SK Pemberhentian Sudah Keluar, Dua Dewan Bakal di-PAW

Oleh Redaksi KABARPALI | 26 September 2018
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Memasuki tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 2019, dua anggota DPRD PALI yang hendak maju kembali pada kontestasi Pileg 2019 dan berpindah kendaraan politik (baca : partai), secara resmi dinyatakan berhenti sebagai legislator di Kabupaten PALI. Keduanya adalah Adi Warsito ST dan Aka Cholik SPdI MM.
 
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel ; H Alex Noerdin, yang dikeluarkan pada 17 September 2018, dengan nomor 321/KPTS/2018, tentang peresmian pemberhentian Aka Cholik SPdI MM sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2014-2019. 
 
Sedangkan Surat Keputusan pemberhentian Adi Warsito ST sebagai anggota DPRD PALI bernomor 322/KPTS/2018, juga tertanggal 17 September 2018. Aka Cholik sebelumnya diketahui berasal dari PPP dan Adi Warsito dari PKPI.
 
"Terhitung sejak 30 Juli 2018, yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari DPRD PALI, karena akan mencalonkan diri kembali sebagai caleg dari partai lain," demikian kutipan SK tersebut. 
 
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW PPP Provinsi Sumsel ; H Rizal Kenedi SH MM, mengatakan bahwa hal itu merupakan amanat konstitusi. Oleh karenanya harus dilaksanakan dan dipatuhi. 
 
"Terkait adanya mantan kader PPP yang berhenti, tentu kita akan menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW).  Saat ini sedang proses menunggu SK keluar," ujarnya, di sela kegiatan Reses Tahap II DPRD Prov Sumsel Dapil VI, di Talang Ubi, Selasa (25/9/2018). 
 
Meski begitu ia belum bisa memastikan kapan SK tersebut resmi dikeluarkan. Sedangkan nama yang digadang-gadang bakal menggantikan Aka cholik disebutnya yakni Aswawi Mansur.
 
Sementara itu, KPU PALI mengaku sudah menerima surat dari DPRD PALI terkait permohonan PAW wakil rakyat tersebut, namun saat ini mereka sedang melihat perolehan suara caleg DPRD PALI tahun 2014 lalu, untuk menentukan nama yang direkomendasikan untuk dilantik.
 
"Sudah diterima surat dari DPRD PALI soal PAW. Tapi kita lihat dulu hasil Pileg 2014 lalu," cetusnya.[red]
 
 

BERITA LAINNYA

56010 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26652 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20483 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Memasuki tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 2019, dua anggota DPRD PALI yang hendak maju kembali pada kontestasi Pileg 2019 dan berpindah kendaraan politik (baca : partai), secara resmi dinyatakan berhenti sebagai legislator di Kabupaten PALI. Keduanya adalah Adi Warsito ST dan Aka Cholik SPdI MM.
 
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel ; H Alex Noerdin, yang dikeluarkan pada 17 September 2018, dengan nomor 321/KPTS/2018, tentang peresmian pemberhentian Aka Cholik SPdI MM sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2014-2019. 
 
Sedangkan Surat Keputusan pemberhentian Adi Warsito ST sebagai anggota DPRD PALI bernomor 322/KPTS/2018, juga tertanggal 17 September 2018. Aka Cholik sebelumnya diketahui berasal dari PPP dan Adi Warsito dari PKPI.
 
"Terhitung sejak 30 Juli 2018, yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari DPRD PALI, karena akan mencalonkan diri kembali sebagai caleg dari partai lain," demikian kutipan SK tersebut. 
 
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW PPP Provinsi Sumsel ; H Rizal Kenedi SH MM, mengatakan bahwa hal itu merupakan amanat konstitusi. Oleh karenanya harus dilaksanakan dan dipatuhi. 
 
"Terkait adanya mantan kader PPP yang berhenti, tentu kita akan menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW).  Saat ini sedang proses menunggu SK keluar," ujarnya, di sela kegiatan Reses Tahap II DPRD Prov Sumsel Dapil VI, di Talang Ubi, Selasa (25/9/2018). 
 
Meski begitu ia belum bisa memastikan kapan SK tersebut resmi dikeluarkan. Sedangkan nama yang digadang-gadang bakal menggantikan Aka cholik disebutnya yakni Aswawi Mansur.
 
Sementara itu, KPU PALI mengaku sudah menerima surat dari DPRD PALI terkait permohonan PAW wakil rakyat tersebut, namun saat ini mereka sedang melihat perolehan suara caleg DPRD PALI tahun 2014 lalu, untuk menentukan nama yang direkomendasikan untuk dilantik.
 
"Sudah diterima surat dari DPRD PALI soal PAW. Tapi kita lihat dulu hasil Pileg 2014 lalu," cetusnya.[red]
 
 

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 268

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 753

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button