Seorang Anggota DPRD PALI digugat Rp3 Miliar di PN Jakarta Pusat

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Maret 2022


Jakarta [kabarpali.com] - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Perindo, yakni Saiful Hamid digugat sesama kader partai besutan Hari Tanoe itu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perdata tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 8 Maret 2022, dengan Penggugat bernama Reni.

Adapun Para Tergugat yakni Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II ; Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pokok perkara gugatan adalah terkait dengan "Penyampaian Dana Kompensasi Caleg" yang diklasifikasikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada gugatan itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menghukum Para Tergugat dengan ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng.

Sidang perdana telah digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada 30 Maret 2022.

Pada Sidang Perdana tersebut Hadir Kuasa Hukum Reni selaku Penggugat dari Law Firm DSW & Partners yang di Pimpin oleh Advokat Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA, dan Tim : Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., Tandry Laksana, S.H., Dedy Rozano, S.H., Bsc., C.NSP dan Hario Setyo Wijanarko,S.H. C.NSP 

Sementara Ketua hakim yang menyidangkan Perkara tersebut dipimpin oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum, anggota Suparman, S.H., M.H dan T. Oyong, S.H., M.H.

Diketahui sebelumnya bahwa Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota : 1603128379681003 dan Sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan)

Dalam Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim : 1. Menerima dan Pengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO);

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak memeriksa Permohonan Penggugat Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal partai adalah Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Hak Penggugat akibat tidak adanya sanksi Organisasi kepada Tergugat II Karena tidak menjalankan keputusan partai yaitu SK DPP No.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : "Penyampaian Dana Kompensasi Caleg" Tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020;

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak Menjalankan Keputusan Partai Yaitu SK DPP NO.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan Pernyataanya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : "Penyampaian Dana Kompensasi Caleg" tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020 adalah Perbuatan Indisipliner yang layak diberikan sanksi oleh Turut Tergugat I;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlamatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara;

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memberikan sanksi kepada Tergugat II Berupa pemberhentian selamanya atau setidaknya perhentian sementara sebagau anggota Partai PERINDO;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanlan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voeraad);

8.Menghukum Para tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

9.Menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

"Atas Perkara yang bergulir di Persidangan ini, kami dari Law Firm DSW & Partners menyampaikan agar hal ini menjadi suatu pembelajaran kepada seluruh Partai Politik di Indonesia. Esensi adanya mahkamah partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya," ujar Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko usai sidang.

lebih lanjut Dr. Dwi Seno Menambahkan bahwa mereka selaku Kuasa hukum dari Reni sebagai Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya akan mengabulkan gugatan mereka.

"Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini," tambah Advokat Achmad Cholifah Alami.[red]

BERITA LAINNYA

64241 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35054 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22688 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21705 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20537 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Jakarta [kabarpali.com] - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Perindo, yakni Saiful Hamid digugat sesama kader partai besutan Hari Tanoe itu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perdata tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 8 Maret 2022, dengan Penggugat bernama Reni.

Adapun Para Tergugat yakni Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II ; Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pokok perkara gugatan adalah terkait dengan "Penyampaian Dana Kompensasi Caleg" yang diklasifikasikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada gugatan itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menghukum Para Tergugat dengan ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng.

Sidang perdana telah digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada 30 Maret 2022.

Pada Sidang Perdana tersebut Hadir Kuasa Hukum Reni selaku Penggugat dari Law Firm DSW & Partners yang di Pimpin oleh Advokat Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA, dan Tim : Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., Tandry Laksana, S.H., Dedy Rozano, S.H., Bsc., C.NSP dan Hario Setyo Wijanarko,S.H. C.NSP 

Sementara Ketua hakim yang menyidangkan Perkara tersebut dipimpin oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum, anggota Suparman, S.H., M.H dan T. Oyong, S.H., M.H.

Diketahui sebelumnya bahwa Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota : 1603128379681003 dan Sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan)

Dalam Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim : 1. Menerima dan Pengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO);

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak memeriksa Permohonan Penggugat Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal partai adalah Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Hak Penggugat akibat tidak adanya sanksi Organisasi kepada Tergugat II Karena tidak menjalankan keputusan partai yaitu SK DPP No.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : "Penyampaian Dana Kompensasi Caleg" Tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020;

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak Menjalankan Keputusan Partai Yaitu SK DPP NO.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan Pernyataanya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : "Penyampaian Dana Kompensasi Caleg" tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020 adalah Perbuatan Indisipliner yang layak diberikan sanksi oleh Turut Tergugat I;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlamatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara;

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memberikan sanksi kepada Tergugat II Berupa pemberhentian selamanya atau setidaknya perhentian sementara sebagau anggota Partai PERINDO;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanlan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voeraad);

8.Menghukum Para tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

9.Menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

"Atas Perkara yang bergulir di Persidangan ini, kami dari Law Firm DSW & Partners menyampaikan agar hal ini menjadi suatu pembelajaran kepada seluruh Partai Politik di Indonesia. Esensi adanya mahkamah partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya," ujar Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko usai sidang.

lebih lanjut Dr. Dwi Seno Menambahkan bahwa mereka selaku Kuasa hukum dari Reni sebagai Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya akan mengabulkan gugatan mereka.

"Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini," tambah Advokat Achmad Cholifah Alami.[red]

BERITA TERKAIT

Tanah Amblas di Kartadewa, Kades Bela Perusahaan: Tambang Lebih Dulu Ada Dibanding Pemukiman

16 Maret 2025 1577

PALI [kabarpali.com] - Bencana tanah amblas dan longsor di Desa Kartadewa, [...]

Lokasi Tambang Pertamina di PALI Bocor Lagi, Genangan Minyak Mentah Ancam Keselamatan

15 Maret 2025 1057

PALI [kabarpali.com] – Lokasi tambang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) [...]

Waduuh! Dampak Tambang di Kartadewa PALI, Bencana Tanah Amblas Kini Terjadi?

15 Maret 2025 1027

PALI [kabarpali.com] – Bencana tanah longsor dan amblas terjadi di Desa [...]

close button