3599 Pelamar CPNS PALI Lulus Tahap Verifikasi Administrasi

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Desember 2019
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Usai dilakukan tahap verifikasi administrasi, dari 4556 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 3599 dinyatakan lulus dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
 
Hal itu seperti disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI Drs Alfian Herdi, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten PALI, Deasy Rosalia, bahwa yang tidak lulus administrasi berjumlah 957 pelamar. 
 
"Namun, para pelamar yang tidak lulus administrasi bisa mengajukan sanggah dari akun tes CPNS miliknya. Namun masa sanggah bukan lagi masa melengkapi. Proses sanggah merupakan proses keberatan dari pelamar jika terdaftar kekeliruan dari verifikator, maklum saja verifikator juga manusia, mungkin ada kelalaian dalam proses pemeriksaan berkas. Namun, jika kesalahan dari pelamar misal kurang lengkap, itu tidak bisa disanggah. Dan tetap dinyatakan tidak lulus," terangnya.
 
Dikatakan Deasy, beberapa faktor penyebab banyaknya pelamar yang tidak lulus administrasi disebabkan oleh kesalahan di surat lamaran serta kualifikasi pendidikan. 
 
"Rata-rata pelamar salah di dua hal ini. Makanya, kami jelaskan bahwa masa sanggah bukan masa melengkapi berkas. Ketika tidak lengkap, ya tidak lulus. Karena sistem sccn dari pemerintah pusat. Kami disini hanya teknis saja," tambahnya.
 
Untuk formasi yang paling diminati, dijelaskanya ada tiga formasi, yaitu formasi analis data dan informasi, formasi guru, dan analis keuangan pusat dan daerah.
 
"Formasi yang kosong pelamar yaitu formasi rekam medik. Untuk disabilitas, dari empat pelamar, yang lulus administrasi hanya dua pelamar. Sementara yang dibutuhkan berjumlah empat formasi," terangnya.
 
Adapun tahapan masa sanggah diberi waktu selama tiga hari. "Para pelamar diberi waktu tiga hari untuk menyanggah. Setelah itu, pada tanggal 26 Desember 2019 nanti akan diumumkan lagi pengumuman hasil verifikasi administrasi terbaru," pungkasnya. [red]

BERITA LAINNYA

57485 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Usai dilakukan tahap verifikasi administrasi, dari 4556 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 3599 dinyatakan lulus dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
 
Hal itu seperti disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI Drs Alfian Herdi, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten PALI, Deasy Rosalia, bahwa yang tidak lulus administrasi berjumlah 957 pelamar. 
 
"Namun, para pelamar yang tidak lulus administrasi bisa mengajukan sanggah dari akun tes CPNS miliknya. Namun masa sanggah bukan lagi masa melengkapi. Proses sanggah merupakan proses keberatan dari pelamar jika terdaftar kekeliruan dari verifikator, maklum saja verifikator juga manusia, mungkin ada kelalaian dalam proses pemeriksaan berkas. Namun, jika kesalahan dari pelamar misal kurang lengkap, itu tidak bisa disanggah. Dan tetap dinyatakan tidak lulus," terangnya.
 
Dikatakan Deasy, beberapa faktor penyebab banyaknya pelamar yang tidak lulus administrasi disebabkan oleh kesalahan di surat lamaran serta kualifikasi pendidikan. 
 
"Rata-rata pelamar salah di dua hal ini. Makanya, kami jelaskan bahwa masa sanggah bukan masa melengkapi berkas. Ketika tidak lengkap, ya tidak lulus. Karena sistem sccn dari pemerintah pusat. Kami disini hanya teknis saja," tambahnya.
 
Untuk formasi yang paling diminati, dijelaskanya ada tiga formasi, yaitu formasi analis data dan informasi, formasi guru, dan analis keuangan pusat dan daerah.
 
"Formasi yang kosong pelamar yaitu formasi rekam medik. Untuk disabilitas, dari empat pelamar, yang lulus administrasi hanya dua pelamar. Sementara yang dibutuhkan berjumlah empat formasi," terangnya.
 
Adapun tahapan masa sanggah diberi waktu selama tiga hari. "Para pelamar diberi waktu tiga hari untuk menyanggah. Setelah itu, pada tanggal 26 Desember 2019 nanti akan diumumkan lagi pengumuman hasil verifikasi administrasi terbaru," pungkasnya. [red]

BERITA TERKAIT

Wabup PALI Akui Daerah ini Sudah “Urgent” Miliki Gedung Pengadilan Sendiri

09 Agustus 2024 1881

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab [...]

Produksi Minyak Cong Kembali Marak, IAW Tunggu Kapolda Sumsel Bertindak

02 Agustus 2024 845

Palembang [kabarpali.com]– Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan [...]

Wewenang dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa

17 Juli 2024 1146

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di setiap desa di [...]

close button