Soal Ternak Kaki Empat, Satpol PP PALI Himbau Agar Tak diliarkan
PALI [kabarpali.com] - Masih banyaknya para peternak yang meliarkan peliharaan mereka berupa hewan kaki empat, di tengah pemukiman, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI ambil tindakan.
Tindakan tersebut yakni berupa himbauan kepada setiap desa, supaya mensosialisasikan kepada warganya, terkait larangan meliarkan hewan ternak kaki empat.
Disampaikan Harun,S.H.,M.H., Plt Kepala Satpol PP PALI, larangan membebas liarkan ternak kaki empat sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yakni Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.
Oleh karenanya, tambah Harun, hal ini harus secara intens disosialisasikan kepada masyarakat, agar patuh pada aturan tersebut, sehingga tak ada lagi ternak yang berkeliaran di tempat umum.
"Ternak yang berkeliaran tersebut jelas sangat mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan, serta dapat mengancam keselamatan para pengendara, jika mereka berada di jalan," cetus Harun, di kantornya, Selasa (29/11/2022).
Hanya saja, menurutnya, Perbub 28 tahun 2018, tak ada ancaman sanksi. Jadi sifatnya hanya menghimbau saja. Oleh karena itu, ia mempersilahkan saja jika setiap desa mau membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai aturan turunan mengenai ternak kaki empat ini.
"Di Perdes, silahkan jika mau disepakati sanksinya. Ternak bisa ditangkap dan didenda jika ada yang melanggar. Atau disita untuk desa," sarannya.
Pihaknya sendiri, tukas Harun, masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang bisa jadi soal ternak tersebut menjadi salah satu point yang diatur di sana.
"Oleh karenanya, saat ini kita baru sebatas menghimbau saja. Tetapi nanti jika Perda Trantibum sudah ada, maka tentu bagi peternak yang melanggar akan diberi sanksi tegas," pungkasnya.[red]