Samsat PALI Raup Rp14,1 Miliar dari PKB, Fokus Tingkatkan Layanan dan Kesadaran Pajak
PALI [kabarpali.com] - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi berakhir pada Selasa, 17 Desember 2025. Program yang berlangsung selama empat bulan ini memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
UPTB Dispenda Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten PALI (Samsat PALI) mencatat realisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) sebesar Rp14.103.432.600 hingga November 2025. Capaian tersebut dipastikan masih akan bertambah hingga penutupan tahun anggaran 2025.
Kepala UPTB Samsat PALI, Densyah, menjelaskan bahwa realisasi tersebut telah mencapai sekitar 70,65 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp19.962.251.454. Namun demikian, ia mengakui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) PALI dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diperkirakan sulit tercapai secara optimal. Hal itu disebabkan adanya tren penurunan minat masyarakat dalam membeli kendaraan baru secara nasional yang mencapai 15 hingga 20 persen.
Meski baru menjabat kurang lebih dua bulan di PALI, Densyah mengaku telah melakukan sejumlah terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan kepada wajib pajak.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal. Untuk pembayaran pajak tahunan, kami targetkan hanya lima menit sudah selesai. Alhamdulillah, ini mendapat respons positif dari masyarakat,” ujar Densyah saat ditemui di kantornya, Rabu (17/12/2025).
Selain peningkatan pelayanan administrasi, Samsat PALI juga menyediakan berbagai layanan pendukung bagi wajib pajak. Di antaranya penyediaan air minum kemasan gratis setiap hari, serta layanan khusus pada hari Jumat berupa kopi, teh, dan makanan bayi gratis bagi wajib pajak yang berkunjung.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami agar wajib pajak merasa nyaman, puas, dan senang saat membayar pajak,” tambahnya.
Memasuki tahun 2026, Densyah menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran PKB yang saat ini berada di kisaran 30 persen, menjadi 50 persen. Target tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Untuk mencapai hal tersebut, pihak Samsat PALI berencana memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa serta berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten PALI guna mengintensifkan sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Sebesar 66 persen dari PKB akan menjadi PAD kabupaten, sementara 34 persen masuk ke provinsi. Artinya, kontribusi PKB sangat besar dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.[red]










