Wakil Ketua DPRD PALI Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen di PT. BSPE: Minta Uang Calon Pekerja Dikembalikan

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Juni 2025


PALI [kabarpali.com] – Dugaan praktik jual beli pekerjaan mencuat di lingkungan PT. Betun Selo PALI Energi (BSPE) yang berlokasi di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Informasi yang berkembang menyebutkan adanya oknum manajemen perusahaan yang diduga menjanjikan posisi pekerjaan kepada calon tenaga kerja dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Ini tidak terpuji. Saya dari awal sudah mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten PALI agar jangan meminta uang dari calon pekerja,” tegas Firdaus Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Firdaus menambahkan, tindakan mengiming-imingi pekerjaan dengan janji palsu atau tidak jelas bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Ia meminta agar uang yang telah diminta dari calon pekerja segera dikembalikan oleh pihak terkait.

“Saya minta untuk kembalikan uang yang diminta tersebut, karena hal ini menjadi preseden buruk. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban penipuan berkedok penerimaan kerja,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. BSPE terkait dugaan tersebut. DPRD PALI sendiri berjanji akan mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada praktik-praktik kotor dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI.

Firdaus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen karyawan di sektor industri energi dan pertambangan yang tengah berkembang di daerah tersebut.[red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79038 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Dugaan praktik jual beli pekerjaan mencuat di lingkungan PT. Betun Selo PALI Energi (BSPE) yang berlokasi di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Informasi yang berkembang menyebutkan adanya oknum manajemen perusahaan yang diduga menjanjikan posisi pekerjaan kepada calon tenaga kerja dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Ini tidak terpuji. Saya dari awal sudah mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten PALI agar jangan meminta uang dari calon pekerja,” tegas Firdaus Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Firdaus menambahkan, tindakan mengiming-imingi pekerjaan dengan janji palsu atau tidak jelas bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Ia meminta agar uang yang telah diminta dari calon pekerja segera dikembalikan oleh pihak terkait.

“Saya minta untuk kembalikan uang yang diminta tersebut, karena hal ini menjadi preseden buruk. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban penipuan berkedok penerimaan kerja,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. BSPE terkait dugaan tersebut. DPRD PALI sendiri berjanji akan mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada praktik-praktik kotor dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI.

Firdaus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen karyawan di sektor industri energi dan pertambangan yang tengah berkembang di daerah tersebut.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 125

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 985

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 223

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button