Warga Larang Seismik Ledakkan Dinamit Dekat Pemukiman
PALI [kabarpali.com] - Masyarakat secara tegas menentang PT Daqing Citra PTS melakukan peledakkan dinamit di dekat pemukiman. Mereka khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bangunan rumah retak hingga mengganggu ketenangan warga.
Hal ini dinyatakan warga sebagai bentuk penolakan atas banyaknya rintisan dan titik topografi di dekat pemukiman mereka yang berpotensi bakal dilakukan peledakan dinamit sebagai bagian proses perekaman seismik di dalam perut bumi.
Menurut warga, ledakkan keras dan berkekuatan besar dapat mengancam keselamatan mereka hingga menyebabkan kerusakkan rumah dan bangunan lainnya.
"Oleh karena itu, kami menolak bila seismik 3D Idaman ini hendak meledakkan dinamit di dekat pemukiman kami, nantinya!" tegas Yanto, warga Penukal, Rabu (15/4/2024).
Sebab, tambahnya, meski akan diganti rugi nantinya, nilai yang diberikan bila berkaca pada Seismik 3D Abab lalu tidak akan sesuai dengan dampak yang dihasilkan oleh pelaksanaan proyek itu.
Selain menolak peledakkan dinamit, mewakili aspirasi warga setempat ia juga meminta kejelasan terkait kompensasi giat seismik di lahan mereka. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan berapa nilai yang sesuai dan seperti apa mekanismenya.
"Kejadian gejolak dan kisruh di 3D Abab beberapa waklu lalu, jangan sampai terulang kembali di project Seismik 3D Idaman ini. Makanya, suara-suara masyarakat yang muncul ke permukaan harus diindahkan," harapnya.
Karena, bila aspirasi itu diabaikan, bukan tidak mungkin gejolak sosial akan terjadi lagi di kemudian hari. Hal ini tentu akan mencetus keresahan di tengah masyarakat Kabupaten PALI.
Melihat potensi persoalan dari sudut pandang hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H.,CLA., mengatakan bahwa perusahaan harus serius menyikapi masukan banyak pihak terkait aktivitas proyek mereka.
Sebab, alih-alih sukses melaksanakan pekerjaan, mereka bukan tak mungkin justru bisa terjerat dengan sanksi hukum. Maka segala sesuatu yang memberi dampak pada orang lain harus dibicarakan dan disepakati sebelumnya.
"Memasuki lahan orang lain tanpa izin sebagaimana Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, apalagi menyebabkan kerusakan barang sesuatu milik orang lain sebagaimana Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 merupakan tindak pidana. Dapat dilaporkan dan diproses hukum," jelasnya, Jumat (17/5/2024).
Mengenai kekuatan ledakkan dinamit ini, dari hasil penelitian, yang diterbitkan Jurnal Geomine, dengan mengambil sample Survey Seismik 3D di daerah Indramayu, dapat disimpulkan bahwa objektif parameter test survey seismik dalam domain waktu berada pada sekitar 1200 - 2500ms dan pada daerah X merekomendasikan pengisian 2kg rerflektor pada kedalaman 30m, karena reflektor pada target pencapaian cukup kuat.
Frekuensi pada shot point tersebut menunjukkan dominan frekuensi yang cukup tinggi, yaitu dengan rentang frekuensi 6Hz -42Hz dengan dominan frekuensi 24Hz pada energi -16dB dan penetrasi shot point tersebut menunjukan penetrasi yang cukup kuat dengan domain waktu 3400ms.[red]