Rapat Paripurna Bahas Raperda, Delapan Dewan "Bolos"

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 Februari 2019
Suasana Rapat Paripurna DPRD PALI membahas Raperda.


PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu (6/2/2019).
 
Rapat yang dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRD PALI, Jalan Pian Komperta Pendopo itu, beragenda dengar jawaban Bupati PALI ; H Heri Amalindo atas pemandangan Fraksi beberapa waktu lalu.
 
Pantauan kabarpali.com, dari 25 anggota wakil rakyat PALI, sebanyak 17 orang nampak menghadiri rapat. Sedangkan 8 orang anggota dewan lainnya dinyatakan bolos (tidak hadir).
 
Sebagaimana diketahui, Raperda merupakan produk legislasi yang merupakan sebagai salah satu fungsi DPRD dan sekaligus esensi aspirasi masyarakat yang diwakili. Antusiasme DPRD dalam membahas dan mengesahkan Raperda dapat juga disebut sebagai akomodatif dewan dalam menjalankan amanah konstituen.
 
"Quantitas dan kualitas Perda yang diproduksi oleh DPRD, bisa jadi tolak ukur keberhasilan dewan dalam menjalankan fungsi legislasi. Dalam satu periode (5 tahun) masa bakti DPRD PALI ini, masyarakat bisa menilai sendiri, berhasil atau tidaknya wakil mereka di lembaga legislatif," cetus salah satu tokoh masyarakat yang hadir pada Rapat Paripurna itu.
 
Adapun 8 Raperda yang dibahas tersebut antara lain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Selanjutnya adalah Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Raperda berikutnya yakni tentang Pokok-pokok Lengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).[red]

BERITA LAINNYA

101952 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39417 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25966 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu (6/2/2019).
 
Rapat yang dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRD PALI, Jalan Pian Komperta Pendopo itu, beragenda dengar jawaban Bupati PALI ; H Heri Amalindo atas pemandangan Fraksi beberapa waktu lalu.
 
Pantauan kabarpali.com, dari 25 anggota wakil rakyat PALI, sebanyak 17 orang nampak menghadiri rapat. Sedangkan 8 orang anggota dewan lainnya dinyatakan bolos (tidak hadir).
 
Sebagaimana diketahui, Raperda merupakan produk legislasi yang merupakan sebagai salah satu fungsi DPRD dan sekaligus esensi aspirasi masyarakat yang diwakili. Antusiasme DPRD dalam membahas dan mengesahkan Raperda dapat juga disebut sebagai akomodatif dewan dalam menjalankan amanah konstituen.
 
"Quantitas dan kualitas Perda yang diproduksi oleh DPRD, bisa jadi tolak ukur keberhasilan dewan dalam menjalankan fungsi legislasi. Dalam satu periode (5 tahun) masa bakti DPRD PALI ini, masyarakat bisa menilai sendiri, berhasil atau tidaknya wakil mereka di lembaga legislatif," cetus salah satu tokoh masyarakat yang hadir pada Rapat Paripurna itu.
 
Adapun 8 Raperda yang dibahas tersebut antara lain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Selanjutnya adalah Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Raperda berikutnya yakni tentang Pokok-pokok Lengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 507

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 587

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 999

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

close button