Sudah Online, KUA Tak Bisa Catatkan Pernikahan di Bawah Umur
Oleh Redaksi KABARPALI
Kepala KUA Kecamatan Penukal ; Solidin, S.Ag.
Penukal [kabarpali.com] - Kebudayaan pernikahan di Kabupaten PALI yang sering diawali dengan prosesi belarian (kawin lari) tak jarang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun kini, pencatatan pernikahan itu tak bisa lagi dilakukan, karena sistem pencatatan yang sudah online.
Seperti dijelaskan Solidin SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebenarnya dari dahulu juga hal itu memang tak bisa, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pernikahan. Namun jika ada urgensi (darurat) seperti calon pengantin yang sudah hamil, maka pernikahan harus tetap dilakukan.
"Pernikahan itu kan ibadah, masa' dilarang. Jika ada pernikahan di bawah umur, maka saat ini kita hanya bisa menyarankan agar dinikahkan dahulu secara agama, dan atau langsung mengurus dispensasi di Pengadilan Agama," tuturnya, di Kantor KUA Penukal di Desa Babat, Rabu (26/9/2018).
Namun, tambah mantan Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang itu, biasanya permohonan dispensasi akan memakan waktu sampai satu bulan, sehingga calon pasangan pengantin memang harus bersabar menunggu.
"Dengan pola fikir masyarakat yang semakin maju saat ini, sebenarnya pernikahan di bawah umur hampir tak ada lagi. Semua rata-rata sudah dewasa. Bahkan di bulan Muharam atau kalau di Jawa lazim disebut bulan Suro, yang dipercaya waktu yang tak bagus untuk melangsungkan pernikahan pun, peristiwa pernikahan di sini masih stabil 15 hingga 20 per bulan. Artinya pola fikir masyarakat semakin modern," imbuhnya.
Namun Solidin mengaku pihaknya agak kewalahan melayani pernikahan karena jumlah penghulu yang baru satu. Menyiasati hal itu, dua orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di kecamatan itu pun masih diberdayakan.
"Ada dua P3N yang SK-nya masih berlaku. Itu kita perbantukan. Karena penghulu baru satu, yakni saya sendiri. Ke depan kita berharap jumlah penghulu di PALI pada umumnya akan bertambah," pungkas Solidin.[red]