Akademisi: Evaluasi 100 Hari Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Bupati-Wabup PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Agustus 2025


PALI [kabarpali.com] – Desakan agar DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan akademisi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ahmad Syukri, menilai penggunaan evaluasi kinerja 100 hari pertama sebagai dasar pemakzulan tidaklah proporsional.

“Tradisi evaluasi 100 hari memang punya nilai simbolis sebagai penanda awal kepemimpinan. Tapi menjadikannya tolok ukur final untuk memutuskan pemakzulan jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Syukri menegaskan, sistem pemerintahan daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi yang memerlukan waktu realistis untuk implementasi kebijakan. Ia menyoroti faktor-faktor seperti warisan kebijakan sebelumnya, keterbatasan anggaran, hingga rumitnya koordinasi antar-lembaga yang harus menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman politik di berbagai negara menunjukkan, pemberhentian pejabat hasil pemilu semestinya hanya dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika yang jelas.

“Ketidakpuasan politik atau kinerja yang sebenarnya masih bisa diperbaiki tidak pantas dijadikan alasan memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.

Alih-alih langkah ekstrem, Syukri mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan kinerja yang lebih konstruktif. Hal ini mencakup penguatan fungsi kontrol DPRD, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta dukungan pengembangan kapasitas kepala daerah.

“Dengan begitu, kepala daerah mendapat kesempatan adil untuk membuktikan kemampuannya sekaligus memperkuat kelembagaan dan kematangan demokrasi di daerah,” pungkasnya.[rls/red]

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Desakan agar DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan akademisi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ahmad Syukri, menilai penggunaan evaluasi kinerja 100 hari pertama sebagai dasar pemakzulan tidaklah proporsional.

“Tradisi evaluasi 100 hari memang punya nilai simbolis sebagai penanda awal kepemimpinan. Tapi menjadikannya tolok ukur final untuk memutuskan pemakzulan jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Syukri menegaskan, sistem pemerintahan daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi yang memerlukan waktu realistis untuk implementasi kebijakan. Ia menyoroti faktor-faktor seperti warisan kebijakan sebelumnya, keterbatasan anggaran, hingga rumitnya koordinasi antar-lembaga yang harus menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman politik di berbagai negara menunjukkan, pemberhentian pejabat hasil pemilu semestinya hanya dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika yang jelas.

“Ketidakpuasan politik atau kinerja yang sebenarnya masih bisa diperbaiki tidak pantas dijadikan alasan memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.

Alih-alih langkah ekstrem, Syukri mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan kinerja yang lebih konstruktif. Hal ini mencakup penguatan fungsi kontrol DPRD, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta dukungan pengembangan kapasitas kepala daerah.

“Dengan begitu, kepala daerah mendapat kesempatan adil untuk membuktikan kemampuannya sekaligus memperkuat kelembagaan dan kematangan demokrasi di daerah,” pungkasnya.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Daya Beli Masyarakat Menurun, Dinkop UKM PALI Siapkan Terobosan PALI Night Culinary

06 Juni 2026 342

PALI [kabarpali.com] – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat [...]

BPS PALI Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Statistik

27 Mei 2026 238

PALI [kabarpali.com] — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Pererat Sinergi dengan Media, Bupati PALI Kurbankan Sapi untuk Insan Pers

27 Mei 2026 234

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, [...]

close button