tapi menjadikannya tolok ukur final untuk memutuskan pemakzulan jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Syukri menegaskan, sistem pemerintahan daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi yang memerlukan waktu realistis untuk implementasi kebijakan. Ia menyoroti faktor-faktor seperti warisan kebijakan sebelumnya, keterbatasan anggaran, hingga rumitnya koordinasi antar-lembaga yang harus menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman politik di berbagai negara menunjukkan, pemberhentian pejabat hasil pemilu semestinya hanya dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika yang jelas.

“Ketidakpuasan politik atau kinerja yang sebenarnya masih bisa diperbaiki tidak pantas dijadikan alasan memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.

Alih-alih langkah ekstrem, Syukri mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan kinerja yang lebih konstruktif. Hal ini mencakup penguatan fungsi kontrol DPRD, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta dukungan pengembangan kapasitas kepala daerah.

“Dengan begitu, kepala daerah mendapat kesempatan adil untuk membuktikan kemampuannya sekaligus memperkuat kelembagaan dan kematangan demokrasi di daerah,” pungkasnya.[rls/red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25915 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23553 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Desakan agar DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan akademisi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ahmad Syukri, menilai penggunaan evaluasi kinerja 100 hari pertama sebagai dasar pemakzulan tidaklah proporsional.

“Tradisi evaluasi 100 hari memang punya nilai simbolis sebagai penanda awal kepemimpinan. Tapi menjadikannya tolok ukur final untuk memutuskan pemakzulan jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Syukri menegaskan, sistem pemerintahan daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi yang memerlukan waktu realistis untuk implementasi kebijakan. Ia menyoroti faktor-faktor seperti warisan kebijakan sebelumnya, keterbatasan anggaran, hingga rumitnya koordinasi antar-lembaga yang harus menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman politik di berbagai negara menunjukkan, pemberhentian pejabat hasil pemilu semestinya hanya dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika yang jelas.

“Ketidakpuasan politik atau kinerja yang sebenarnya masih bisa diperbaiki tidak pantas dijadikan alasan memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.

Alih-alih langkah ekstrem, Syukri mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan kinerja yang lebih konstruktif. Hal ini mencakup penguatan fungsi kontrol DPRD, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta dukungan pengembangan kapasitas kepala daerah.

“Dengan begitu, kepala daerah mendapat kesempatan adil untuk membuktikan kemampuannya sekaligus memperkuat kelembagaan dan kematangan demokrasi di daerah,” pungkasnya.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 325

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1049

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button