Rapat Paripurna Bahas Raperda, Delapan Dewan "Bolos"

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 Februari 2019
Suasana Rapat Paripurna DPRD PALI membahas Raperda.


PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu (6/2/2019).
 
Rapat yang dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRD PALI, Jalan Pian Komperta Pendopo itu, beragenda dengar jawaban Bupati PALI ; H Heri Amalindo atas pemandangan Fraksi beberapa waktu lalu.
 
Pantauan kabarpali.com, dari 25 anggota wakil rakyat PALI, sebanyak 17 orang nampak menghadiri rapat. Sedangkan 8 orang anggota dewan lainnya dinyatakan bolos (tidak hadir).
 
Sebagaimana diketahui, Raperda merupakan produk legislasi yang merupakan sebagai salah satu fungsi DPRD dan sekaligus esensi aspirasi masyarakat yang diwakili. Antusiasme DPRD dalam membahas dan mengesahkan Raperda dapat juga disebut sebagai akomodatif dewan dalam menjalankan amanah konstituen.
 
"Quantitas dan kualitas Perda yang diproduksi oleh DPRD, bisa jadi tolak ukur keberhasilan dewan dalam menjalankan fungsi legislasi. Dalam satu periode (5 tahun) masa bakti DPRD PALI ini, masyarakat bisa menilai sendiri, berhasil atau tidaknya wakil mereka di lembaga legislatif," cetus salah satu tokoh masyarakat yang hadir pada Rapat Paripurna itu.
 
Adapun 8 Raperda yang dibahas tersebut antara lain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Selanjutnya adalah Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Raperda berikutnya yakni tentang Pokok-pokok Lengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).[red]

BERITA LAINNYA

71293 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35587 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21979 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu (6/2/2019).
 
Rapat yang dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRD PALI, Jalan Pian Komperta Pendopo itu, beragenda dengar jawaban Bupati PALI ; H Heri Amalindo atas pemandangan Fraksi beberapa waktu lalu.
 
Pantauan kabarpali.com, dari 25 anggota wakil rakyat PALI, sebanyak 17 orang nampak menghadiri rapat. Sedangkan 8 orang anggota dewan lainnya dinyatakan bolos (tidak hadir).
 
Sebagaimana diketahui, Raperda merupakan produk legislasi yang merupakan sebagai salah satu fungsi DPRD dan sekaligus esensi aspirasi masyarakat yang diwakili. Antusiasme DPRD dalam membahas dan mengesahkan Raperda dapat juga disebut sebagai akomodatif dewan dalam menjalankan amanah konstituen.
 
"Quantitas dan kualitas Perda yang diproduksi oleh DPRD, bisa jadi tolak ukur keberhasilan dewan dalam menjalankan fungsi legislasi. Dalam satu periode (5 tahun) masa bakti DPRD PALI ini, masyarakat bisa menilai sendiri, berhasil atau tidaknya wakil mereka di lembaga legislatif," cetus salah satu tokoh masyarakat yang hadir pada Rapat Paripurna itu.
 
Adapun 8 Raperda yang dibahas tersebut antara lain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Selanjutnya adalah Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Raperda berikutnya yakni tentang Pokok-pokok Lengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).[red]

BERITA TERKAIT

PALI Usia 12 Tahun: Ujian Kepemimpinan dan Tantangan Zaman Baru

22 April 2025 1121

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini [...]

Baru 40 Hari Kerja, Bupati Asgianto Sebut 8 Janji Politik Telah Terealisasi

10 April 2025 2766

PALI [kabarpali.com] Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, ST., [...]

Lebaran di Kampung Halaman, Wabup PALI Sholat Ied di Purun Penukal

31 Maret 2025 2671

PALI [kabarpali.com] - Senin (31/3/2025), Wakil Bupati Penukal Abab Lematang [...]

close button