Bermacam merk sarden yang masih di jual di PALI.
PALI [
kabarpali.com] - Di berbagai daerah, pemerintah sudah menarik 27 merk olahan ikan dalam kemasan yang dinyatakan positif mengandung cacing, dari pasaran. Sementara di PALI, beragam merk sarden itu masih bebas dijual.
Pantauan
kabarpali.com, di beberapa minimarket dan warung tradisional, berbagai merk sarden nampak masih dipajang dan dijual. Para pedagang berkilah bahwa hingga sekarang belum ada instruksi atau edaran untuk tidak menjual produk sarden tertentu.
"Belum ada sidak atau pemberitahuan ke kami, Pak. Jadi kami masih jual sarden ini. Tapi kami kira ini aman saja untuk dikonsumsi," ujar salah seorang pramuniaga sebuah minimarket, di kawasan Talang Ubi, Rabu (4/4/2018).
Akibat masih bebas beredarnya produk ikan olahan dalam kemasan itu, masyarakat dibingungkan mana merk sarden yang aman dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dimakan.
"Sejak melihat di media ada beberapa sarden yang mengandung cacing, kami sekeluarga tidak lagi masak sarden, Pak. Namun ada saja tetangga yang masih membelinya. Katanya aman saja dimakan, apalagi di PALI masih bebas dijual," tutur Ratih (28), ibu rumah tangga di kawasan Handayani Mulia, Talang Ubi.
Penelusuran media ini di Kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi, nyaris setiap minimarket masih menjual sarden yang beberapa merk di antaranya termasuk dalam daftar 27 sarden bercacing.
Sebagaimana dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, 27 merek ikan makarel atau sarden
kalengan yang positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, Jojo Kingfisher, LSC, Maya, Nago, Naraya, Poh Sung, Pronas, Ranesa, Sempio, TLC, dan TSC.
Saat ini, BPOM telah menginstruksikan produsen merek-merek tersebut untuk menarik produk yang terlanjur beredar di pasaran. Nantinya, produk tersebut akan dimusnahkan.
Di PALI, beberapa merk ditemukan antara lain ABC, Botan, King Fisher, Maya, Pronas, Gaga, dan beragam merk lainnya.
Terpisah Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI : Razulik SH, mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi atau edaran dari BPOM Sumsel, agar melakukan penertiban produk sarden bercacing tersebut.
"Akibatnya kami belum bisa lakukan sidak. Karena tidak ada dasar. Namun kalau masyarakat sudah resah, mungkin nanti kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan cukup minta edaran Sekda, sehingga bisa kita tertibkan," tandas Sekdin itu, di kantornya, Rabu (4/4/2018).[red]