Soal Ternak Kaki Empat, Satpol PP PALI Himbau Agar Tak diliarkan

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 November 2022
Foto: FB/Ferry Ansyah.


PALI [kabarpali.com] - Masih banyaknya para peternak yang meliarkan peliharaan mereka berupa hewan kaki empat, di tengah pemukiman, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI ambil tindakan.

Tindakan tersebut yakni berupa himbauan kepada setiap desa, supaya mensosialisasikan kepada warganya, terkait larangan meliarkan hewan ternak kaki empat.

Disampaikan Harun,S.H.,M.H., Plt Kepala Satpol PP PALI, larangan membebas liarkan ternak kaki empat sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yakni Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

Oleh karenanya, tambah Harun, hal ini harus secara intens disosialisasikan kepada masyarakat, agar patuh pada aturan tersebut, sehingga tak ada lagi ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Ternak yang berkeliaran tersebut jelas sangat mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan, serta dapat mengancam keselamatan para pengendara, jika mereka berada di jalan," cetus Harun, di kantornya, Selasa (29/11/2022).

Hanya saja, menurutnya, Perbub 28 tahun 2018, tak ada ancaman sanksi. Jadi sifatnya hanya menghimbau saja. Oleh karena itu, ia mempersilahkan saja jika setiap desa mau membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai aturan turunan mengenai ternak kaki empat ini.

"Di Perdes, silahkan jika mau disepakati sanksinya. Ternak bisa ditangkap dan didenda jika ada yang melanggar. Atau disita untuk desa," sarannya.

Pihaknya sendiri, tukas Harun, masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang bisa jadi soal ternak tersebut menjadi salah satu point yang diatur di sana.

"Oleh karenanya, saat ini kita baru sebatas menghimbau saja. Tetapi nanti jika Perda Trantibum sudah ada, maka tentu bagi peternak yang melanggar akan diberi sanksi tegas," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101144 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

76931 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38346 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24617 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22833 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Masih banyaknya para peternak yang meliarkan peliharaan mereka berupa hewan kaki empat, di tengah pemukiman, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI ambil tindakan.

Tindakan tersebut yakni berupa himbauan kepada setiap desa, supaya mensosialisasikan kepada warganya, terkait larangan meliarkan hewan ternak kaki empat.

Disampaikan Harun,S.H.,M.H., Plt Kepala Satpol PP PALI, larangan membebas liarkan ternak kaki empat sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yakni Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

Oleh karenanya, tambah Harun, hal ini harus secara intens disosialisasikan kepada masyarakat, agar patuh pada aturan tersebut, sehingga tak ada lagi ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Ternak yang berkeliaran tersebut jelas sangat mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan, serta dapat mengancam keselamatan para pengendara, jika mereka berada di jalan," cetus Harun, di kantornya, Selasa (29/11/2022).

Hanya saja, menurutnya, Perbub 28 tahun 2018, tak ada ancaman sanksi. Jadi sifatnya hanya menghimbau saja. Oleh karena itu, ia mempersilahkan saja jika setiap desa mau membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai aturan turunan mengenai ternak kaki empat ini.

"Di Perdes, silahkan jika mau disepakati sanksinya. Ternak bisa ditangkap dan didenda jika ada yang melanggar. Atau disita untuk desa," sarannya.

Pihaknya sendiri, tukas Harun, masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang bisa jadi soal ternak tersebut menjadi salah satu point yang diatur di sana.

"Oleh karenanya, saat ini kita baru sebatas menghimbau saja. Tetapi nanti jika Perda Trantibum sudah ada, maka tentu bagi peternak yang melanggar akan diberi sanksi tegas," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Semarak HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di PALI: Penuh Lomba, Kreativitas, dan Apresiasi

07 November 2025 141

PALI [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 [...]

79 Tahun Sejalan, Kapolri Sebut PWI Mitra Strategis Polri

07 November 2025 142

Jakarta [kabarpali.com] — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo [...]

PWI Sumsel Gelar Bimtek Bakohumas dan Lomba Content Creative se-Sumatera Selatan

07 November 2025 111

Palembang [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi [...]

close button