Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!
PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2020-2025, H. Heri Amalindo mempertanyakan surat pemberhentiannya pasca purna tugas, dan digantikan Bupati yang baru, Asgianto, ST.
Surat pemberhentian itu, menurut Heri penting untuk mengurus hak-haknya di masa pensiun sebagai kepala daerah di Bumi Serepat Serasan. Sebelumnya, Ia juga sempat diisukan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hingga saat ini belum ada (surat pemberhentian). Ya, kita hanya mempertanyakan saja," cetusnya singkat, diwawancara awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sunario, S.E., mengatakan bahwa soal surat pemberhentian bukan merupakan kewenangan mereka. Melainkan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia juga mengatakan bahwa meski masa jabatan Heri Amalindo tidak pas berakhir 5 tahun, namun aturan itu sah berdasarkan Pasal 201 Undang-undang 15 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Adapun Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”
"Sudah sah. Bahwa masa jabatan bupati dianggap berakhir dengan dilantiknya Kepala Daerah baru oleh Presiden, pada 20 Februari 2025 lalu," ujarnya.
Sunario menambahkan bahwa, kewenangan KPU Kabupaten PALI terbatas hanya menyampaikan rekomendasi hasil Pilkada yang telah dilaksanakan kepada DPRD PALI, yang kemudian bersurat kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.
"Kemudian pelantikan diselenggarakan oleh Kemendagri, yang pada beberapa waktu lalu dilantik langsung oleh Presiden secara serentak," pungkasnya.[red]