3 Bandar Besar Narkoba di PALI Kena Ringkus

Oleh Redaksi KABARPALI | 03 Agustus 2017
Press rilis Polres Muara Enim.


PALI [kabarpali.com] -- Satuan Resnarkoba Polres Muaraenim merilis pengungkapan jaringan pengedar narkoba, Rabu (2/8/2017) di Aula Mapolres Muaraenim, dari operasi yang dilakukan di tiga tempat berbeda.

Dari operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaraenim selama satu pekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar serta menemukan banker yang berisi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 199.850.000.

Ketiga tersangka yakni Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI, yang ditangkap pada Senin (17/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Muaraenim diseberang Rumah Makan Sederhana.

Harwadi ditangkap saat tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan Harwadi dista barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB.

Kemudian Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap pada Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap Sandri Wardi (36), mantan Kades Pengabuan Kecamatan Abab, PALI di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket shabu seberat 5,15 gram.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah S di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI yang diduga merupakan bandar besar di wilayah Kabupaten PALI.

Dikatakan Leo, pihaknya kesulitan untuk menembus kediaman S karena disekeliling rumah dipasang teralis dan dilengkapi dengan CCTV. Berkat kekuatan penuh dari semua jajaran dan Polsek, akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah tersangka.

“Saat digrebek, S berhasil meloloskan diri. Namun dari dari penyisiran di rumah tersangka, kita menemukan sebuah banker di lantai rumah yang ditutup keramik, serta dipasang teralis besi dan cermin,” ujar Leo.

Dari dalam banker itu, papar Kapolres, ditemukan sembilan paket besar shabu-shabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, dan 10 bal plastik bening.

“Barang bukti tersebut telah kita amankan, berikut satu perangkat CCTV di rumah tersangka,” lanjut Leo.

Leo juga menambahkan, tersangka S diduga merupakan bandar besar yang memasok narkoba untuk wilayah Kabupaten PALI, Muaraenim, Lahat dan Kota Prabumulih.

“Narkoba tersebut diduga berasal dari Kota Medan yang didistribusikan melalui jalur darat dan air. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya diduga merupakan kaki-tangan dari tersangka S,” pungkas Leo.(red)

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] -- Satuan Resnarkoba Polres Muaraenim merilis pengungkapan jaringan pengedar narkoba, Rabu (2/8/2017) di Aula Mapolres Muaraenim, dari operasi yang dilakukan di tiga tempat berbeda.

Dari operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaraenim selama satu pekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar serta menemukan banker yang berisi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 199.850.000.

Ketiga tersangka yakni Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI, yang ditangkap pada Senin (17/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Muaraenim diseberang Rumah Makan Sederhana.

Harwadi ditangkap saat tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan Harwadi dista barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB.

Kemudian Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap pada Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap Sandri Wardi (36), mantan Kades Pengabuan Kecamatan Abab, PALI di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket shabu seberat 5,15 gram.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah S di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI yang diduga merupakan bandar besar di wilayah Kabupaten PALI.

Dikatakan Leo, pihaknya kesulitan untuk menembus kediaman S karena disekeliling rumah dipasang teralis dan dilengkapi dengan CCTV. Berkat kekuatan penuh dari semua jajaran dan Polsek, akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah tersangka.

“Saat digrebek, S berhasil meloloskan diri. Namun dari dari penyisiran di rumah tersangka, kita menemukan sebuah banker di lantai rumah yang ditutup keramik, serta dipasang teralis besi dan cermin,” ujar Leo.

Dari dalam banker itu, papar Kapolres, ditemukan sembilan paket besar shabu-shabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, dan 10 bal plastik bening.

“Barang bukti tersebut telah kita amankan, berikut satu perangkat CCTV di rumah tersangka,” lanjut Leo.

Leo juga menambahkan, tersangka S diduga merupakan bandar besar yang memasok narkoba untuk wilayah Kabupaten PALI, Muaraenim, Lahat dan Kota Prabumulih.

“Narkoba tersebut diduga berasal dari Kota Medan yang didistribusikan melalui jalur darat dan air. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya diduga merupakan kaki-tangan dari tersangka S,” pungkas Leo.(red)

BERITA TERKAIT

Daya Beli Masyarakat Menurun, Dinkop UKM PALI Siapkan Terobosan PALI Night Culinary

06 Juni 2026 342

PALI [kabarpali.com] – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat [...]

Ancaman Super El Niño Mengintai, Mungkinkah Bencana 1997–1998 Terulang?

01 Juni 2026 271

kabarpali.com - Dunia kembali menghadapi kekhawatiran akan munculnya fenomena [...]

BPS PALI Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Statistik

27 Mei 2026 238

PALI [kabarpali.com] — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button