Bupati PALI Rapat dengan Menteri : Resmi! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Siap Dikelola Koperasi, UMKM, dan BUMD
Jakarta [kabarpali.com] – Pemerintah resmi membuka ruang legal bagi masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat di berbagai daerah telah selesai diinventarisasi dan siap dikelola secara sah oleh koperasi, pelaku UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut hadir untuk memberikan legalitas, kepastian usaha, sekaligus memberdayakan masyarakat yang selama ini mengelola sumur tua secara tradisional.
“Dirjen saya bersama SKK Migas telah turun langsung berkoordinasi dengan bupati, wali kota, hingga gubernur. Saat ini tercatat sekitar 45 ribu potensi sumur rakyat yang siap dikelola secara resmi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga turut digelar bersamaan dengan pengumuman ini. Hadir di antaranya Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta perwakilan TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Dari daerah penghasil minyak, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, S.T. juga ikut hadir, menunjukkan dukungan penuh atas kebijakan nasional tersebut.
Bahlil menegaskan, langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan masyarakat sebagai pengelola sah sumber daya alam di daerahnya masing-masing.
“Ini program pro-rakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden. Masyarakat harus menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh lagi koperasi atau UMKM dari luar daerah yang mendominasi pengelolaan sumur rakyat,” tegas Bahlil.
Menurutnya, koperasi, UMKM, dan BUMD yang akan mengelola sumur rakyat nantinya harus melalui rekomendasi kepala daerah, bukan penunjukan langsung dari pusat. Dengan mekanisme ini, manfaat dari pengelolaan diyakini lebih tepat sasaran dan langsung dirasakan masyarakat lokal.
Terkait produksi, Bahlil menjelaskan minyak dari sumur rakyat nantinya akan dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki fasilitas pengolahan, termasuk Pertamina. Harga jual ditetapkan sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Ia juga menekankan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengawas.
“Selama ini banyak sumur rakyat tidak memiliki legalitas dan sering jadi korban penertiban oknum. Dengan regulasi baru ini, masyarakat tidak hanya terlindungi tetapi juga mendapat keuntungan secara resmi,” jelasnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, daerah penghasil minyak seperti Kabupaten PALI dan wilayah lain di Indonesia diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumur tua.
Selain meningkatkan ekonomi masyarakat, langkah ini juga berpotensi menambah pendapatan daerah melalui pengelolaan BUMD dan koperasi lokal.[red]










