Soal Ternak Kaki Empat, Satpol PP PALI Himbau Agar Tak diliarkan

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 November 2022
Foto: FB/Ferry Ansyah.


PALI [kabarpali.com] - Masih banyaknya para peternak yang meliarkan peliharaan mereka berupa hewan kaki empat, di tengah pemukiman, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI ambil tindakan.

Tindakan tersebut yakni berupa himbauan kepada setiap desa, supaya mensosialisasikan kepada warganya, terkait larangan meliarkan hewan ternak kaki empat.

Disampaikan Harun,S.H.,M.H., Plt Kepala Satpol PP PALI, larangan membebas liarkan ternak kaki empat sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yakni Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

Oleh karenanya, tambah Harun, hal ini harus secara intens disosialisasikan kepada masyarakat, agar patuh pada aturan tersebut, sehingga tak ada lagi ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Ternak yang berkeliaran tersebut jelas sangat mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan, serta dapat mengancam keselamatan para pengendara, jika mereka berada di jalan," cetus Harun, di kantornya, Selasa (29/11/2022).

Hanya saja, menurutnya, Perbub 28 tahun 2018, tak ada ancaman sanksi. Jadi sifatnya hanya menghimbau saja. Oleh karena itu, ia mempersilahkan saja jika setiap desa mau membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai aturan turunan mengenai ternak kaki empat ini.

"Di Perdes, silahkan jika mau disepakati sanksinya. Ternak bisa ditangkap dan didenda jika ada yang melanggar. Atau disita untuk desa," sarannya.

Pihaknya sendiri, tukas Harun, masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang bisa jadi soal ternak tersebut menjadi salah satu point yang diatur di sana.

"Oleh karenanya, saat ini kita baru sebatas menghimbau saja. Tetapi nanti jika Perda Trantibum sudah ada, maka tentu bagi peternak yang melanggar akan diberi sanksi tegas," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

71292 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35586 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21978 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Masih banyaknya para peternak yang meliarkan peliharaan mereka berupa hewan kaki empat, di tengah pemukiman, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI ambil tindakan.

Tindakan tersebut yakni berupa himbauan kepada setiap desa, supaya mensosialisasikan kepada warganya, terkait larangan meliarkan hewan ternak kaki empat.

Disampaikan Harun,S.H.,M.H., Plt Kepala Satpol PP PALI, larangan membebas liarkan ternak kaki empat sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yakni Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

Oleh karenanya, tambah Harun, hal ini harus secara intens disosialisasikan kepada masyarakat, agar patuh pada aturan tersebut, sehingga tak ada lagi ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Ternak yang berkeliaran tersebut jelas sangat mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan, serta dapat mengancam keselamatan para pengendara, jika mereka berada di jalan," cetus Harun, di kantornya, Selasa (29/11/2022).

Hanya saja, menurutnya, Perbub 28 tahun 2018, tak ada ancaman sanksi. Jadi sifatnya hanya menghimbau saja. Oleh karena itu, ia mempersilahkan saja jika setiap desa mau membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai aturan turunan mengenai ternak kaki empat ini.

"Di Perdes, silahkan jika mau disepakati sanksinya. Ternak bisa ditangkap dan didenda jika ada yang melanggar. Atau disita untuk desa," sarannya.

Pihaknya sendiri, tukas Harun, masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang bisa jadi soal ternak tersebut menjadi salah satu point yang diatur di sana.

"Oleh karenanya, saat ini kita baru sebatas menghimbau saja. Tetapi nanti jika Perda Trantibum sudah ada, maka tentu bagi peternak yang melanggar akan diberi sanksi tegas," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

STQH ke-28 di PALI: Momentum Emas Menuju Kabupaten yang Religius

23 April 2025 958

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

Herman Deru Optimis PALI Akan Jadi Segitiga Emas di Sumsel

22 April 2025 1096

PALI [kabarpali.com] — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman [...]

Dengan Mata Berkaca-kaca, Bupati PALI Ucapkan Terima Kasih pada Dewan Presidium

22 April 2025 2102

    Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Dewan Perwakilan [...]

close button