Sarden Bercacing Masih dijual di PALI?

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 April 2018
Bermacam merk sarden yang masih di jual di PALI.


PALI [kabarpali.com] - Di berbagai daerah, pemerintah sudah menarik 27 merk olahan ikan dalam kemasan yang dinyatakan positif mengandung cacing, dari pasaran. Sementara di PALI, beragam merk sarden itu masih bebas dijual.
 
Pantauan kabarpali.com, di beberapa minimarket dan warung tradisional, berbagai merk sarden nampak masih dipajang dan dijual. Para pedagang berkilah bahwa hingga sekarang belum ada instruksi atau edaran untuk tidak menjual produk sarden tertentu.
 
"Belum ada sidak atau pemberitahuan ke kami, Pak. Jadi kami masih jual sarden ini. Tapi kami kira ini aman saja untuk dikonsumsi," ujar salah seorang pramuniaga sebuah minimarket, di kawasan Talang Ubi, Rabu (4/4/2018).
 
Akibat masih bebas beredarnya produk ikan olahan dalam kemasan itu, masyarakat dibingungkan mana merk sarden yang aman dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dimakan.
 
"Sejak melihat di media ada beberapa sarden yang mengandung cacing, kami sekeluarga tidak lagi masak sarden, Pak. Namun ada saja tetangga yang masih membelinya. Katanya aman saja dimakan, apalagi di PALI masih bebas dijual," tutur Ratih (28), ibu rumah tangga di kawasan Handayani Mulia, Talang Ubi.
 
Penelusuran media ini di Kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi, nyaris setiap minimarket masih menjual sarden yang beberapa merk di antaranya termasuk dalam daftar 27 sarden bercacing.
 
Sebagaimana dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,  27 merek ikan makarel atau sarden kalengan yang positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, Jojo Kingfisher, LSC, Maya, Nago, Naraya, Poh Sung, Pronas, Ranesa, Sempio, TLC, dan TSC.

Saat ini, BPOM telah menginstruksikan produsen merek-merek tersebut untuk menarik produk yang terlanjur beredar di pasaran. Nantinya, produk tersebut akan dimusnahkan.

Di PALI, beberapa merk ditemukan antara lain ABC, Botan, King Fisher, Maya, Pronas, Gaga, dan beragam merk lainnya.

Terpisah Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI : Razulik SH, mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi atau edaran dari BPOM Sumsel, agar melakukan penertiban produk sarden bercacing tersebut. 

"Akibatnya kami belum bisa lakukan sidak. Karena tidak ada dasar. Namun kalau masyarakat sudah resah, mungkin nanti kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan cukup minta edaran Sekda, sehingga bisa kita tertibkan," tandas Sekdin itu, di kantornya, Rabu (4/4/2018).[red] 

BERITA LAINNYA

72163 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35914 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23213 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22055 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20891 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Di berbagai daerah, pemerintah sudah menarik 27 merk olahan ikan dalam kemasan yang dinyatakan positif mengandung cacing, dari pasaran. Sementara di PALI, beragam merk sarden itu masih bebas dijual.
 
Pantauan kabarpali.com, di beberapa minimarket dan warung tradisional, berbagai merk sarden nampak masih dipajang dan dijual. Para pedagang berkilah bahwa hingga sekarang belum ada instruksi atau edaran untuk tidak menjual produk sarden tertentu.
 
"Belum ada sidak atau pemberitahuan ke kami, Pak. Jadi kami masih jual sarden ini. Tapi kami kira ini aman saja untuk dikonsumsi," ujar salah seorang pramuniaga sebuah minimarket, di kawasan Talang Ubi, Rabu (4/4/2018).
 
Akibat masih bebas beredarnya produk ikan olahan dalam kemasan itu, masyarakat dibingungkan mana merk sarden yang aman dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dimakan.
 
"Sejak melihat di media ada beberapa sarden yang mengandung cacing, kami sekeluarga tidak lagi masak sarden, Pak. Namun ada saja tetangga yang masih membelinya. Katanya aman saja dimakan, apalagi di PALI masih bebas dijual," tutur Ratih (28), ibu rumah tangga di kawasan Handayani Mulia, Talang Ubi.
 
Penelusuran media ini di Kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi, nyaris setiap minimarket masih menjual sarden yang beberapa merk di antaranya termasuk dalam daftar 27 sarden bercacing.
 
Sebagaimana dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,  27 merek ikan makarel atau sarden kalengan yang positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, Jojo Kingfisher, LSC, Maya, Nago, Naraya, Poh Sung, Pronas, Ranesa, Sempio, TLC, dan TSC.

Saat ini, BPOM telah menginstruksikan produsen merek-merek tersebut untuk menarik produk yang terlanjur beredar di pasaran. Nantinya, produk tersebut akan dimusnahkan.

Di PALI, beberapa merk ditemukan antara lain ABC, Botan, King Fisher, Maya, Pronas, Gaga, dan beragam merk lainnya.

Terpisah Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI : Razulik SH, mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi atau edaran dari BPOM Sumsel, agar melakukan penertiban produk sarden bercacing tersebut. 

"Akibatnya kami belum bisa lakukan sidak. Karena tidak ada dasar. Namun kalau masyarakat sudah resah, mungkin nanti kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan cukup minta edaran Sekda, sehingga bisa kita tertibkan," tandas Sekdin itu, di kantornya, Rabu (4/4/2018).[red] 

BERITA TERKAIT

Kabupaten PALI 12 Tahun: Saatnya Berlari, Bukan Lagi Berjalan

22 April 2025 1628

Hari ini, 22 April 2025, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) genap [...]

Baru 40 Hari Kerja, Bupati Asgianto Sebut 8 Janji Politik Telah Terealisasi

10 April 2025 3118

PALI [kabarpali.com] Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, ST., [...]

Lebaran di Kampung Halaman, Wabup PALI Sholat Ied di Purun Penukal

31 Maret 2025 3021

PALI [kabarpali.com] - Senin (31/3/2025), Wakil Bupati Penukal Abab Lematang [...]

close button