Sudah Online, KUA Tak Bisa Catatkan Pernikahan di Bawah Umur

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 September 2018
Kepala KUA Kecamatan Penukal ; Solidin, S.Ag.


Penukal [kabarpali.com] - Kebudayaan pernikahan di Kabupaten PALI yang sering diawali dengan prosesi belarian (kawin lari) tak jarang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun kini, pencatatan pernikahan itu tak bisa lagi dilakukan, karena sistem pencatatan yang sudah online.
 
Seperti dijelaskan Solidin SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebenarnya dari dahulu juga hal itu memang tak bisa, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pernikahan. Namun jika ada urgensi (darurat) seperti calon pengantin yang sudah hamil, maka pernikahan harus tetap dilakukan. 
 
"Pernikahan itu kan ibadah, masa' dilarang. Jika ada pernikahan di bawah umur, maka saat ini kita hanya bisa menyarankan agar dinikahkan dahulu secara agama, dan atau langsung mengurus dispensasi di Pengadilan Agama," tuturnya, di Kantor KUA Penukal di Desa Babat, Rabu (26/9/2018).
 
Namun, tambah mantan Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang itu, biasanya permohonan dispensasi akan memakan waktu sampai satu bulan, sehingga calon pasangan pengantin memang harus bersabar menunggu. 
 
"Dengan pola fikir masyarakat yang semakin maju saat ini, sebenarnya pernikahan di bawah umur hampir tak ada lagi. Semua rata-rata sudah dewasa. Bahkan di bulan Muharam atau kalau di Jawa lazim disebut bulan Suro, yang dipercaya waktu yang tak bagus untuk melangsungkan pernikahan pun, peristiwa pernikahan di sini masih stabil 15 hingga 20 per bulan. Artinya pola fikir masyarakat semakin modern," imbuhnya. 
 
Namun Solidin mengaku pihaknya agak kewalahan melayani pernikahan karena jumlah penghulu yang baru satu. Menyiasati hal itu, dua orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di kecamatan itu pun masih diberdayakan.
 
"Ada dua P3N yang SK-nya masih berlaku. Itu kita perbantukan. Karena penghulu baru satu, yakni saya sendiri. Ke depan kita berharap jumlah penghulu di PALI pada umumnya akan bertambah," pungkas Solidin.[red]

BERITA LAINNYA

101447 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

77851 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38697 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24993 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22960 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Penukal [kabarpali.com] - Kebudayaan pernikahan di Kabupaten PALI yang sering diawali dengan prosesi belarian (kawin lari) tak jarang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun kini, pencatatan pernikahan itu tak bisa lagi dilakukan, karena sistem pencatatan yang sudah online.
 
Seperti dijelaskan Solidin SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebenarnya dari dahulu juga hal itu memang tak bisa, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pernikahan. Namun jika ada urgensi (darurat) seperti calon pengantin yang sudah hamil, maka pernikahan harus tetap dilakukan. 
 
"Pernikahan itu kan ibadah, masa' dilarang. Jika ada pernikahan di bawah umur, maka saat ini kita hanya bisa menyarankan agar dinikahkan dahulu secara agama, dan atau langsung mengurus dispensasi di Pengadilan Agama," tuturnya, di Kantor KUA Penukal di Desa Babat, Rabu (26/9/2018).
 
Namun, tambah mantan Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang itu, biasanya permohonan dispensasi akan memakan waktu sampai satu bulan, sehingga calon pasangan pengantin memang harus bersabar menunggu. 
 
"Dengan pola fikir masyarakat yang semakin maju saat ini, sebenarnya pernikahan di bawah umur hampir tak ada lagi. Semua rata-rata sudah dewasa. Bahkan di bulan Muharam atau kalau di Jawa lazim disebut bulan Suro, yang dipercaya waktu yang tak bagus untuk melangsungkan pernikahan pun, peristiwa pernikahan di sini masih stabil 15 hingga 20 per bulan. Artinya pola fikir masyarakat semakin modern," imbuhnya. 
 
Namun Solidin mengaku pihaknya agak kewalahan melayani pernikahan karena jumlah penghulu yang baru satu. Menyiasati hal itu, dua orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di kecamatan itu pun masih diberdayakan.
 
"Ada dua P3N yang SK-nya masih berlaku. Itu kita perbantukan. Karena penghulu baru satu, yakni saya sendiri. Ke depan kita berharap jumlah penghulu di PALI pada umumnya akan bertambah," pungkas Solidin.[red]

BERITA TERKAIT

Demokrasi di Ujung Jari: Antara Kritik, Emosi, dan Kekuasaan

09 Januari 2026 390

 Opini oleh : J. Sadewo,S.H.,M.H.*) Perubahan peradaban adalah [...]

Bupati Asgianto Beri Hadiah Umroh Anggota Koramil Talang Ubi dalam Peresmian Gapura TNI

07 Januari 2026 256

PALI [kabarpali.com] — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

Dilema di Balik Anggaran: Ketika TKD Dipangkas, Rakyat yang Menahan Napas

06 Januari 2026 270

Pagi di awal 2026 terasa berbeda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button