Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 Maret 2025
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden.


PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2020-2025, H. Heri Amalindo mempertanyakan surat pemberhentiannya pasca purna tugas, dan digantikan Bupati yang baru, Asgianto, ST.

Surat pemberhentian itu, menurut Heri penting untuk mengurus hak-haknya di masa pensiun sebagai kepala daerah di Bumi Serepat Serasan. Sebelumnya, Ia juga sempat diisukan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hingga saat ini belum ada (surat pemberhentian). Ya, kita hanya mempertanyakan saja," cetusnya singkat, diwawancara awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sunario, S.E., mengatakan bahwa soal surat pemberhentian bukan merupakan kewenangan mereka. Melainkan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia juga mengatakan bahwa meski masa jabatan Heri Amalindo tidak pas berakhir 5 tahun, namun aturan itu sah berdasarkan Pasal 201 Undang-undang 15 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Adapun Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”

"Sudah sah. Bahwa masa jabatan bupati dianggap berakhir dengan dilantiknya Kepala Daerah baru oleh Presiden, pada  20 Februari 2025 lalu," ujarnya.

Sunario menambahkan bahwa, kewenangan KPU Kabupaten PALI terbatas hanya menyampaikan rekomendasi hasil Pilkada yang telah dilaksanakan kepada DPRD PALI, yang kemudian bersurat kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

"Kemudian pelantikan diselenggarakan oleh Kemendagri, yang pada beberapa waktu lalu dilantik langsung oleh Presiden secara serentak," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

64056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35033 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22658 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21689 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20525 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2020-2025, H. Heri Amalindo mempertanyakan surat pemberhentiannya pasca purna tugas, dan digantikan Bupati yang baru, Asgianto, ST.

Surat pemberhentian itu, menurut Heri penting untuk mengurus hak-haknya di masa pensiun sebagai kepala daerah di Bumi Serepat Serasan. Sebelumnya, Ia juga sempat diisukan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hingga saat ini belum ada (surat pemberhentian). Ya, kita hanya mempertanyakan saja," cetusnya singkat, diwawancara awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sunario, S.E., mengatakan bahwa soal surat pemberhentian bukan merupakan kewenangan mereka. Melainkan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia juga mengatakan bahwa meski masa jabatan Heri Amalindo tidak pas berakhir 5 tahun, namun aturan itu sah berdasarkan Pasal 201 Undang-undang 15 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Adapun Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”

"Sudah sah. Bahwa masa jabatan bupati dianggap berakhir dengan dilantiknya Kepala Daerah baru oleh Presiden, pada  20 Februari 2025 lalu," ujarnya.

Sunario menambahkan bahwa, kewenangan KPU Kabupaten PALI terbatas hanya menyampaikan rekomendasi hasil Pilkada yang telah dilaksanakan kepada DPRD PALI, yang kemudian bersurat kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

"Kemudian pelantikan diselenggarakan oleh Kemendagri, yang pada beberapa waktu lalu dilantik langsung oleh Presiden secara serentak," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Lokasi Tambang Pertamina di PALI Bocor Lagi, Genangan Minyak Mentah Ancam Keselamatan

15 Maret 2025 609

PALI [kabarpali.com] – Lokasi tambang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) [...]

Waduuh! Dampak Tambang di Kartadewa PALI, Bencana Tanah Amblas Kini Terjadi?

15 Maret 2025 723

PALI [kabarpali.com] – Bencana tanah longsor dan amblas terjadi di Desa [...]

Anggaran Media Massa Terkesan Tak Prioritas, Pemkab PALI Sepi Publikasi?

02 Maret 2025 1124

PALI [kabarpali.com] - Transisi kepemimpinan di lingkungan Pemerintah [...]

close button