3 Tahun Gagal, Desa Pemekaran Bisa Kembali ke Desa Induk
PALI [kabarpali.com] – Menjelang dilaksanakannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten PALI, pada 2017 ini, mengundang tanya para Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) pemekaran di Bumi Serepat Serasan. Pasalnya, desa mereka belum bisa ikut serta dalam pesta demokrasi tingkat desa itu.
Alih-alih ikut Pilkades, bayangan menakutkan justru menghantui mereka. Sebab jika usia pemekaran memasuki 3 tahun, namun dianggap gagal, desa pemekaran itu bahkan bisa digabungkan kembali dengan desa induknya.
Setidaknya demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD PALI ; Tuti Ilsan SH, Sekretaris Komisi I ; Sudarmi ST, dan Anggota Komisi I ; Abdul Wahab pada kabarpali.com, Selasa (24/01/2017).
Menurut mereka, terkait Pilkades pemekaran, sudah pernah Komisi I DPRD PALI ajukan ke Kemendagri, namun dinyatakan belum bisa (dilaksanakan). Karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh desa-desa tersebut. Terutama soal jumlah minimum 800 Kepala Keluarga dan atau penduduk 4000 jiwa.
“Sementara ini, kita harapkan desa-desa tersebut akan memenuhi syarat dulu. Sebagaimana diketahui, dari 24 Desa Pemekaran hanya ada 2 desa yang mencukupi syarat, yakni satu desa di Air Itam dan satu desa pemekaran di Tempirai,” ujar ketiga legislator itu senada.
Namun, mereka juga menghembuskan angin segar bagi desa- desa yang mempunyai akses jauh dari desa induk, minimal 3 Km. “Mungkin kalau jauh dari desa induk, minimal 3 Km, kita harapkan nanti akan dipertimbangkan,” tambah Sudarmi.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 17 desa definitive di PALI akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2017 ini. Terhitung Maret mereka akan segera memulai tahapan-tahapan.
“Sesuai dengan Perda tentang Pilkades Serentak yang sudah disahkan, akan ada dua kali Pilkades serentak, yakni pada 2017 ini dan 2018 nanti,” pungkas Tuti Ilsan dan Abdul Wahab.[red]